-
LPBH PBNU melaporkan Trans 7 ke Mabes Polri dan Dewan Pers karena tayangan Xpose Uncensored dianggap menghina kiai dan pesantren.
-
PBNU menilai tayangan tersebut melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian berbasis SARA.
-
LPBH PBNU menegaskan permintaan maaf dari Trans 7 tidak cukup dan langkah hukum menjadi upaya final menjaga martabat kiai.
SuaraSumsel.id - Malam Selasa (14/10/2025), udara di sekitar Gedung Bareskrim Polri terasa berat. Bukan karena panas Jakarta, tapi karena rasa kecewa yang dibawa oleh rombongan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU).
Tepat pukul 19.30 WIB, mereka resmi melaporkan Trans 7 atas tayangan Xpose Uncensored yang dianggap melecehkan martabat kiai dan pesantren.
Satu jam sebelumnya, pukul 18.30 WIB, laporan serupa juga sudah disampaikan ke Dewan Pers. Aduan itu tercatat dengan nomor 2510026, menandai langkah serius LPBH PBNU yang menilai tayangan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi penghinaan terhadap simbol agama.
“Bagi kami, kiai bukan sekadar tokoh agama. Mereka guru kehidupan. Kalau simbol itu dijadikan bahan olok-olok, itu luka bagi seluruh warga pesantren,” ujar Aripudin, Ketua LPBH PBNU, dengan suara yang tenang tapi tajam.
“Permohonan maaf tidak cukup. Kami menempuh jalur hukum bukan karena marah, tapi karena ingin menjaga martabat,” katanya menegaskan.
Di kalangan Nahdliyin, pesantren bukan sekadar tempat belajar, tapi juga tempat menanamkan adab. Kiai dihormati, bukan hanya karena ilmunya, tapi karena ketulusannya.
Ketika tayangan televisi menampilkan narasi yang seolah mengejek peran kiai, banyak santri dan alumni pesantren merasa tersentak.
“Orang luar mungkin melihatnya cuma humor atau kritik. Tapi bagi kami, itu bentuk perendahan,” ujar seorang alumni pesantren Tebuireng lewat media sosial.
Di platform X (Twitter), tagar #HormatiKiai sempat menjadi trending topic, diikuti seruan agar media berhati-hati mengangkat tema keagamaan. “Kiai adalah penjaga moral bangsa. Kalau beliau dijadikan bahan olok-olok, berarti kita sedang mencemooh nilai-nilai yang menjaga negeri ini,” tulis salah satu pengguna.
Menurut LPBH PBNU, tayangan Xpose Uncensored diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu mengatur tentang larangan menyebarkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Baca Juga: Bukan Sekadar Sponsor, Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak di Balik Meriahnya Pornas KORPRI XVI
Aripudin menjelaskan bahwa Dewan Pers telah menerima pengaduan resmi dan diharapkan segera memutuskan kasus ini secara adil. “Kami tidak ingin kejadian seperti ini menjadi kebiasaan. Media punya tanggung jawab moral, bukan hanya rating,” ujarnya.
“Kiai dan pesantren adalah penjaga adab bangsa. Kalau media mulai melupakan adab, kami akan mengingatkannya lewat hukum,” tegasnya.
Kasus ini meluas menjadi perbincangan nasional. Banyak pihak menilai langkah PBNU bukan semata kemarahan, tetapi bentuk pendidikan sosial tentang batas kebebasan berekspresi.
“Media punya hak bicara, tapi publik juga punya hak untuk tidak dihina,” ujar seorang akademisi komunikasi dari UIN Syarif Hidayatullah.
Bagi LPBH PBNU, langkah ini bukan untuk membungkam pers, tetapi untuk memulihkan rasa hormat yang mereka anggap telah dilanggar. “Ini bukan tentang hukum semata. Ini tentang rasa,” kata Aripudin singkat.
Hingga kini, Trans 7 belum memberikan pernyataan resmi atas laporan tersebut. Namun bagi Nahdliyin, pelaporan ini sudah menjadi pesan moral yang jelas: bahwa rasa hormat adalah batas tertinggi kebebasan berekspresi.
Di tengah derasnya arus media dan sensasi, satu hal tetap abadi di pesantren — menghormati guru dan menjaga adab.
Berita Terkait
-
Viral Keluarga Korban Ponpes Al Khoziny Tolak Santunan, Pilih Berkah Kiai Bikin Netizen Terbelah
-
BNPB Sebut Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Lebih Ngeri dari Gempa dan Banjir
-
Motif Hutang Berujung Maut, 3 Anak Jadi Tersangka Baru Kasus Santri Tewas di Tebo
-
Santri di Jambi Alami Bullying, Alat Kelamin Ditendang Senior Sampai Bengkak
-
Sarat Nilai Sejarah, Ini 5 Masjid Wajib Dikunjungi Saat Libur Lebaran di Palembang
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
Pilihan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
Terkini
-
Erupsi 25 Jam Anak Krakatau Berakhir, Tapi Mengapa Sumsel Masih Terdampak?
-
Sukuk Ritel SR025 Dibuka, Bank Sumsel Babel Tawarkan Investasi Syariah Imbal Hasil 6,90 Persen
-
PTBA Perkuat Kinerja dan Portofolio Bisnis untuk Pertumbuhan Jangka Panjang
-
Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel Bunga Mulai 0,79 Persen, Ada Cashback 0,2 Persen
-
Ikan Keramba Mati Mendadak dan Mengapung di Danau Ranau, Apa yang Terjadi?