ilustrasi penyaluran solar di Sumatera Selatan
Baca 10 detik
- Pemprov Sumsel mengeluarkan SE Gubernur No. 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 mengatur distribusi Solar subsidi di 18 SPBU Palembang.
- Empat SPBU dilarang total menyalurkan Solar subsidi, sementara 14 lainnya hanya melayani antara pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
- Truk pengangkut kebutuhan pokok tetap boleh mengisi Solar subsidi siang hari asalkan membawa dokumen resmi dan surat jalan.
Pengguna juga diminta menghindari empat SPBU yang masuk daftar terlarang dan merencanakan perjalanan malam hari bila mengandalkan kendaraan berbahan bakar Solar. Bagi pengusaha logistik maupun sopir antar daerah, perubahan ini dianggap perlu meski berarti ada tambahan waktu dan penyesuaian jadwal operasional.
Tag
Berita Terkait
-
Daftar 18 SPBU Palembang yang Diatur Pengisian Solar: 4 Dilarang, 14 Hanya Buka Jam Malam
-
7 Pilihan Toko Emas di Palembang untuk Kamu yang Cari Cicilan Ringan
-
Update Terbaru! Kasus Lift Hotel Airish Palembang yang Anjlok saat Resepsi Kini Viral Lagi
-
Livin Run Fest 2025 Palembang: Lebih dari Lari, Ada Konser Hingga Bazar UMKM!
-
Barasuara, Yura Yunita, dan Bernadya Bawa Euforia Suara Loka Palembang di Livin Fest 2025
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
CFD Palembang Hari Pertama Diserbu Warga, Jalanan Malah Lumpuh dan Tuai Protes
-
Kopi Semendo Mendadak Viral di Jakarta, Ini Alasan Banyak Orang Ketagihan
-
CFN Sukses Besar, CFD Palembang Malah Picu Macet Parah di Hari Pertama
-
Wajah Baru Pedestrian Atmo Diserbu Warga, CFN Palembang Jadi Magnet Baru Kota Palembang
-
Hidupkan Car Free Night Palembang, Bank Sumsel Babel Percantik Pedestrian Atmo Lewat CSR