-
Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Majelis hakim juga menetapkan denda sebesar Rp1 miliar untuk Nikita Mirzani.
-
Kuasa hukum Nikita menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
SuaraSumsel.id - Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak tegang siang ini. Artis kontroversial Nikita Mirzani akhirnya menerima vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus hukum yang menyeret namanya selama berbulan-bulan.
Mengenakan setelan merah-putih, Nikita tampak emosional dan bergetar saat majelis hakim membacakan putusan. Ia sempat menatap tajam ke arah awak media dan mengatakan bahwa dirinya “tidak akan diam”.
“Saya tidak terima! Ini bukan akhir,” ujar Nikita dengan nada tinggi sesaat setelah keluar dari ruang sidang, seperti terekam dalam sejumlah video yang kini viral di media sosial.
Putusan ini memicu beragam reaksi publik. Di media sosial, tagar #NikitaMirzaniDivonis langsung menduduki trending topic. Sebagian warganet menyampaikan simpati, sementara lainnya menilai putusan itu sebagai “buah dari kontroversi panjang” yang sering menyelimuti karier Nikita.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan akan segera mengajukan banding. Mereka menilai vonis tersebut “tidak sesuai dengan fakta persidangan” dan “terlalu berat bagi kliennya”.
Nikita masih berada di ruang tahanan sementara untuk menjalani proses administrasi pascaputusan.
Berita Terkait
-
Dikira Wanita Jalanan Karena Tampung Lolly, Begini Bisnis Mami Eda di Timor Leste
-
Lagu Kiki The Potters Kembali Sindir Nikita Mirzani: Jengger Ngakunya Kaya Raya tapi Hatinya Miskin
-
Kerap Dihujat Kata-Kata Kasar, Bunda Corla Ogah Berdamai Dengan Nikita Mirzani
-
Makjleb, Bunda Corla Jawab Nyinyiran Nikita Mirzani: Mulai Sekarang, Kau Jangan Nongol
-
Tak Mau Dicap Jatuh Miskin Setelah Ditahan, Nikita Mirzani Pamer TV di Rumah
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
Terkini
-
Terima Uang Palsu Bisa Bikin Rugi, BI Sumsel Tegaskan Tak Bisa Diganti Meski Korban
-
BRI Region 4 Palembang Salurkan Bantuan ke Enam Gereja, Perkuat Kepedulian dan Toleransi
-
PTBA Cetak Mekanik Muda Siap Industri, Lulusan Basic Mechanic Course Ring 1 Tanjung Enim Dikukuhkan
-
Viral Minta Uang ke Sopir Pakai Seragam Polisi, Eks Bripka di Lubuk Linggau Ditangkap
-
Mulai Hari Ini, Isi Solar Subsidi di 10 SPBU Palembang Wajib Ikuti Aturan Baru