- Mahasiswi berinisial RA asal Pagar Alam ditetapkan sebagai tersangka usai diduga mengakses ponsel atasannya yang merupakan pelaku pelecehan.
- Pelaku berinisial UB melaporkan RA dengan dugaan pelanggaran UU ITE setelah ia sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan.
- Penetapan status tersangka terhadap RA memicu gelombang protes massa yang menuntut penghentian kriminalisasi terhadap korban kekerasan seksual di Indonesia.
SuaraSumsel.id - Harapan RA (24) untuk menimba ilmu di dunia kerja justru berujung pada mimpi buruk yang tak kunjung usai. Mahasiswi yang tengah menjalani masa magang di sebuah kantor pos di Pagar Alam ini kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah menjadi korban pelecehan seksual, ia kini menyandang status sebagai tersangka.
Kasus ini memicu gelombang kemarahan publik setelah viral di media sosial, khususnya akun X @indepenSumatera.
Publik mempertanyakan bagaimana seorang korban yang mencari keadilan justru berakhir dijerat hukum oleh orang yang diduga merampas kehormatannya.
Tragedi ini bermula saat RA menjalankan tugas magangnya di bawah supervisi UB (35), yang menjabat sebagai kepala kantor pos setempat. Bukannya bimbingan profesional yang didapat, RA diduga menjadi sasaran pelecehan seksual oleh sang atasan.
RA tak tinggal diam. Ia menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan. Upayanya membuahkan hasil awal ketika pihak kepolisian menetapkan UB sebagai tersangka dalam kasus pelecehan tersebut. Namun, kemenangan moral RA hanya berumur jagung.
UB tak menyerah begitu saja. Dari balik status tersangkanya, ia melancarkan "serangan balik" dengan melaporkan RA atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
RA dituduh telah lancang mengakses telepon genggam milik UB tanpa izin, mengambil data di dalamnya, dan menyebarkannya. Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan ini dan secara mengejutkan menetapkan RA sebagai tersangka.
Seketika, posisi RA berbalik 180 derajat. Dari korban yang dipenuhi trauma, kini ia harus berhadapan dengan pasal-pasal digital yang mengancam kebebasannya.
Atas perbuatannya, RA disangkakan melanggar Pasal 332 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Baca Juga: Promo Alfagift 60 Persen: Daftar Produk Murah Alfamart yang Bisa Pangkas Pengeluaran Bulanan
Penetapan RA sebagai tersangka memicu reaksi keras. Gelombang protes pecah di depan kantor pos tempat peristiwa itu terjadi. Sejumlah mahasiswa dan elemen masyarakat turun ke jalan, memasang spanduk besar bertuliskan: "Hentikan kriminalisasi korban pelecehan seksual."
Massa menilai bahwa tindakan RA yang mengakses data telepon genggam pelaku kemungkinan besar merupakan upaya untuk mencari bukti penguat atas pelecehan yang dialaminya.
Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk lebih sensitif gender dan mempertimbangkan aspek perlindungan korban dalam setiap proses hukum.
"Korban seharusnya dilindungi, bukan justru diproses hukum karena berupaya membela diri. Ini preseden buruk bagi perjuangan perempuan melawan kekerasan seksual," ujar salah satu demonstran dalam aksinya.
Kini, kasus RA menjadi simbol perjuangan panjang para korban kekerasan seksual di Indonesia yang kerap terbentur oleh aturan hukum lain yang dijadikan senjata oleh pelaku untuk bungkam.
Berita Terkait
-
Promo Alfagift 60 Persen: Daftar Produk Murah Alfamart yang Bisa Pangkas Pengeluaran Bulanan
-
Bikin Heboh, Kafe di Palembang Gantung Ratusan Bra sebagai Dekorasi, Netizen Murka
-
7 Fakta Dugaan Pelecehan Mahasiswi KKN UMP di Ogan Ilir, Dua Oknum Perangkat Desa Ditahan
-
3 Hotel Bintang 5 di Palembang, Lokasi Strategis Kamar Super Nyaman!
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Indeks FTSE Russell Pertahankan IHSG di 'Secondary Emerging Market'
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Dipeluk Trauma Dijerat Penjara: Mahasiswi di Pagar Alam Jadi Tersangka Usai Bongkar Pelecehan Atasan
-
Empat Wilayah di Sumsel KLB Campak, Palembang dan Prabumulih Jadi Sorotan Utama
-
Diskon Home Care Alfamart April 2026: Rinso hingga Downy Turun Harga, Hemat Sampai 40 Persen
-
Rp850 Juta Dihapus, Anggaran Rumah Dinas DPRD Sumsel Rp8,6 Miliar Masih Dipertanyakan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam