Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 16 Januari 2026 | 13:53 WIB
Ilustrasi mahasiswa PPDS menjadi korban perundungan. [Freepik]
Baca 10 detik
  • Mahasiswa PPDS Ilmu Kesehatan Mata Unsri, OA, mengalami perundungan dan pemerasan sistemik oleh senior untuk membiayai gaya hidup mewah mereka.
  • Kemenkes menanggapi serius kasus tersebut dengan menghentikan sementara prodi terkait dan Unsri memberikan sanksi tegas kepada para senior.
  • Kemenkes berupaya memperbaiki sistem dengan menerapkan standar internasional PPDS yang mewajibkan pemberian insentif bagi peserta didik.

SuaraSumsel.id - Kasus dugaan perundungan dan pemerasan yang menimpa seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata Universitas Sriwijaya (Unsri), OA, kembali mengguncang dunia pendidikan kedokteran di Indonesia.

Insiden ini mencuat setelah viral di media sosial, mengungkap praktik sistemik yang memaksa junior membiayai gaya hidup mewah seniornya, bahkan hingga nyaris merenggut nyawa korban.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut fenomena ini sudah sistemik, mendorong langkah tegas dari Kemenkes dan Unsri.

Kronologi dan Modus Perundungan

Kasus ini bermula ketika OA, seorang mahasiswa PPDS yang bertugas di RSUP Mohammad Hoesin Palembang, diduga mengalami tekanan hebat dari seniornya.

Dalam salinan pesan yang beredar, OA diklaim mengundurkan diri dan nyaris melakukan percobaan bunuh diri akibat perundungan dan pemerasan.

Modus perundungan yang dialami OA sangat beragam dan meresahkan. Korban dipaksa membiayai berbagai kebutuhan senior, mulai dari biaya semesteran, dugem, skincare, hingga olahraga padel.

Tidak hanya itu, OA juga diminta untuk membelikan obat perawatan wajah, makanan dan minuman, tiket pesawat dan konser, biaya sewa rumah dan kos senior, biaya perpisahan senior, serta biaya penelitian ilmiah dan seminar senior.

Bahkan, korban diduga diminta antar-jemput anak senior ke sekolah, membelikan alat kesehatan (alkes), dan barang mewah lainnya.

Baca Juga: 7 Fakta Dugaan Bullying PPDS Mata RSMH, Kemenkes Bakal Sampai Setop Program

Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, korban akan diintimidasi, diancam dirundung, dikucilkan, dan dipersulit selama masa pendidikan di PPDS Unsri Ilmu Kesehatan Mata di RSUP Mohammad Hoesin Palembang.

Tindakan dan Investigasi Unsri

Menanggapi kasus ini, Kepala Humas Unsri, Nurly Meilinda, menyatakan bahwa Fakultas Kesehatan Unsri telah mengambil langkah awal sejak September 2025.

Rektor Unsri juga menugaskan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) untuk membantu investigasi. Unsri mengklaim telah melakukan klarifikasi dengan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk senior dan sejawat.

Dari hasil investigasi Unsri, korban OA diklaim tidak mengalami perundungan secara fisik dan verbal, melainkan menerima desakan dalam proses perencanaan dana sepanjang program PPDS berjalan.

"Dari informasi yang didapat, mereka satu angkatan [OA] itu mengumpulkan dana untuk kebutuhan mereka selama residensi. Di situlah muncul kata-kata pemerasan," kata Nurly Meilinda.

Pihak kampus menemukan fakta penarikan biaya dan telah menjatuhkan sanksi berupa Surat Peringatan Keras (SP2) serta penundaan wisuda kepada para senior yang terbukti melakukan perundungan.

Langkah Kemenkes dan Perbaikan Sistem

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa kejadian perundungan di PPDS sudah sistemik.

Oleh karena itu, Kemenkes langsung memberhentikan sementara prodi Ilmu Kesehatan Mata di RSUP Mohammad Hoesin untuk memastikan insiden ini bisa dicegah dan prodi terkait bisa melakukan perbaikan.

Rektor Unsri, Taufiq Marwa, juga menerbitkan surat edaran berisi larangan seluruh kegiatan terkait perundungan dan praktik sejenis di lingkungan FK Unsri.

Untuk mencegah kasus serupa, FK Unsri bersama RSUP M. Hoesin Palembang berjanji menyusun langkah-langkah preventif dan sistematis, termasuk mewajibkan seluruh mahasiswa baru dan residen senior meneken Pakta Integritas Anti-Perundungan.

Dokumen ini mencakup klausul sanksi pemberhentian atau Drop Out (DO) bagi pelaku kekerasan fisik, verbal, maupun eksploitasi finansial.

Selain itu, dibentuk Badan Anti-Perundungan di tingkat fakultas yang terhubung langsung dengan Satgas PPKPT Rektorat Unsri, serta audit keuangan secara berkala untuk memastikan tidak ada pungutan ilegal di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Akar Masalah dan Solusi Jangka Panjang

Pendiri Center for Indonesia Strategic Development Initiatives (CISDI), Diah Saminarsih, menilai praktik perundungan di PPDS sangat rentan terjadi karena adanya relasi kuasa yang timpang antara senior dan junior.

Ketidakjelasan aturan main, seperti jam kerja residen yang tidak menentu dan ketiadaan insentif, juga membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Seorang lulusan PPDS Unsri, RH, mengakui beban berat menjalani pendidikan praktik, di mana ia tidak mendapat libur selama dua tahun awal.

Kemenkes kini mengadopsi standar internasional untuk PPDS, di mana peserta didik dianggap sebagai tenaga profesional yang bekerja sambil menempuh pelatihan dan akan menerima insentif.

Konsep baru ini diharapkan dapat menekan praktik pungutan liar dan mempercepat produksi dokter spesialis di Indonesia.

Dua rumah sakit pendidikan di bawah Kemenkes, RSUP Dr Kariadi Semarang dan RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta, telah merealisasikan pemberian insentif kepada peserta PPDS berbasis universitas.

Selain insentif, Kemenkes juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap jam kerja peserta PPDS dan penghapusan tugas-tugas non-medis yang tidak relevan.

Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Slamet Budiarto, sependapat dengan perlunya insentif dan pembatasan jam kerja maksimal 8-10 jam per hari.

IDI juga mengusulkan pembentukan Satgas Anti-Bullying yang melibatkan Kemenkes, Kemendikti, dan IDI untuk memutus rantai perundungan ini secara permanen.

Load More