Tasmalinda
Kamis, 20 November 2025 | 23:14 WIB
ilustrasi penyaluran solar di Sumatera Selatan
Baca 10 detik
  • Pemprov Sumsel mengeluarkan SE Gubernur No. 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 mengatur distribusi Solar subsidi di 18 SPBU Palembang.
  • Empat SPBU dilarang total menyalurkan Solar subsidi, sementara 14 lainnya hanya melayani antara pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
  • Truk pengangkut kebutuhan pokok tetap boleh mengisi Solar subsidi siang hari asalkan membawa dokumen resmi dan surat jalan.

Pengguna juga diminta menghindari empat SPBU yang masuk daftar terlarang dan merencanakan perjalanan malam hari bila mengandalkan kendaraan berbahan bakar Solar. Bagi pengusaha logistik maupun sopir antar daerah, perubahan ini dianggap perlu meski berarti ada tambahan waktu dan penyesuaian jadwal operasional.

Load More