Tasmalinda
Rabu, 12 November 2025 | 12:41 WIB
ASN di Bengkulu dipecat usai viral menginjak al quran
Baca 10 detik
  • Seorang ASN di Bengkulu dipecat setelah videonya menginjak kitab suci viral di media sosial.

  • Pemerintah Provinsi Bengkulu menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada ASN tersebut.

  • Kasus ini menjadi peringatan bagi ASN agar menjaga etika dan perilaku di ruang publik maupun media sosial.

SuaraSumsel.id - Sebuah video yang memperlihatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Bengkulu menginjak kitab suci mendadak viral di media sosial. Aksi itu menuai kecaman luas dari masyarakat hingga akhirnya berujung pada pemecatan ASN tersebut dari jabatannya secara tidak hormat.

Video berdurasi singkat itu menampilkan sosok pria berseragam ASN yang terlihat menginjak kitab suci di sebuah ruangan. Tayangan itu kemudian tersebar luas di berbagai platform media sosial, menimbulkan kemarahan publik karena dianggap melecehkan nilai-nilai agama.

Menanggapi kejadian tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu bergerak cepat. Melalui hasil pemeriksaan dan rapat tim etik, pemerintah memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada ASN tersebut.

Pihak Pemprov menegaskan bahwa tindakan ASN tersebut bertentangan dengan Kode Etik ASN dan melanggar prinsip dasar sebagai pelayan publik yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.

Pemecatan pun dilakukan setelah melalui proses klarifikasi, pemeriksaan internal, dan pertimbangan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Viralnya video tersebut memicu gelombang reaksi dari masyarakat Bengkulu. Banyak warganet yang mendukung langkah tegas pemerintah, sementara sebagian lainnya menyerukan agar pelaku juga menjalani proses hukum apabila terbukti melakukan penistaan terhadap simbol agama.

Tokoh agama di Bengkulu juga ikut angkat bicara. Mereka mengapresiasi sikap cepat Pemprov yang dinilai mampu meredam potensi konflik sosial.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap ASN wajib menjaga perilaku, termasuk di dunia maya. Apa pun yang dilakukan dan direkam bisa menjadi sorotan publik dan berdampak langsung pada karier.

Langkah tegas pemerintah Bengkulu dinilai sebagai peringatan keras bagi seluruh ASN di Indonesia agar berhati-hati dalam bertindak dan menjaga kehormatan institusi negara.

Baca Juga: 5 Kolaborasi Strategis Bank Sumsel Babel dan Kejati Babel: Wujudkan Tata Kelola yang Transparan

Load More