-
Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Majelis hakim juga menetapkan denda sebesar Rp1 miliar untuk Nikita Mirzani.
-
Kuasa hukum Nikita menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
SuaraSumsel.id - Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak tegang siang ini. Artis kontroversial Nikita Mirzani akhirnya menerima vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus hukum yang menyeret namanya selama berbulan-bulan.
Mengenakan setelan merah-putih, Nikita tampak emosional dan bergetar saat majelis hakim membacakan putusan. Ia sempat menatap tajam ke arah awak media dan mengatakan bahwa dirinya “tidak akan diam”.
“Saya tidak terima! Ini bukan akhir,” ujar Nikita dengan nada tinggi sesaat setelah keluar dari ruang sidang, seperti terekam dalam sejumlah video yang kini viral di media sosial.
Putusan ini memicu beragam reaksi publik. Di media sosial, tagar #NikitaMirzaniDivonis langsung menduduki trending topic. Sebagian warganet menyampaikan simpati, sementara lainnya menilai putusan itu sebagai “buah dari kontroversi panjang” yang sering menyelimuti karier Nikita.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan akan segera mengajukan banding. Mereka menilai vonis tersebut “tidak sesuai dengan fakta persidangan” dan “terlalu berat bagi kliennya”.
Nikita masih berada di ruang tahanan sementara untuk menjalani proses administrasi pascaputusan.
Berita Terkait
-
Dikira Wanita Jalanan Karena Tampung Lolly, Begini Bisnis Mami Eda di Timor Leste
-
Lagu Kiki The Potters Kembali Sindir Nikita Mirzani: Jengger Ngakunya Kaya Raya tapi Hatinya Miskin
-
Kerap Dihujat Kata-Kata Kasar, Bunda Corla Ogah Berdamai Dengan Nikita Mirzani
-
Makjleb, Bunda Corla Jawab Nyinyiran Nikita Mirzani: Mulai Sekarang, Kau Jangan Nongol
-
Tak Mau Dicap Jatuh Miskin Setelah Ditahan, Nikita Mirzani Pamer TV di Rumah
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Video Polisi Hancurkan Mobil Warga yang Tak Bersalah, Ini Faktanya
-
Terungkap Jaringan Judol Kamboja di Palembang, 2 Mahasiswa Kelola 200 Akun Facebook
-
Proyek Rumah Limas Tak Pernah Ada, ASN Palembang Didakwa Tipu Korban Rp233 Juta
-
Malam Mencekam di OKU Selatan, Jembatan Gantung Putus dan Lukai 9 Warga
-
Rumah Ditinggal ke Palembang, Emas 23 Suku Milik ASN di Ogan Ilir Raib Digondol Maling