-
Pelaku tersinggung karena korban menolak permintaannya untuk berhubungan dua kali.
-
Pelaku mencekik dan mengikat korban hingga tewas di kamar Hotel Lendosis Palembang.
-
Korban diketahui sedang hamil saat peristiwa pembunuhan terjadi.
SuaraSumsel.id - Pelaku pembunuhan, Febrianto (22), ditangkap polisi setelah mengakui semua perbuatannya dalam rilis resmi di Polda Sumatera Selatan.
Tragedi ini bermula dari kesepakatan singkat di grup media sosial Open BO Palembang, di mana keduanya sepakat bertemu dengan imbalan Rp300 ribu untuk melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali.
Namun, rencana itu berubah jadi petaka.
Hanya Mau Sekali, Pelaku Langsung Emosi
Setelah keduanya check-in di Hotel Lendosis pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, korban tiba-tiba menolak keinginan pelaku untuk melakukan hubungan yang kedua kali.
APS meminta pelaku segera keluar dari kamar setelah satu kali berhubungan.
Penolakan itu memicu emosi Febrianto. Menurut keterangan resmi kepolisian, pelaku merasa tersinggung dan marah karena merasa dirugikan secara finansial.
“Pelaku yang tersinggung dan marah kemudian menyumpal mulut korban menggunakan manset hitam, mencekik leher korban hingga korban tak berdaya, lalu mengikat kedua tangan korban dengan jilbab warna pink,” ungkap data kepolisian.
Motif Dingin dan Penyesalan Terlambat
Baca Juga: 7 Fakta Mengejutkan di Balik Pengakuan Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Hotel
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku langsung panik. Ia kabur meninggalkan lokasi dengan membawa barang-barang milik korban untuk menghilangkan jejak.
Namun pelarian itu tak berlangsung lama. Polisi berhasil melacak keberadaannya melalui jejak digital dan CCTV hotel.
Dalam pemeriksaan, Febrianto mengaku menyesal dan tidak bermaksud membunuh. Ia menyebut tindakannya dilakukan spontan karena emosi sesaat.
Fakta yang paling mengiris hati, hasil pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa APS tengah hamil saat kejadian.
Kabar ini menambah kesedihan keluarga korban dan memperkuat tuntutan hukum atas pelaku.
Pihak kepolisian menegaskan akan menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya praktik prostitusi daring yang berkedok Open BO di media sosial.
Polda Sumsel berjanji akan memperketat pengawasan terhadap hotel-hotel yang sering disalahgunakan sebagai tempat transaksi ilegal.
Berita Terkait
-
7 Fakta Mengejutkan di Balik Pengakuan Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Hotel
-
Aksi Kriminal di Wisata Palembang Bikin Wisatawan Takut Datang, Sektor Pariwisata Terancam
-
Terbongkar! Ini Motif Sadis Pelaku yang Habisi Nyawa Wanita Hamil di Hotel Palembang
-
Terkuak! Pembunuh Wanita Hamil di Hotel Bukan Mantan, Tapi Kenalan dari Aplikasi Kencan
-
Duel Ladang Cuan Jastip Palembang: Gengsi Bangkok vs Cepatnya Jakarta, Pilih Mana?
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Diminta Masakkan Makanan untuk Nenek, Pemuda di Banyuasin Aniaya Ibu Kandung
-
Kronologi Menantu Bakar Rumah Mertua di Lubuklinggau, 11 Rumah Hangus
-
Suami Istri Kompak Jadi Spesialis Curanmor dan Bobol Rumah di Palembang, Polisi Ungkap Modusnya
-
LRT Sumsel Kampanyekan Transportasi Publik, Penumpang Stasiun Cinde Tembus 110 Ribu
-
Tagih Utang Berujung Maut, Pria di Palembang Tewas dengan Luka Bacok di Punggung