-
Pendaftaran merek dagang untuk UMKM di Sumatera Selatan kini bisa dilakukan secara online melalui situs DJKI.
-
Biaya pendaftaran untuk UMKM hanya Rp500 ribu per merek per kelas.
-
Pemerintah daerah menyediakan pendampingan gratis agar pelaku usaha mudah mendapatkan perlindungan hukum.
SuaraSumsel.id - Banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sumatera Selatan yang belum tahu kalau mendaftarkan merek dagang kini bisa dilakukan secara online dan jauh lebih mudah dari yang dibayangkan.
Padahal, dengan memiliki sertifikat merek, pelaku usaha bisa melindungi produk dari penjiplakan sekaligus menaikkan nilai jual di pasar.
Pendaftaran merek kini tidak lagi perlu datang langsung ke kantor. Pelaku usaha cukup membuka situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di https://merek.dgip.go.id, mengisi data, mengunggah berkas, dan membayar biaya secara daring.
Biaya pendaftaran untuk UMKM juga sangat terjangkau. Melalui skema tarif khusus UMKM, biaya yang semula mencapai Rp1,8 juta kini hanya Rp500 ribu per merek per kelas, dengan waktu proses maksimal 6–9 bulan hingga sertifikat resmi terbit.
Langkah-langkahnya pun cukup sederhana:
- Masuk ke laman resmi https://merek.dgip.go.id,
- Membuat akun pengguna,
- Mengisi formulir permohonan merek,
- Mengunggah logo dan deskripsi produk,
- Membayar biaya pendaftaran, dan
- Menunggu verifikasi serta pemeriksaan substantif dari DJKI.
Banyak pelaku usaha di Palembang, Lahat, dan OKU Timur kini mulai mendaftarkan produknya.
Salah satunya Rini Yuliani, pemilik usaha keripik pisang “Kriuk Palembang”, yang mengaku lega setelah mereknya resmi terdaftar. “Dulu saya takut ditiru. Sekarang sudah tenang karena merek ‘Kriuk Palembang’ punya perlindungan hukum,” ujarnya.
Program ini juga didukung oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumsel yang menyiapkan pendampingan gratis bagi pelaku usaha kecil.
Dengan kemudahan ini, pemerintah berharap makin banyak produk lokal Sumsel yang naik kelas. Mulai dari kopi Semendo, songket Palembang, hingga olahan lempok durian Musi Rawas — semuanya bisa punya merek dagang resmi yang memperkuat identitas daerah.
Baca Juga: Bukan Cuma PTBA & Pusri! Ini 7 Perusahaan di Sumsel yang Diam-Diam Kuasai Ekonomi Daerah
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Cuma PTBA & Pusri! Ini 7 Perusahaan di Sumsel yang Diam-Diam Kuasai Ekonomi Daerah
-
Singapura Tanam Rp3,52 Triliun di Sumsel, Bukti Investor Global Kian Percaya pada Daerah Ini
-
Jangan Buka Usaha Ini! 5 Bisnis yang Paling Cepat Gulung Tikar di Palembang
-
Selamat Tinggal Mal! 5 Bisnis di Lorong Sempit Palembang yang Omzetnya Gila-gilaan
-
Modal di Bawah 5 Juta! 7 Ide Bisnis Rumahan Khas Palembang yang Dijamin Cuan
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Sinergi Holding UMi Dorong BRILink Mekaar Tembus Transaksi Rp3,52 Triliun
-
Makan Sepuasnya Murah, Ini 7 Restoran All You Can Eat di Palembang di Bawah Rp150 Ribu
-
Warga Empat Lawang Nikmati Fasilitas Baru dari CSR Bank Sumsel Babel di Hari Jadi Kabupaten
-
Martabak HAR vs Terang Bulan di Palembang: 7 Alasan Duel Kuliner Malam Ini Tak Pernah Mati
-
5 Tempat Makan Burgo dan Celimpungan Terenak di Palembang, Banyak yang Tak Punya Nama