-
Polisi mengungkap motif pembunuhan Anti Puspitasari karena pelaku sakit hati akibat ucapan korban.
-
Pelaku bernama Febrianto ditangkap di Banyuasin setelah melarikan diri dan ditembak di bagian kaki.
-
Pelaku dijerat Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
SuaraSumsel.id - Misteri di balik kematian tragis Anti Puspitasari (22), wanita muda yang ditemukan tewas di kamar hotel kawasan Palembang, akhirnya terungkap. Polisi memastikan pelaku pembunuhan kejam tersebut adalah Febrianto (22), seorang kenalan baru yang ditemuinya lewat aplikasi kencan daring. Dan kini, motif di balik perbuatan keji itu pun terkuak yakni hanya karena sakit hati akibat ucapan korban.
Tragedi yang sempat mengguncang publik Palembang itu bermula ketika Anti menginap bersama Febrianto di salah satu hotel. Rekaman CCTV menunjukkan keduanya datang berdua pada Jumat (10/10/2025) sore. Namun, hanya satu orang yang terlihat keluar dari kamar yakni Febrianto. Tak lama kemudian, pihak hotel menemukan Anti sudah tidak bernyawa, dengan kondisi tangan terikat, mulut tersumpal, dan leher terlilit.
Dalam pemeriksaan, Febrianto mengaku melakukan pembunuhan lantaran tersinggung oleh ucapan korban.
“Pelaku sakit hati karena perkataan korban yang dianggap menyinggung harga dirinya,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (16/10/2025).
Ucapan itu, membuat pelaku kalap dan mencekik korban hingga tewas di tempat. Usai memastikan korban tak bernyawa, Febrianto langsung mengambil ponsel, motor, dan beberapa barang pribadi milik Anti. Ia sempat melarikan diri ke wilayah Desa Sidomulyo, Muara Padang, Banyuasin, sebelum akhirnya berhasil dibekuk petugas.
“Kami lakukan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku karena mencoba kabur saat ditangkap,” tambah Kombes Nandang.
Penyelidikan mengungkap bahwa Febrianto bukanlah mantan kekasih korban, melainkan teman baru yang dikenal lewat aplikasi kencan. Mereka baru saling berkomunikasi beberapa hari sebelum kejadian. Pertemuan di hotel tersebut merupakan pertemuan pertama mereka secara langsung yang berakhir dengan tragedi.
Kabar ini memicu kehebohan di media sosial, di mana banyak pengguna menyoroti sisi gelap dari hubungan yang berawal dari dunia maya. “Kasus ini jadi pengingat bahwa tidak semua yang kita temui di internet bisa dipercaya,” tulis salah satu warganet di kolom komentar unggahan berita tersebut.
Atas perbuatannya, Febrianto dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Ancaman hukumannya tidak main-main hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait apakah pelaku memiliki motif lain di luar emosi sesaat, termasuk kemungkinan unsur perampokan yang sudah direncanakan.
Baca Juga: Terkuak! Pembunuh Wanita Hamil di Hotel Bukan Mantan, Tapi Kenalan dari Aplikasi Kencan
Kematian Anti Puspitasari meninggalkan duka mendalam bagi keluarga. Korban diketahui tengah mengandung saat peristiwa nahas itu terjadi.
Kini, publik menanti akhir dari proses hukum yang sedang berjalan. Sementara itu, kisah Anti menjadi pengingat pahit bahwa kepercayaan salah tempat di dunia maya bisa berujung maut.
Berita Terkait
-
Terkuak! Pembunuh Wanita Hamil di Hotel Bukan Mantan, Tapi Kenalan dari Aplikasi Kencan
-
Duel Ladang Cuan Jastip Palembang: Gengsi Bangkok vs Cepatnya Jakarta, Pilih Mana?
-
Detik-Detik Kapal Bermuatan 3.000 Ton Tenggelam di Sungai Musi, 10 Kru Selamat
-
Diterjang Arus Deras, Tugboat Mitra Kencana 10 Tenggelam di Sungai Musi Palembang
-
Tring! Bunyi Kecil dari Pegadaian yang Mengubah Cara Kita Menyimpan Harapan
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
Terkini
-
Di Tengah Banjirnya Informasi, BRI Gandeng Pemred Perkuat Kepercayaan Publik
-
Maghrib Palembang Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal Buka Puasa 5 Maret 2026
-
Waspada! Modus Kurir Online Ajak 'Cari Teman', Siswi SD di Palembang Jadi Korban
-
Bank Sumsel Babel Siapkan 3 Solusi Finansial untuk Tabungan, Pinjaman hingga Modal Usaha
-
Kinerja Transaction Banking BRI Melesat, Dukung Peningkatan Dana Murah Berkelanjutan