-
Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Majelis hakim juga menetapkan denda sebesar Rp1 miliar untuk Nikita Mirzani.
-
Kuasa hukum Nikita menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
SuaraSumsel.id - Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak tegang siang ini. Artis kontroversial Nikita Mirzani akhirnya menerima vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus hukum yang menyeret namanya selama berbulan-bulan.
Mengenakan setelan merah-putih, Nikita tampak emosional dan bergetar saat majelis hakim membacakan putusan. Ia sempat menatap tajam ke arah awak media dan mengatakan bahwa dirinya “tidak akan diam”.
“Saya tidak terima! Ini bukan akhir,” ujar Nikita dengan nada tinggi sesaat setelah keluar dari ruang sidang, seperti terekam dalam sejumlah video yang kini viral di media sosial.
Putusan ini memicu beragam reaksi publik. Di media sosial, tagar #NikitaMirzaniDivonis langsung menduduki trending topic. Sebagian warganet menyampaikan simpati, sementara lainnya menilai putusan itu sebagai “buah dari kontroversi panjang” yang sering menyelimuti karier Nikita.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan akan segera mengajukan banding. Mereka menilai vonis tersebut “tidak sesuai dengan fakta persidangan” dan “terlalu berat bagi kliennya”.
Nikita masih berada di ruang tahanan sementara untuk menjalani proses administrasi pascaputusan.
Berita Terkait
-
Dikira Wanita Jalanan Karena Tampung Lolly, Begini Bisnis Mami Eda di Timor Leste
-
Lagu Kiki The Potters Kembali Sindir Nikita Mirzani: Jengger Ngakunya Kaya Raya tapi Hatinya Miskin
-
Kerap Dihujat Kata-Kata Kasar, Bunda Corla Ogah Berdamai Dengan Nikita Mirzani
-
Makjleb, Bunda Corla Jawab Nyinyiran Nikita Mirzani: Mulai Sekarang, Kau Jangan Nongol
-
Tak Mau Dicap Jatuh Miskin Setelah Ditahan, Nikita Mirzani Pamer TV di Rumah
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?
-
Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan
-
Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?
-
Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?
-
Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari