Tasmalinda
Senin, 13 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Ilustrasi beli rumah - 7 'Jebakan Batman' saat beli rumah pertama di Palembang
Baca 10 detik
  • Banyak pembeli rumah pertama di Palembang terjebak oleh harga murah, janji developer, dan brosur yang menipu.

  • Risiko terbesar muncul dari masalah legalitas, biaya siluman, dan kualitas bangunan yang tidak sesuai janji.

  • Pembeli perlu melakukan pengecekan detail terhadap sertifikat, spesifikasi rumah, dan kemampuan finansial sebelum membeli.

SuaraSumsel.id - Membeli rumah pertama adalah impian terbesar bagi banyak milenial dan keluarga muda di Palembang. Namun, di balik brosur indah dan janji manis para developer, tersembunyi "jebakan-jebakan batman" yang bisa mengubah impian ini menjadi mimpi buruk finansial seumur hidup.

Banyak pembeli pemula yang tergiur harga murah atau lokasi strategis, tanpa menyadari adanya biaya siluman, masalah legalitas, hingga kualitas bangunan yang abal-abal.

Berdasarkan pengalaman pahit para korban dan nasihat para ahli, inilah tujuh jebakan paling berbahaya saat membeli rumah pertama di Palembang, dan bagaimana cara menghindarinya agar tidak menyesal kemudian.

1. Jebakan #1: Harga Murah, Ternyata 'Over Plick'

Ini adalah jebakan paling klasik. Anda menemukan rumah di lokasi bagus dengan harga yang tampak miring. Ternyata, itu adalah rumah KPR yang dijual over credit secara tidak resmi. Anda hanya membayar DP kepada penjual, lalu melanjutkan cicilan.

Risikonya: Nama di sertifikat dan akad kredit masih atas nama pemilik lama. Jika ia wanprestasi atau meninggal dunia, Anda tidak punya kekuatan hukum apa pun dan bisa kehilangan rumah sekaligus uang yang sudah masuk.

Maka selalu lakukan proses *take over credit* secara resmi di hadapan notaris dan pihak bank.

2. Jebakan #2: Sertifikat 'Aman', Ternyata Masih di Sekolah

Developer menjanjikan Sertifikat Hak Milik (SHM) sudah "aman". Ternyata, SHM tersebut masih diagunkan atau "disekolahkan" di bank sebagai jaminan utang developer.

Baca Juga: Segitiga Emas Baru Palembang 2026: 3 Kawasan Properti yang Paling Cuan untuk Kamu Lirik

Jika developer gagal bayar utang ke bank, SHM rumah Anda bisa disita oleh bank, meskipun Anda sudah lunas membayar ke developer.

Maka harus minta bukti Surat Keterangan Lunas (Roya) dari bank tempat SHM diagunkan sebelum melakukan akad jual beli.

3. Jebakan #3: Biaya Siluman yang Bikin Kantong Jebol

Harga yang tertera di brosur seringkali hanya harga "telanjang". Di baliknya, ada serentetan biaya siluman yang jika ditotal bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Contoh Biaya Siluman: Biaya AJB (Akta Jual Beli), BBN (Bea Balik Nama), BPHTB (Pajak Pembeli), biaya KPR, biaya notaris, PPN, dll.

Sebelum tanda jadi, minta rincian semua biaya secara tertulis hingga serah terima kunci. Tanyakan dengan tegas: "Apakah ada biaya lain di luar ini?"

Load More