Tasmalinda
Rabu, 08 April 2026 | 15:27 WIB
ilustrasi korban menjadi tersangka setelah membongkar pelecehan atasannya
Baca 10 detik
  • Mahasiswi berinisial RA melaporkan atasannya berinisial UB atas dugaan pelecehan seksual saat magang di Pagar Alam, Sumatera Selatan.
  • Tersangka UB melaporkan balik RA atas tuduhan akses ilegal terhadap ponsel sehingga RA kini ditetapkan sebagai tersangka.
  • Penetapan status tersangka terhadap korban memicu gelombang protes masyarakat yang menuntut keadilan serta perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

SuaraSumsel.id - Kasus yang menimpa seorang mahasiswi di Pagaralam, Sumatera Selatan, kini menjadi sorotan luas. Bukan hanya karena dugaan pelecehan yang dialaminya, tetapi karena fakta bahwa ia justru ikut terseret menjadi tersangka setelah berani melapor.

Peristiwa ini memicu perdebatan besar di tengah masyarakat. Banyak yang mempertanyakan bagaimana sistem hukum merespons kasus yang melibatkan korban kekerasan seksual, terutama ketika berhadapan dengan relasi kuasa di tempat kerja.

Berikut 5 fakta terbaru yang mengungkap kompleksitas kasus ini:

1. Dugaan Pelecehan Terjadi Saat Program Magang

Kasus ini bermula ketika RA (24), seorang mahasiswi, menjalani program magang di sebuah kantor pos di Pagar Alam. Dalam periode tersebut, ia mengaku mengalami tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh atasannya sendiri, UB (35).

Dugaan pelecehan ini menjadi sangat sensitif karena terjadi di lingkungan kerja, tempat yang seharusnya aman dan mendukung proses belajar mahasiswa. Relasi kuasa antara atasan dan peserta magang juga memperumit posisi korban, yang cenderung berada dalam kondisi rentan dan sulit melawan.

2. Korban RA ditangguhkan

Perkembangan terbaru datang dari pihak kepolisian. Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada, membenarkan bahwa penahanan terhadap RA telah ditangguhkan.

“Sekarang tidak ditahan dan sudah ditangguhkan sejak 31 Maret 2026 lalu,” ujar AKBP Januar Kencana Setia Persada, Rabu (8/4/2026).

Baca Juga: Empat Wilayah di Sumsel KLB Campak, Palembang dan Prabumulih Jadi Sorotan Utama

Penangguhan ini dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Meski demikian, proses hukum terhadap RA tetap berjalan.

3. Laporan Korban Sempat Diakui, Pelaku Jadi Tersangka Lebih Dulu

RA tidak tinggal diam. Ia melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang sebagai bentuk upaya mencari keadilan.

Laporan itu sempat ditindaklanjuti, bahkan aparat penegak hukum menetapkan UB sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Ini menjadi titik penting, karena menunjukkan bahwa laporan korban tidak dianggap sepele dan memiliki dasar hukum yang cukup untuk diproses.

Namun, perkembangan selanjutnya justru menghadirkan dinamika yang tak terduga.

4. Terjadi Laporan Balik yang Mengubah Segalanya

Load More