- Mahasiswa PPDS Ilmu Kesehatan Mata Unsri, OA, mengalami perundungan dan pemerasan sistemik oleh senior untuk membiayai gaya hidup mewah mereka.
- Kemenkes menanggapi serius kasus tersebut dengan menghentikan sementara prodi terkait dan Unsri memberikan sanksi tegas kepada para senior.
- Kemenkes berupaya memperbaiki sistem dengan menerapkan standar internasional PPDS yang mewajibkan pemberian insentif bagi peserta didik.
Pihak kampus menemukan fakta penarikan biaya dan telah menjatuhkan sanksi berupa Surat Peringatan Keras (SP2) serta penundaan wisuda kepada para senior yang terbukti melakukan perundungan.
Langkah Kemenkes dan Perbaikan Sistem
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa kejadian perundungan di PPDS sudah sistemik.
Oleh karena itu, Kemenkes langsung memberhentikan sementara prodi Ilmu Kesehatan Mata di RSUP Mohammad Hoesin untuk memastikan insiden ini bisa dicegah dan prodi terkait bisa melakukan perbaikan.
Rektor Unsri, Taufiq Marwa, juga menerbitkan surat edaran berisi larangan seluruh kegiatan terkait perundungan dan praktik sejenis di lingkungan FK Unsri.
Untuk mencegah kasus serupa, FK Unsri bersama RSUP M. Hoesin Palembang berjanji menyusun langkah-langkah preventif dan sistematis, termasuk mewajibkan seluruh mahasiswa baru dan residen senior meneken Pakta Integritas Anti-Perundungan.
Dokumen ini mencakup klausul sanksi pemberhentian atau Drop Out (DO) bagi pelaku kekerasan fisik, verbal, maupun eksploitasi finansial.
Selain itu, dibentuk Badan Anti-Perundungan di tingkat fakultas yang terhubung langsung dengan Satgas PPKPT Rektorat Unsri, serta audit keuangan secara berkala untuk memastikan tidak ada pungutan ilegal di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Akar Masalah dan Solusi Jangka Panjang
Baca Juga: 7 Fakta Dugaan Bullying PPDS Mata RSMH, Kemenkes Bakal Sampai Setop Program
Pendiri Center for Indonesia Strategic Development Initiatives (CISDI), Diah Saminarsih, menilai praktik perundungan di PPDS sangat rentan terjadi karena adanya relasi kuasa yang timpang antara senior dan junior.
Ketidakjelasan aturan main, seperti jam kerja residen yang tidak menentu dan ketiadaan insentif, juga membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Seorang lulusan PPDS Unsri, RH, mengakui beban berat menjalani pendidikan praktik, di mana ia tidak mendapat libur selama dua tahun awal.
Kemenkes kini mengadopsi standar internasional untuk PPDS, di mana peserta didik dianggap sebagai tenaga profesional yang bekerja sambil menempuh pelatihan dan akan menerima insentif.
Konsep baru ini diharapkan dapat menekan praktik pungutan liar dan mempercepat produksi dokter spesialis di Indonesia.
Dua rumah sakit pendidikan di bawah Kemenkes, RSUP Dr Kariadi Semarang dan RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta, telah merealisasikan pemberian insentif kepada peserta PPDS berbasis universitas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Di Mana Prima Salam? Ratu Dewa Ungkap Kondisi Terbaru Wakil Wali Kota Palembang
-
Strategi Mikro BRI Tuai Pengakuan, JPMorgan Naikkan Rekomendasi BBRI
-
Fakta Penemuan Pasutri Tewas di Kebun Karet Banyuasin, Polisi Dalami Penyebab Kematian
-
Demi Tingkatkan PAD, Pospera Sumsel Desak Ratu Dewa Utamakan Good Government Bapenda Palembang
-
Diminta Masakkan Makanan untuk Nenek, Pemuda di Banyuasin Aniaya Ibu Kandung