-
Pelaku tersinggung karena korban menolak permintaannya untuk berhubungan dua kali.
-
Pelaku mencekik dan mengikat korban hingga tewas di kamar Hotel Lendosis Palembang.
-
Korban diketahui sedang hamil saat peristiwa pembunuhan terjadi.
SuaraSumsel.id - Pelaku pembunuhan, Febrianto (22), ditangkap polisi setelah mengakui semua perbuatannya dalam rilis resmi di Polda Sumatera Selatan.
Tragedi ini bermula dari kesepakatan singkat di grup media sosial Open BO Palembang, di mana keduanya sepakat bertemu dengan imbalan Rp300 ribu untuk melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali.
Namun, rencana itu berubah jadi petaka.
Hanya Mau Sekali, Pelaku Langsung Emosi
Setelah keduanya check-in di Hotel Lendosis pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, korban tiba-tiba menolak keinginan pelaku untuk melakukan hubungan yang kedua kali.
APS meminta pelaku segera keluar dari kamar setelah satu kali berhubungan.
Penolakan itu memicu emosi Febrianto. Menurut keterangan resmi kepolisian, pelaku merasa tersinggung dan marah karena merasa dirugikan secara finansial.
“Pelaku yang tersinggung dan marah kemudian menyumpal mulut korban menggunakan manset hitam, mencekik leher korban hingga korban tak berdaya, lalu mengikat kedua tangan korban dengan jilbab warna pink,” ungkap data kepolisian.
Motif Dingin dan Penyesalan Terlambat
Baca Juga: 7 Fakta Mengejutkan di Balik Pengakuan Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Hotel
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku langsung panik. Ia kabur meninggalkan lokasi dengan membawa barang-barang milik korban untuk menghilangkan jejak.
Namun pelarian itu tak berlangsung lama. Polisi berhasil melacak keberadaannya melalui jejak digital dan CCTV hotel.
Dalam pemeriksaan, Febrianto mengaku menyesal dan tidak bermaksud membunuh. Ia menyebut tindakannya dilakukan spontan karena emosi sesaat.
Fakta yang paling mengiris hati, hasil pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa APS tengah hamil saat kejadian.
Kabar ini menambah kesedihan keluarga korban dan memperkuat tuntutan hukum atas pelaku.
Pihak kepolisian menegaskan akan menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya praktik prostitusi daring yang berkedok Open BO di media sosial.
Polda Sumsel berjanji akan memperketat pengawasan terhadap hotel-hotel yang sering disalahgunakan sebagai tempat transaksi ilegal.
Berita Terkait
-
7 Fakta Mengejutkan di Balik Pengakuan Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Hotel
-
Aksi Kriminal di Wisata Palembang Bikin Wisatawan Takut Datang, Sektor Pariwisata Terancam
-
Terbongkar! Ini Motif Sadis Pelaku yang Habisi Nyawa Wanita Hamil di Hotel Palembang
-
Terkuak! Pembunuh Wanita Hamil di Hotel Bukan Mantan, Tapi Kenalan dari Aplikasi Kencan
-
Duel Ladang Cuan Jastip Palembang: Gengsi Bangkok vs Cepatnya Jakarta, Pilih Mana?
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
Terkini
-
Ingat Crazy Rich Tulung Selapan? Harta Haji Sutar Terancam Disita, Daftar Asetnya Bikin Kaget
-
Bukan Cabai, Petani di Empat Lawang Tanam 44 Batang Ganja di Dapur Rumah
-
Forum Sawit Besar Digelar di Palembang, Benarkah Bisa Selamatkan Industri Sumsel?
-
Mencari Hotel di Sekitar Cihampelas? Ini 5 Rekomendasinya
-
Yuk Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel di Car Free Night Palembang, Transaksi Lebih Hemat