Tasmalinda
Selasa, 04 November 2025 | 12:20 WIB
pembangunan mega proyek IPAL di Palembang
Baca 10 detik
  • Investor bernama Sri M. Tuti melaporkan Direktur PT Kartika Ekayasa terkait proyek IPAL Palembang.

  • Laporan dugaan penggelapan dan pencurian aset senilai Rp7 miliar disebut mandek di kepolisian.

  • Kuasa hukum pelapor meminta penyidik segera menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan.

SuaraSumsel.id - Proyek besar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Kota Palembang kembali menuai sorotan.
Bukan soal teknis pembangunan, melainkan dugaan penggelapan dana dan pencurian aset senilai miliaran rupiah yang kini laporannya disebut mandek di kepolisian.

Seorang investor bernama Sri M. Tuti melaporkan Tuti Apriyani, Direktur Cabang PT Kartika Ekayasa, perusahaan pemenang paket C1 Proyek IPAL Palembang dengan kontrak Nomor 303/05/SpP/SDAIL/DPURRI/2023. Kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Palembang, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Dalam laporan yang dibuat pada awal 2024 lalu, Sri M. Tuti menuding adanya penggelapan dalam jabatan dan pengalihan rekening perusahaan kontraktor proyek IPAL tanpa izin.

Ia juga melaporkan pencurian berkas penting dan aset perusahaan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp7 miliar.

Masalah ini bermula dari pemutusan kontrak kerja sama secara sepihak antara pelapor dan PT Kartika Ekayasa.
Sri mengaku, setelah pemutusan kontrak itu, rekening perusahaan berubah kepemilikan, sementara beberapa dokumen proyek hilang tanpa jejak.

Tim hukum pelapor pun meminta agar penyidik segera meningkatkan status kasus ke tahap penetapan tersangka, karena pemeriksaan saksi dan dokumen sudah dilakukan.

Proyek IPAL Palembang selama ini dikenal sebagai mega proyek infrastruktur sanitasi senilai ratusan miliar rupiah yang dikerjakan dengan dukungan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.

Paket C1 yang dimenangkan PT Kartika Ekayasa merupakan salah satu segmen utama dari jaringan pengolahan limbah domestik di wilayah perkotaan.

Namun, proyek yang seharusnya menjadi solusi lingkungan kini justru dihantui sengketa internal dan dugaan penyelewengan dana.

Baca Juga: Benarkah Mata Fatiyah Lebam karena Benturan Biasa? Sekolah Membantah, Orang Tua Lapor Polisi

Kasus yang menimpa investor Sri M. Tuti menjadi cermin lemahnya pengawasan dan potensi konflik dalam pelaksanaan proyek vital tersebut.

Penasihat hukum pelapor, Bagoes Edy Gunawan, didampingi Raden Ayu Widya Sari, SH., MH., meminta penyidik Polrestabes Palembang segera mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan.

Mandeknya kasus ini menimbulkan pertanyaan publik yakni apakah proses hukum terhambat karena proyek ini melibatkan perusahaan besar dan dana besar?

Beberapa pengamat menilai, proyek berskala nasional seperti IPAL Palembang seharusnya dijaga transparansinya, karena menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pemerintah.

Load More