Tasmalinda
Kamis, 23 Oktober 2025 | 18:13 WIB
ilustrasi bayi dijual di Palembang, Sumatera Selatan.
Baca 10 detik
  • Polisi mengungkap kasus jual-beli bayi di Palembang yang melibatkan orang tua kandung korban.

  • Bayi berusia lima hari dijual dengan harga Rp15 juta di kawasan RSUD Bari Palembang.

  • Kasus ini terbongkar setelah warga melapor dan polisi melakukan penggerebekan di lokasi transaksi.

SuaraSumsel.id - Bayi mungil yang baru lima hari lahir di sebuah rumah sakit di Palembang seharusnya disambut dengan kasih sayang dan doa. Namun, yang menyambutnya justru kesepakatan harga.

Kasus jual-beli bayi ini menjadi salah satu tragedi kemanusiaan paling mengiris di Sumatera Selatan, setelah terungkap oleh aparat kepolisian pada Rabu (22/10/2025).

Subdit IV Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel berhasil membongkar praktik perdagangan bayi yang melibatkan empat pelaku, termasuk orang tua kandung sang bayi.

Kasus ini bermula ketika Rini Apriyani (30), warga Kecamatan Kalidoni, Palembang, melahirkan anak pertamanya di RSUD Bari Palembang.

Dalam kondisi ekonomi yang sulit, Rini dan suaminya, Fernando Agustio (30), mengaku tidak sanggup membiayai kebutuhan bayi mereka.

Di tengah kebingungan itu, Rini menerima tawaran dari kenalannya, Riska Dwi Yanto, yang mengaku bisa membantu mencarikan orang yang mau “mengasuh” bayinya.

Tawaran itu terdengar menenangkan bagi pasangan muda yang kepepet. Tapi di balik kalimat manis tersebut, tersimpan praktik perdagangan bayi yang terencana.

Melalui percakapan di aplikasi pesan, Riska menghubungkan Rini dengan Yudi Pratama, seorang pria asal Semarang yang dikenal memiliki jaringan calon pembeli.

Rini dijanjikan uang sebesar Rp15 juta sebagai kompensasi penyerahan bayi — yang oleh para pelaku disebut “biaya pengganti perawatan.”

Baca Juga: Ternyata Semudah Ini! Cara Daftar Merek Dagang Online untuk UMKM di Sumsel

Kesepakatan pun dibuat. Setelah Rini pulang dari rumah sakit, rencana transaksi dilakukan secara diam-diam di sekitar kawasan RSUD Bari Palembang.

Namun, gelagat mencurigakan dari dua pasangan yang kerap datang ke rumah sakit dengan membawa dokumen persalinan menarik perhatian warga.

Seorang warga yang curiga kemudian melapor kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA Polda Sumsel melakukan penyelidikan tertutup selama dua hari.

Petugas membuntuti aktivitas para pelaku dan menelusuri komunikasi digital mereka yang ternyata berisi percakapan terkait penjualan bayi “usia di bawah seminggu.”

Penyelidikan berujung pada penggerebekan di sekitar RSUD Bari pada Rabu (22/10/2025) siang.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku, yakni Rini Apriyani (ibu kandung bayi), Fernando Agustio (ayah kandung), Riska Dwi Yanto (perantara dari Palembang), dan Yudi Pratama (perantara dari Semarang).

Load More