-
Pelaku tersinggung karena korban menolak permintaannya untuk berhubungan dua kali.
-
Pelaku mencekik dan mengikat korban hingga tewas di kamar Hotel Lendosis Palembang.
-
Korban diketahui sedang hamil saat peristiwa pembunuhan terjadi.
SuaraSumsel.id - Pelaku pembunuhan, Febrianto (22), ditangkap polisi setelah mengakui semua perbuatannya dalam rilis resmi di Polda Sumatera Selatan.
Tragedi ini bermula dari kesepakatan singkat di grup media sosial Open BO Palembang, di mana keduanya sepakat bertemu dengan imbalan Rp300 ribu untuk melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali.
Namun, rencana itu berubah jadi petaka.
Hanya Mau Sekali, Pelaku Langsung Emosi
Setelah keduanya check-in di Hotel Lendosis pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, korban tiba-tiba menolak keinginan pelaku untuk melakukan hubungan yang kedua kali.
APS meminta pelaku segera keluar dari kamar setelah satu kali berhubungan.
Penolakan itu memicu emosi Febrianto. Menurut keterangan resmi kepolisian, pelaku merasa tersinggung dan marah karena merasa dirugikan secara finansial.
“Pelaku yang tersinggung dan marah kemudian menyumpal mulut korban menggunakan manset hitam, mencekik leher korban hingga korban tak berdaya, lalu mengikat kedua tangan korban dengan jilbab warna pink,” ungkap data kepolisian.
Motif Dingin dan Penyesalan Terlambat
Baca Juga: 7 Fakta Mengejutkan di Balik Pengakuan Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Hotel
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku langsung panik. Ia kabur meninggalkan lokasi dengan membawa barang-barang milik korban untuk menghilangkan jejak.
Namun pelarian itu tak berlangsung lama. Polisi berhasil melacak keberadaannya melalui jejak digital dan CCTV hotel.
Dalam pemeriksaan, Febrianto mengaku menyesal dan tidak bermaksud membunuh. Ia menyebut tindakannya dilakukan spontan karena emosi sesaat.
Fakta yang paling mengiris hati, hasil pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa APS tengah hamil saat kejadian.
Kabar ini menambah kesedihan keluarga korban dan memperkuat tuntutan hukum atas pelaku.
Pihak kepolisian menegaskan akan menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya praktik prostitusi daring yang berkedok Open BO di media sosial.
Polda Sumsel berjanji akan memperketat pengawasan terhadap hotel-hotel yang sering disalahgunakan sebagai tempat transaksi ilegal.
Berita Terkait
-
7 Fakta Mengejutkan di Balik Pengakuan Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Hotel
-
Aksi Kriminal di Wisata Palembang Bikin Wisatawan Takut Datang, Sektor Pariwisata Terancam
-
Terbongkar! Ini Motif Sadis Pelaku yang Habisi Nyawa Wanita Hamil di Hotel Palembang
-
Terkuak! Pembunuh Wanita Hamil di Hotel Bukan Mantan, Tapi Kenalan dari Aplikasi Kencan
-
Duel Ladang Cuan Jastip Palembang: Gengsi Bangkok vs Cepatnya Jakarta, Pilih Mana?
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
Terkini
-
Palembang Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Sumsel
-
5 Cushion Lokal Terbaru untuk Makeup Praktis di 2026
-
5 Ciri Warkop Legendaris Palembang yang Jadi Tempat Kumpul Cerita Warga Kota
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Liburan Lebih Praktis, Kartu Debit Bank Sumsel Babel Temani Perjalanan di Italia