Tasmalinda
Selasa, 23 Desember 2025 | 19:59 WIB
Wagub Babel Hellyana ditetapkan tersangka kasus ijazah palsu
Baca 10 detik
  • Penyidik menemukan ketidaksinkronan waktu lulus ijazah (2012) dengan data PDDIKTI (terdaftar 2013).
  • Masa studi yang sangat singkat, sekitar satu tahun, dipertanyakan karena S1 normal memerlukan waktu panjang.
  • Data resmi negara dari PDDIKTI bertentangan dengan klaim pendidikan tinggi yang diakui pihak terkait.

SuaraSumsel.id - Penetapan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu memicu tanda tanya besar di ruang publik. Banyak orang bertanya: atas dasar apa polisi menyimpulkan ijazah tersebut bermasalah?

Berikut tiga poin utama yang menjadi dasar penyelidikan aparat penegak hukum.

1. Ketidaksinkronan Data PDDIKTI dengan Ijazah
Dasar paling krusial yang digunakan penyidik adalah perbedaan antara data resmi negara dan isi dokumen ijazah.

Dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI)—database resmi Kementerian Pendidikan—nama Hellyana tercatat baru terdaftar sebagai mahasiswa pada 2013. Status perkuliahannya pun berakhir pada 2014 tanpa keterangan lulus.

Namun, ijazah yang digunakan justru mencantumkan tahun kelulusan 2012. Perbedaan waktu inilah yang dianggap tidak masuk akal secara administratif dan akademik, karena seseorang tidak mungkin lulus sebelum terdaftar sebagai mahasiswa aktif.

2. Dugaan Hanya Kuliah Sekitar Satu Tahun
Penyidik juga menyoroti durasi perkuliahan.

Berdasarkan data akademik yang ditelusuri, Hellyana tercatat hanya menjalani perkuliahan sekitar satu tahun. Padahal, pendidikan S1 Hukum secara normal memerlukan waktu minimal 3,5 hingga 4 tahun.

Fakta inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan besar:
bagaimana mungkin seseorang dengan masa studi sekitar satu tahun dapat mengantongi ijazah S1 lengkap?

Aspek ini menjadi salah satu indikator penting yang membuat aparat menilai dokumen tersebut patut diduga bermasalah.

Baca Juga: Bank Sumsel Babel Dampingi ASN Siapkan Masa Purna Tugas yang Sejahtera

3. Data Resmi Negara Berbeda dengan Pengakuan Pribadi
Dasar lain yang menjadi perhatian penyidik adalah ketidaksesuaian antara data resmi dengan keterangan yang beredar dari pihak terkait.

Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, latar belakang pendidikan Hellyana disebut seolah telah menyelesaikan pendidikan tinggi dan sah menyandang gelar Sarjana Hukum. Namun, data negara melalui PDDIKTI tidak mendukung klaim tersebut.

Bagi penyidik, data resmi negara memiliki bobot pembuktian lebih kuat dibanding pengakuan personal atau dokumen yang tidak sinkron dengan sistem nasional. Perbedaan inilah yang kemudian diuji melalui pemeriksaan saksi, ahli, dan dokumen pendukung lainnya.

Kenapa Tiga Hal Ini Penting Secara Hukum?

Ketiga poin tersebut tidak berdiri sendiri. Dalam logika penyidikan, ketidaksinkronan data, durasi studi yang tidak wajar, dan perbedaan klaim dengan data resmi menjadi rangkaian indikasi awal yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap tersangka.

Kasus ini pun masuk kategori search intent investigatif, karena publik ingin memahami alasan, bukan sekadar hasil akhir proses hukum.

Load More