- Mahasiswa PPDS Ilmu Kesehatan Mata Unsri, OA, mengalami perundungan dan pemerasan sistemik oleh senior untuk membiayai gaya hidup mewah mereka.
- Kemenkes menanggapi serius kasus tersebut dengan menghentikan sementara prodi terkait dan Unsri memberikan sanksi tegas kepada para senior.
- Kemenkes berupaya memperbaiki sistem dengan menerapkan standar internasional PPDS yang mewajibkan pemberian insentif bagi peserta didik.
Pihak kampus menemukan fakta penarikan biaya dan telah menjatuhkan sanksi berupa Surat Peringatan Keras (SP2) serta penundaan wisuda kepada para senior yang terbukti melakukan perundungan.
Langkah Kemenkes dan Perbaikan Sistem
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa kejadian perundungan di PPDS sudah sistemik.
Oleh karena itu, Kemenkes langsung memberhentikan sementara prodi Ilmu Kesehatan Mata di RSUP Mohammad Hoesin untuk memastikan insiden ini bisa dicegah dan prodi terkait bisa melakukan perbaikan.
Rektor Unsri, Taufiq Marwa, juga menerbitkan surat edaran berisi larangan seluruh kegiatan terkait perundungan dan praktik sejenis di lingkungan FK Unsri.
Untuk mencegah kasus serupa, FK Unsri bersama RSUP M. Hoesin Palembang berjanji menyusun langkah-langkah preventif dan sistematis, termasuk mewajibkan seluruh mahasiswa baru dan residen senior meneken Pakta Integritas Anti-Perundungan.
Dokumen ini mencakup klausul sanksi pemberhentian atau Drop Out (DO) bagi pelaku kekerasan fisik, verbal, maupun eksploitasi finansial.
Selain itu, dibentuk Badan Anti-Perundungan di tingkat fakultas yang terhubung langsung dengan Satgas PPKPT Rektorat Unsri, serta audit keuangan secara berkala untuk memastikan tidak ada pungutan ilegal di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Akar Masalah dan Solusi Jangka Panjang
Baca Juga: 7 Fakta Dugaan Bullying PPDS Mata RSMH, Kemenkes Bakal Sampai Setop Program
Pendiri Center for Indonesia Strategic Development Initiatives (CISDI), Diah Saminarsih, menilai praktik perundungan di PPDS sangat rentan terjadi karena adanya relasi kuasa yang timpang antara senior dan junior.
Ketidakjelasan aturan main, seperti jam kerja residen yang tidak menentu dan ketiadaan insentif, juga membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Seorang lulusan PPDS Unsri, RH, mengakui beban berat menjalani pendidikan praktik, di mana ia tidak mendapat libur selama dua tahun awal.
Kemenkes kini mengadopsi standar internasional untuk PPDS, di mana peserta didik dianggap sebagai tenaga profesional yang bekerja sambil menempuh pelatihan dan akan menerima insentif.
Konsep baru ini diharapkan dapat menekan praktik pungutan liar dan mempercepat produksi dokter spesialis di Indonesia.
Dua rumah sakit pendidikan di bawah Kemenkes, RSUP Dr Kariadi Semarang dan RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta, telah merealisasikan pemberian insentif kepada peserta PPDS berbasis universitas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
BI Susur Sungai Musi Bawa Rp5,3 Miliar, Warga Sumsel Pesisir Bisa Tukar Uang Baru Lebaran
-
Maghrib Palembang Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal Buka Puasa 4 Maret 2026
-
Dana Warga Sumsel Sempat Raib karena Scam, Rp541 Juta Akhirnya Berhasil Kembali
-
Cuma Rp25 Ribu, Kartu BSB Cash Sumsel United Ini Bisa Dipakai di LRT, Bandara sampai Tol
-
Muhammadiyah di Sumatera Selatan Pastikan Lebaran 20 Maret 2026, Ini Penjelasannya