-
Gubernur Sumsel mengatur penyaluran solar di 18 SPBU Palembang melalui surat edaran terbaru.
-
Empat SPBU dilarang menyalurkan solar dan 14 SPBU hanya boleh beroperasi pada malam hari.
-
Pemprov membentuk tim terpadu untuk mengawasi pelaksanaan aturan dan memberikan sanksi bagi SPBU yang melanggar.
SuaraSumsel.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Sumsel Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 untuk mengatur kembali jadwal dan lokasi penyaluran BBM subsidi jenis solar di Kota Palembang. Kebijakan ini muncul setelah antrean panjang di sejumlah SPBU kembali dikeluhkan masyarakat dan viral di media sosial.
SE tersebut mengatur secara rinci 18 SPBU di Kota Palembang yang dibatasi atau bahkan dihentikan penyalurannya.
4 SPBU Dilarang Total Menjual Solar Subsidi
Dalam SE tersebut, empat SPBU ditetapkan tidak boleh menyalurkan solar subsidi sama sekali. Pemerintah menilai keempat SPBU ini berada di titik yang rawan memicu kemacetan panjang dan ketidakteraturan distribusi.
Keempat SPBU tersebut adalah:
- SPBU 24.301.115 (Sukarami)
- SPBU 24.303.118 (Basuki Rahmat)
- SPBU 24.303.126 (Alang-Alang Lebar)
- SPBU 24.303.130 (Sako Baru)
Keputusan penghentian ini bersifat penuh dan berlaku sejak SE diterbitkan.
14 SPBU Hanya Boleh Menyalurkan Solar pada Jam Malam
Sementara itu, 14 SPBU lainnya masih diizinkan menjual solar subsidi, namun hanya dalam rentang waktu 22.00 – 04.00 WIB.
Pembatasan jam ini dilakukan untuk menghindari kepadatan lalu lintas pada jam siang–sore serta mengurai antrean yang kerap terjadi di wilayah padat aktivitas.
Baca Juga: 5 Fakta Mengejutkan di Balik Penembakan Sopir Angdes di SPBU Banyuasin
Ke-14 SPBU tersebut meliputi:
- SPBU Plaju
- SPBU Kertapati
- SPBU Alang-Alang Lebar
- SPBU Kenten
- SPBU Sukabangun
- SPBU Tanjung Barangan
- SPBU KM 12
- SPBU KM 5
- SPBU KM 9
- SPBU Merdeka
- SPBU Jalan A Yani
- SPBU Jalan Residen Abdul Rozak
- SPBU Demang Lebar Daun
- SPBU Soekarno-Hatta
(Catatan: daftar disesuaikan dengan lokasi yang masuk pengaturan SE Gubernur Sumsel.)
Pemprov Sumatera Selatan menegaskan bahwa SE ini diterbitkan karena antrean panjang solar subsidi di Palembang sudah masuk tahap mengkhawatirkan. Dalam evaluasi Gubernur Herman Deru, persoalan ini muncul akibat ketimpangan antara permintaan dan penyaluran, kepadatan kendaraan pada jam siang, serta distribusi yang dinilai tidak lagi tepat sasaran.
Beban operasional SPBU pun ikut kacau sehingga antrean kerap meluber ke badan jalan dan viral di media sosial. Pemerintah menilai situasi tersebut tidak bisa dibiarkan, sehingga pengaturan baru diberlakukan sebagai langkah darurat untuk menertibkan alur distribusi solar di Kota Palembang.
Meski aturan baru cukup ketat, Pemprov memastikan tidak semua kendaraan dibatasi. Truk pengangkut barang kebutuhan pokok dan komoditas esensial tetap boleh mengisi solar subsidi di seluruh SPBU sepanjang membawa surat jalan resmi.
Kebijakan ini disiapkan untuk menjaga rantai pasokan pangan tetap stabil dan memastikan barang kebutuhan masyarakat tidak terganggu meski ada pembatasan jam distribusi solar. Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemprov membentuk Tim Terpadu yang beranggotakan unsur pemerintah, TNI, dan Polri.
Tim ini bertugas melakukan pengawasan langsung di lapangan, termasuk memantau SPBU yang mencoba menyalurkan solar di luar ketentuan. Dalam SE ditegaskan bahwa pelanggaran akan dikenai sanksi tegas mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional jika terbukti melakukan pelanggaran berulang. Kebijakan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan untuk menyesuaikan kondisi dan kebutuhan di lapangan.
Tag
Berita Terkait
-
5 Fakta Mengejutkan di Balik Penembakan Sopir Angdes di SPBU Banyuasin
-
Hanya Karena Antrian BBM, Seorang Sopir Angdes Kehilangan Nyawa di SPBU Banyuasin
-
Butuh BBM Cepat? Cek 21 SPBU Pertamina Resmi Palembang di Tahun 2025
-
Sindikat Solar Subsidi Terbongkar, Kakak Beradik Ditangkap Saat Beraksi di SPBU Palembang
-
Breaking News! Suara Dentuman Besar di Sungai Musi Dikira SPBU Meledak
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Daftar 7 Masjid di Sumatera Selatan untuk Iktikaf 10 Malam Terakhir Ramadan 2026
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 25 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan
-
Bukan Sekadar Adopsi, Dugaan TPPO Mengemuka di Balik Bayi 3 Hari Ditawarkan Rp52 Juta
-
Mudik Gratis Bank Sumsel Babel 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Berangkat 17 Maret
-
Alasan Sebenarnya Orang Tua di Palembang Hendak Jual Bayi Rp52 Juta Terungkap