Wakos Reza Gautama
Selasa, 07 April 2026 | 13:47 WIB
Massa memasang spanduk dukungan terhadap mahasiswi korban pelecehan yang dijadikan tersangka oleh Polres Pagar Alam. [X @indepenSumatera]
Baca 10 detik
  • Mahasiswi berinisial RA asal Pagar Alam ditetapkan sebagai tersangka usai diduga mengakses ponsel atasannya yang merupakan pelaku pelecehan.
  • Pelaku berinisial UB melaporkan RA dengan dugaan pelanggaran UU ITE setelah ia sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan.
  • Penetapan status tersangka terhadap RA memicu gelombang protes massa yang menuntut penghentian kriminalisasi terhadap korban kekerasan seksual di Indonesia.

SuaraSumsel.id - Harapan RA (24) untuk menimba ilmu di dunia kerja justru berujung pada mimpi buruk yang tak kunjung usai. Mahasiswi yang tengah menjalani masa magang di sebuah kantor pos di Pagar Alam ini kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah menjadi korban pelecehan seksual, ia kini menyandang status sebagai tersangka.

Kasus ini memicu gelombang kemarahan publik setelah viral di media sosial, khususnya akun X @indepenSumatera.

Publik mempertanyakan bagaimana seorang korban yang mencari keadilan justru berakhir dijerat hukum oleh orang yang diduga merampas kehormatannya.

Tragedi ini bermula saat RA menjalankan tugas magangnya di bawah supervisi UB (35), yang menjabat sebagai kepala kantor pos setempat. Bukannya bimbingan profesional yang didapat, RA diduga menjadi sasaran pelecehan seksual oleh sang atasan.

RA tak tinggal diam. Ia menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan. Upayanya membuahkan hasil awal ketika pihak kepolisian menetapkan UB sebagai tersangka dalam kasus pelecehan tersebut. Namun, kemenangan moral RA hanya berumur jagung.

UB tak menyerah begitu saja. Dari balik status tersangkanya, ia melancarkan "serangan balik" dengan melaporkan RA atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

RA dituduh telah lancang mengakses telepon genggam milik UB tanpa izin, mengambil data di dalamnya, dan menyebarkannya. Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan ini dan secara mengejutkan menetapkan RA sebagai tersangka.

Seketika, posisi RA berbalik 180 derajat. Dari korban yang dipenuhi trauma, kini ia harus berhadapan dengan pasal-pasal digital yang mengancam kebebasannya.

Atas perbuatannya, RA disangkakan melanggar Pasal 332 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Baca Juga: Promo Alfagift 60 Persen: Daftar Produk Murah Alfamart yang Bisa Pangkas Pengeluaran Bulanan

Penetapan RA sebagai tersangka memicu reaksi keras. Gelombang protes pecah di depan kantor pos tempat peristiwa itu terjadi. Sejumlah mahasiswa dan elemen masyarakat turun ke jalan, memasang spanduk besar bertuliskan: "Hentikan kriminalisasi korban pelecehan seksual."

Massa menilai bahwa tindakan RA yang mengakses data telepon genggam pelaku kemungkinan besar merupakan upaya untuk mencari bukti penguat atas pelecehan yang dialaminya.

Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk lebih sensitif gender dan mempertimbangkan aspek perlindungan korban dalam setiap proses hukum.

"Korban seharusnya dilindungi, bukan justru diproses hukum karena berupaya membela diri. Ini preseden buruk bagi perjuangan perempuan melawan kekerasan seksual," ujar salah satu demonstran dalam aksinya.

Kini, kasus RA menjadi simbol perjuangan panjang para korban kekerasan seksual di Indonesia yang kerap terbentur oleh aturan hukum lain yang dijadikan senjata oleh pelaku untuk bungkam.

Load More