-
Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Majelis hakim juga menetapkan denda sebesar Rp1 miliar untuk Nikita Mirzani.
-
Kuasa hukum Nikita menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
SuaraSumsel.id - Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak tegang siang ini. Artis kontroversial Nikita Mirzani akhirnya menerima vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus hukum yang menyeret namanya selama berbulan-bulan.
Mengenakan setelan merah-putih, Nikita tampak emosional dan bergetar saat majelis hakim membacakan putusan. Ia sempat menatap tajam ke arah awak media dan mengatakan bahwa dirinya “tidak akan diam”.
“Saya tidak terima! Ini bukan akhir,” ujar Nikita dengan nada tinggi sesaat setelah keluar dari ruang sidang, seperti terekam dalam sejumlah video yang kini viral di media sosial.
Putusan ini memicu beragam reaksi publik. Di media sosial, tagar #NikitaMirzaniDivonis langsung menduduki trending topic. Sebagian warganet menyampaikan simpati, sementara lainnya menilai putusan itu sebagai “buah dari kontroversi panjang” yang sering menyelimuti karier Nikita.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan akan segera mengajukan banding. Mereka menilai vonis tersebut “tidak sesuai dengan fakta persidangan” dan “terlalu berat bagi kliennya”.
Nikita masih berada di ruang tahanan sementara untuk menjalani proses administrasi pascaputusan.
Berita Terkait
-
Dikira Wanita Jalanan Karena Tampung Lolly, Begini Bisnis Mami Eda di Timor Leste
-
Lagu Kiki The Potters Kembali Sindir Nikita Mirzani: Jengger Ngakunya Kaya Raya tapi Hatinya Miskin
-
Kerap Dihujat Kata-Kata Kasar, Bunda Corla Ogah Berdamai Dengan Nikita Mirzani
-
Makjleb, Bunda Corla Jawab Nyinyiran Nikita Mirzani: Mulai Sekarang, Kau Jangan Nongol
-
Tak Mau Dicap Jatuh Miskin Setelah Ditahan, Nikita Mirzani Pamer TV di Rumah
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Herman Deru Ingin Tanjung Carat Jadi Gerbang Ekspor Baru, Truk Tak Lagi Padati Kota Palembang
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Pengusaha Tiongkok Makin Lirik Sumsel, Cik Ujang Promosikan Tanjung Carat
-
Tagihan Listrik PLN Membengkak di Palembang Saat Cuaca Panas? Begini Cara Menghematnya
-
Lowongan Kerja Palembang Mei 2026 Membludak? Sektor Ini Paling Banyak Cari Karyawan