- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menutup perkara korupsi HGU Tol Betung–Tempino terkait Haji Halim Ali akibat wafatnya terdakwa.
- Penutupan perkara dilakukan demi hukum karena terdakwa meninggal sebelum putusan inkrah, menjaga asas praduga tak bersalah.
- Aspek non-pidana seperti gugatan perdata tetap terbuka untuk pemulihan kerugian negara terkait proyek infrastruktur tersebut.
SuaraSumsel.id - Wafatnya Haji Halim Ali pada Kamis, 22 Januari 2026, membawa konsekuensi hukum atas perkara yang menjeratnya. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menutup perkara pidana dugaan korupsi terkait penguasaan Hak Guna Usaha (HGU) lahan proyek Tol Betung–Tempino–Jambi yang sebelumnya menempatkan Haji Halim sebagai terdakwa.
Penutupan perkara pidana tersebut dilakukan demi hukum, menyusul wafatnya terdakwa saat proses persidangan belum mencapai putusan berkekuatan hukum tetap.
Kejati Sumatera Selatan menjelaskan bahwa sesuai ketentuan hukum pidana, penuntutan tidak dapat dilanjutkan apabila terdakwa meninggal dunia. Karena itu, proses pidana atas nama Haji Halim Ali dinyatakan berakhir.
Keputusan ini menegaskan bahwa pengadilan tidak lagi dapat menjatuhkan vonis bersalah atau tidak bersalah terhadap almarhum, mengingat subjek hukum yang diperiksa telah wafat.
Dengan ditutupnya perkara pidana tersebut, asas praduga tak bersalah tetap melekat pada Haji Halim Ali. Hingga akhir hayatnya, perkara yang menjeratnya belum diputus secara inkrah oleh pengadilan.
Penutupan perkara demi hukum ini bersifat administratif dan prosedural, bukan penilaian atas substansi perkara.
Meski perkara pidana dihentikan, Kejati Sumatera Selatan menegaskan bahwa aspek lain di luar pidana tetap dapat dikaji, terutama yang berkaitan dengan kepentingan negara. Aparat penegak hukum membuka kemungkinan langkah hukum perdata atau administrasi jika ditemukan dasar hukum yang cukup untuk pemulihan kerugian negara.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepentingan publik tetap terlindungi, meskipun proses pidana tidak lagi berjalan.
Kasus Tol Betung–Tempino sebelumnya menyita perhatian luas karena berkaitan dengan proyek infrastruktur strategis nasional. Selain itu, status Haji Halim Ali sebagai tokoh masyarakat berpengaruh di Sumatera Selatan membuat perkara ini mendapat sorotan sejak awal persidangan.
Baca Juga: Saatnya Berkarya 2026! Bank Sumsel Babel Kick Off Kompetisi Karya Jurnalistik untuk Insan Media
Sejumlah agenda sidang diketahui sempat berulang kali ditunda karena kondisi kesehatan terdakwa yang memburuk, hingga akhirnya ia wafat.
Dengan wafatnya Haji Halim Ali, perkara pidana resmi ditutup demi hukum. Namun, perhatian publik terhadap kasus Tol Betung–Tempino belum sepenuhnya berakhir, terutama terkait bagaimana negara memastikan akuntabilitas dan perlindungan kepentingan publik pasca-penutupan perkara pidana tersebut.
Keputusan Kejati ini sekaligus menjadi contoh bagaimana hukum pidana bekerja ketika proses peradilan terhenti oleh wafatnya terdakwa, sebuah mekanisme yang jarang dipahami publik namun penting dalam sistem hukum.
Berita Terkait
-
7 Fakta Prosesi Pemakaman Kemas Haji Abdul Halim Ali di Palembang
-
5 Fakta Jejak Haji Halim di Sumsel, Tokoh Lokal yang Sering Didatangi Capres
-
Siapa Haji Halim Ali? Tokoh Sumsel yang Berpengaruh dan Perkaranya Sebelum Wafat
-
5 Fakta Haji Halim Ali Meninggal Dunia, Terdakwa Kasus Tol Betung-Tempino
-
Terdakwa Kasus Tol Betung - Tempino, Haji Halim Ali Meninggal Dunia
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
AJI Palembang Buka Posko Pengaduan THR, Jurnalis dan Pekerja Media Bisa Melapor
-
Kolaborasi Bank Sumsel Babel dan Kementerian Perumahan Dorong Rumah Layak Huni bagi Warga Sumsel
-
Panen Padi Kalium Humat Jadi Bukti Hilirisasi Batubara Menguatkan Ketahanan Pangan
-
Jadwal Imsak Palembang Selasa 10 Maret 2026, Catat Waktu Sahur agar Tak Terlewat
-
Janggal? Meja Biliar Wakil Pimpinan DPRD Sumsel Rp335 Juta, Ketua Hanya Rp151 Juta