- Empat pelaku di Plaju, Palembang, mencuri puluhan perhiasan emas senilai Rp220 juta pada 1 Oktober 2025 dengan modus petugas PLN.
- Dua pelaku mengalihkan perhatian warga sementara dua lainnya masuk dan mengambil perhiasan dari kamar korban saat itu.
- Polisi menangkap satu pelaku, Ario Candra Putra, sore harinya dan mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian berat.
SuaraSumsel.id - Aksi pencurian dengan modus licik terjadi di kawasan Kecamatan Plaju, Kota Palembang. Empat orang pelaku berpura-pura menjadi petugas PLN untuk mengelabui pemilik rumah, sebelum akhirnya menggasak puluhan suku perhiasan emas senilai ratusan juta rupiah.
Peristiwa ini bermula pada 1 Oktober 2025. Saat itu, rumah milik seorang warga bernama Rully Mulyani didatangi empat pria yang datang menggunakan sepeda motor. Dua di antaranya turun dan mengaku sebagai petugas PLN yang hendak memeriksa instalasi listrik rumah. Dengan dalih tersebut, mereka diarahkan ke area garasi dan pintu samping rumah yang saat itu tidak terkunci.
Di saat bersamaan, dua pelaku lainnya menjalankan peran berbeda. Mereka sengaja berhenti di sebuah warung yang berada tepat di depan rumah korban. Dengan berpura-pura berbelanja dan mengajak mengobrol, keduanya mengalihkan perhatian saksi di sekitar lokasi agar tidak mencurigai pergerakan rekan mereka.
Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku yang sudah berada di dalam rumah. Salah seorang pelaku langsung menuju kamar bagian depan dan mengambil sebuah kotak plastik putih yang disimpan di atas rak speaker salon. Di dalam kotak tersebut tersimpan sekitar 20 suku perhiasan emas milik korban. Setelah berhasil mengambilnya, pelaku keluar melalui pintu samping dan bergabung kembali dengan rekan-rekannya.
Tak butuh waktu lama, keempat pelaku langsung meninggalkan lokasi seolah tidak terjadi apa-apa. Korban baru menyadari perhiasan emasnya raib setelah situasi kembali sepi. Total kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp220 juta.
Hasil curian itu kemudian digadaikan para pelaku di sejumlah tempat. Sebagian emas digadaikan di Pegadaian Mall PS dengan nilai pinjaman lebih dari Rp80 juta. Uang hasil gadai itu kemudian dibagi rata oleh para pelaku. Beberapa hari berselang, emas lainnya kembali digadaikan di Pegadaian Kolonel Atmo dengan modus mengaku sebagai pemilik sah yang kehilangan surat, hingga kembali memperoleh puluhan juta rupiah.
Aksi komplotan ini akhirnya terbongkar. Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB, aparat Polsek Plaju berhasil menangkap salah satu pelaku, Ario Candra Putra, di sebuah rumah di kawasan Sungai Pinang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tamu yang mengaku sebagai petugas, terlebih jika datang tanpa pemberitahuan resmi. Jika perlu, warga diimbau untuk selalu meminta identitas dan melakukan konfirmasi ke instansi terkait sebelum memberikan akses ke dalam rumah.
Baca Juga: Inflasi Sumsel Naik Jelang 2026, Ini 8 Fakta yang Perlu Diwaspadai Warga
Tag
Berita Terkait
-
Ratusan Sekolah Negeri Masih Rusak di 2026, Ada yang Tak Beres di Palembang?
-
Terkuak! 7 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Dosen FH UMP yang Bikin Heboh
-
Ngebut Tak Terkendali, 7 Fakta Xpander Diduga Mabuk Hantam Empat Mobil di Kertapati
-
Jejak Perang 5 Hari 5 Malam di Palembang: Peta Lokasi Pertempuran yang Kini Jadi Kota Modern
-
Kondisi Terkini Usai Gempa Magnitudo 4,4 Guncang OKI, Getaran Terasa hingga Palembang
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Terima Uang Palsu Bisa Bikin Rugi, BI Sumsel Tegaskan Tak Bisa Diganti Meski Korban
-
BRI Region 4 Palembang Salurkan Bantuan ke Enam Gereja, Perkuat Kepedulian dan Toleransi
-
PTBA Cetak Mekanik Muda Siap Industri, Lulusan Basic Mechanic Course Ring 1 Tanjung Enim Dikukuhkan
-
Viral Minta Uang ke Sopir Pakai Seragam Polisi, Eks Bripka di Lubuk Linggau Ditangkap
-
Mulai Hari Ini, Isi Solar Subsidi di 10 SPBU Palembang Wajib Ikuti Aturan Baru