-
Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi izin perkebunan di Musi Rawas.
-
Hakim menyatakan Ridwan Mukti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin lahan sawit yang merugikan negara Rp61 miliar.
-
Selain Ridwan Mukti, empat terdakwa lain juga dijatuhi hukuman penjara atas keterlibatan dalam kasus yang sama.
SuaraSumsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Gubernur Bengkulu sekaligus mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi izin perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, yang merugikan negara hingga Rp61,35 miliar.
Dalam putusan yang dibacakan Rabu (22/10/2025), Ridwan Mukti juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti hukuman kurungan selama tiga bulan.
Majelis hakim menyebut, Ridwan Mukti terbukti menggunakan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk memuluskan penerbitan izin usaha perkebunan sawit di atas lahan negara yang dialihfungsikan secara ilegal.
Hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan sistematis, melibatkan pihak swasta, serta berdampak langsung terhadap hilangnya aset negara,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Kasus ini bermula dari proses penerbitan izin perkebunan sawit untuk lahan seluas 10.200 hektare di Musi Rawas. Berdasarkan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, sebagian besar lahan tersebut sekitar 5.974 hektare merupakan lahan negara yang dialihfungsikan tanpa dasar hukum.
Perizinan tersebut diberikan kepada PT Dapo Agro Makmur, perusahaan yang dikendalikan oleh Effendy Suryono alias Afen.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp61,35 miliar dalam proyek tersebut. Dari jumlah itu, sekitar Rp61,2 miliar telah dikembalikan oleh pihak-pihak terkait sebagai bentuk itikad baik selama proses hukum berlangsung.
Selain Ridwan Mukti, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa lain dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Herman Deru Luncurkan Mulok Kemandirian Pangan, Sumsel Jadi Pelopor Nasional
Effendy Suryono, selaku direktur PT Dapo Agro Makmur, divonis 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp250 juta.
Kemudian Saiful Ibna, mantan Kepala BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2013, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Amrullah, yang saat itu menjabat Sekretaris BPMPTP, dijatuhi 1 tahun 2 bulan penjara, sedangkan Bachtiar, mantan Kepala Desa Mulyoharjo, divonis 2 tahun 4 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,48 miliar.
Majelis hakim menyatakan, Ridwan Mukti sebagai bupati kala itu memiliki peran dominan dalam persetujuan izin yang bermasalah.
“Tanpa persetujuan terdakwa, izin perkebunan tidak akan terbit,” ujar hakim.
Hakim juga menilai, Ridwan tidak sepenuhnya menyesali perbuatannya dan baru mengakui keterlibatan setelah menghadapi bukti-bukti di persidangan.
Vonis terhadap Ridwan Mukti menambah daftar panjang kasus korupsi kepala daerah yang terseret dalam penyalahgunaan izin usaha di sektor perkebunan.
Berita Terkait
-
Herman Deru Luncurkan Mulok Kemandirian Pangan, Sumsel Jadi Pelopor Nasional
-
Kronologi Bayi 5 Hari Dijual Orang Tuanya di Palembang, Terungkap dari Laporan Warga
-
Ternyata Semudah Ini! Cara Daftar Merek Dagang Online untuk UMKM di Sumsel
-
5 Peluang Bisnis Paling Cuan di Sekitar Proyek Tol Trans Sumatera, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Pilot atau Dokter Spesialis, Siapa yang Lebih Sultan di Palembang? Hasilnya Bikin Kaget
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Makan Sepuasnya Murah, Ini 7 Restoran All You Can Eat di Palembang di Bawah Rp150 Ribu
-
Warga Empat Lawang Nikmati Fasilitas Baru dari CSR Bank Sumsel Babel di Hari Jadi Kabupaten
-
Martabak HAR vs Terang Bulan di Palembang: 7 Alasan Duel Kuliner Malam Ini Tak Pernah Mati
-
5 Tempat Makan Burgo dan Celimpungan Terenak di Palembang, Banyak yang Tak Punya Nama
-
Tak Mau Cuma Jual Mentah, BI Sumsel Siapkan Jurus Baru Dongkrak Ekonomi Daerah