-
Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi izin perkebunan di Musi Rawas.
-
Hakim menyatakan Ridwan Mukti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin lahan sawit yang merugikan negara Rp61 miliar.
-
Selain Ridwan Mukti, empat terdakwa lain juga dijatuhi hukuman penjara atas keterlibatan dalam kasus yang sama.
Ridwan sebelumnya sempat dikenal sebagai salah satu kepala daerah berprestasi di Sumatera bagian selatan, dengan reputasi sebagai birokrat bersih. Namun, reputasi itu hancur setelah ia dan istrinya juga pernah terjerat kasus korupsi proyek infrastruktur pada tahun 2017.
Usai sidang, Ridwan Mukti menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
“Saya menghormati keputusan hakim. Tapi saya juga punya hak untuk menempuh upaya hukum,” ujarnya singkat sebelum dibawa keluar ruang sidang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pejabat publik agar tidak menyalahgunakan jabatan dalam urusan perizinan lahan.
“Setiap pelanggaran dalam proses perizinan bisa berdampak besar, bukan hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap kesejahteraan masyarakat dan lingkungan,” katanya.
Kasus ini membuka kembali perbincangan publik tentang lemahnya pengawasan perizinan lahan di tingkat daerah.
Banyak pihak berharap, putusan ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem tata kelola perkebunan dan transparansi izin usaha, agar praktik serupa tak lagi terjadi di daerah lain.
Berita Terkait
-
Herman Deru Luncurkan Mulok Kemandirian Pangan, Sumsel Jadi Pelopor Nasional
-
Kronologi Bayi 5 Hari Dijual Orang Tuanya di Palembang, Terungkap dari Laporan Warga
-
Ternyata Semudah Ini! Cara Daftar Merek Dagang Online untuk UMKM di Sumsel
-
5 Peluang Bisnis Paling Cuan di Sekitar Proyek Tol Trans Sumatera, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Pilot atau Dokter Spesialis, Siapa yang Lebih Sultan di Palembang? Hasilnya Bikin Kaget
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu 9 Jam, Lima Koper Barang Bukti Dibawa ke Jakarta
-
FIFGROUP Gelar Hajatan Cabang Mukomuko, Angkat Tradisi Kesenian Irama Minang Berhadiah Honda ADV
-
Tak Sekadar Modal, OJK dan Pemprov Sumsel Siapkan Jalan 100.000 Sultan Muda Tembus Pasar
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel