SuaraSumsel.id - Tragedi meninggalnya Briptu Farras Attalah, anggota Satresnarkoba Polres Lahat, dalam operasi penggerebekan narkoba menjadi titik balik penting bagi Polda Sumatera Selatan. Operasi yang seharusnya menegakkan hukum justru berakhir dengan kehilangan nyawa seorang aparat muda, membuka luka mendalam sekaligus pertanyaan besar tentang tata kelola prosedur dan akuntabilitas di tubuh kepolisian.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada akhir September 2025 kemudian menghadirkan keputusan tegas. Tiga perwira, yakni AKP H selaku mantan Kasat Narkoba Polres Lahat, Iptu M sebagai Kanit, dan Ipda Y selaku Panit, dinyatakan terbukti melanggar kode etik karena tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, ketiganya dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun, dicap melakukan perbuatan tercela, serta diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Selain itu, sejumlah anggota lain juga mendapat sanksi dalam kasus berbeda, mulai dari keterlibatan dalam narkoba, pelanggaran moral, hingga pencurian aset negara.
Bripka W, misalnya, harus menjalani demosi sepuluh tahun setelah videonya menyebar luas, sementara Briptu A.R.B. direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti positif narkoba.
Langkah disipliner ini ditegaskan oleh Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Raden Azis Safiri, sebagai bentuk komitmen institusi untuk tidak memberikan ruang bagi personel yang mencederai disiplin dan mencoreng integritas Polri.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa penindakan ini juga menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel untuk berbenah dan menjaga kepercayaan publik.
Meski demikian, publik tetap menyimpan kegelisahan. Apakah sanksi etik dan demosi cukup menjadi jawaban atas hilangnya nyawa Briptu Farras? Apakah langkah korektif ini mampu menyentuh akar persoalan, yaitu lemahnya prosedur, budaya proteksi internal, dan minimnya pengawasan publik?
Kasus ini jelas bukan sekadar tragedi individu, melainkan sebuah cermin dari rapuhnya mekanisme internal penegakan hukum.
Baca Juga: Dewan Kopi Sumsel: Filosofi Tunggu Tubang Jadi Inspirasi Pelestarian Kopi Semendo
Ke depan, publik menuntut adanya audit menyeluruh terhadap SOP penggerebekan, pelatihan ulang, serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan agar reformasi tidak berhenti di atas kertas.
Sebab, setiap pengabdian seorang aparat negara seharusnya tidak berakhir dengan pengorbanan yang sia-sia, dan setiap nyawa yang hilang mesti dibalas dengan keadilan yang nyata.
Berita Terkait
-
Dewan Kopi Sumsel: Filosofi Tunggu Tubang Jadi Inspirasi Pelestarian Kopi Semendo
-
Inflasi Sumsel Naik 0,27 Persen pada September 2025, BI Pastikan Masih dalam Sasaran
-
Inflasi Palembang September 2025, Cabai dan Daging Jadi Biang Kenaikan Harga
-
Asap Karhutla Menyelimuti Sumsel, Luas Lahan Terbakar Capai 2.935 Hektare
-
Sekda Edward Candra Pimpin Finalisasi, Sumsel Siap Jadi Tuan Rumah Pornas Korpri XVII
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar
-
Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel
-
PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana
-
Perkuat Keamanan Ruang Udara Obvitnas, Kilang Plaju Jalani Assessment AIP dan Supervisi SMP
-
Ratu Dewa Target Macet Palembang Turun 40 Persen dalam 90 Hari, Mungkinkah?