Tasmalinda
Kamis, 23 Oktober 2025 | 17:34 WIB
Ilustrasi bayi baru berusia 5 hari. (Pixabay)
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap empat pelaku kasus jual-beli bayi di Palembang, termasuk orang tua kandung korban.

  • Bayi berusia lima hari dijual dengan harga Rp15 juta oleh orang tuanya karena alasan ekonomi.

  • Polda Sumsel menyelidiki dugaan jaringan perdagangan bayi lintas daerah yang melibatkan perantara dari luar Palembang.

SuaraSumsel.id - Di sebuah rumah sederhana di Kecamatan Kalidoni, Palembang, seorang bayi mungil baru lima hari dilahirkan ke dunia. Namun, bukan kasih sayang pertama yang menyambutnya, melainkan kesepakatan harga. Bayi itu menjadi komoditas dalam transaksi jual beli manusia yang kini mengguncang hati publik Sumatera Selatan.

Kasus yang dibongkar oleh Subdit IV Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Ditreskrimum Polda Sumsel ini memperlihatkan sisi paling kelam dari kemiskinan, keputusasaan, dan lemahnya pengawasan sosial.

“Kami amankan empat pelaku, dua di antaranya adalah orang tua kandung bayi,” ujar Kombes Pol Johanes Bangun, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, saat konferensi pers di Mapolda, Rabu (22/10/2025).

Kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas tidak biasa di sekitar RSUD Bari Palembang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan senyap selama dua hari, sebelum akhirnya menggerebek dua pasangan yang hendak melakukan transaksi penyerahan bayi.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan uang tunai puluhan juta rupiah, dokumen persalinan, serta ponsel berisi percakapan transaksi antara orang tua bayi dan dua orang perantara. Keempat pelaku langsung dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan intensif.

Pelaku utama ternyata adalah pasangan suami istri Fernando Agustio (30) dan Rini Apriyani (30), warga Kalidoni.
Keduanya mengaku terlilit kesulitan ekonomi. Dalam kondisi pasca melahirkan, Rini dirayu oleh seorang kenalan bernama Riska Dwi Yanto untuk menyerahkan bayinya kepada “orang yang mampu merawat.”

Namun di balik kalimat halus itu, tersembunyi praktik jual beli bayi.

“Awalnya mereka mengaku menyerahkan bayi karena tidak sanggup membesarkan. Tapi saat diperiksa, kami temukan bukti transaksi uang,” ujar Johanes Bangun.

Dari penyelidikan sementara, diketahui Rini menerima uang Rp15 juta dari perantara. Sementara Riska dan Yudi Pratama (dari Semarang) diduga mendapat bagian sebagai “pengatur transaksi.”

Bayi mungil yang menjadi korban kini berada dalam perlindungan Dinas Sosial Sumatera Selatan dan Unit Pelindungan Anak.

Baca Juga: Pilot atau Dokter Spesialis, Siapa yang Lebih Sultan di Palembang? Hasilnya Bikin Kaget

Petugas memastikan kondisi fisiknya sehat, meski secara hukum dan sosial ia menjadi korban kejahatan kemanusiaan yang kompleks.

Polisi menegaskan akan membongkar jaringan jual-beli bayi lintas daerah yang diduga melibatkan perantara dari luar Palembang.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya sindikat yang lebih luas, terutama yang menggunakan media sosial untuk mencari calon pembeli,” kata Kombes Johanes.

Dugaan ini diperkuat oleh bukti percakapan digital antara Riska dan Yudi di salah satu aplikasi pesan yang menunjukkan penawaran bayi “usia di bawah seminggu” kepada calon pembeli di Jawa Tengah.

Kasus di Palembang ini bukan yang pertama. Dalam lima tahun terakhir, Polda Sumsel mencatat sedikitnya tujuh kasus serupa, sebagian besar melibatkan ibu muda berusia di bawah 25 tahun dan berlatar belakang ekonomi rendah.

Load More