-
Tunggakan kecil dari layanan paylater bisa membuat pengajuan KPR ditolak oleh bank.
-
Riwayat kredit dari layanan paylater tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
-
Nama yang tercoreng di SLIK masih bisa diperbaiki dengan melunasi utang dan melapor ke OJK.
SuaraSumsel.id - Bayangkan skenario ini dialami oleh diri anda. Setelah bertahun-tahun menabung, Anda akhirnya percaya diri mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk hunian impian. Semua dokumen lengkap, pekerjaan stabil.
Namun, beberapa minggu kemudian, email dari bank datang dengan satu kalimat yang menghancurkan: "Dengan berat hati, pengajuan Anda kami tolak." Tidak ada penjelasan detail. Anda dibiarkan bingung dan frustrasi. Usut punya usut, biang keladinya ternyata bukan hal besar, melainkan tunggakan Shopee PayLater sebesar Rp200.000 yang lupa Anda bayar tiga bulan lalu.
Selamat datang di mimpi buruk finansial era digital. Anggapan bahwa *paylater* hanyalah "utang receh" yang tidak akan berdampak serius adalah sebuah mitos berbahaya. Faktanya, satu tunggakan kecil bisa meninggalkan "noda hitam" permanen pada rapor keuangan Anda di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang dulu dikenal sebagai BI Checking.
Mengapa 'Utang Receh' Paylater Jadi Masalah Serius?
Banyak yang tidak sadar, penyedia layanan *paylater* besar (seperti GoPayLater, Shopee PayLater, Kredivo, dll) adalah lembaga jasa keuangan yang resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Sama seperti bank atau perusahaan leasing, mereka wajib melaporkan riwayat kredit setiap penggunanya ke SLIK OJK. Di dalam SLIK, riwayat kredit Anda dinilai dalam skala Kolektibilitas (Kol):
Kol 1 (Lancar): Anda pahlawan! Selalu bayar tepat waktu.
Kol 2 (Dalam Perhatian Khusus/DPK) Awas! Ada tunggakan 1-90 hari.
Kol 3 (Kurang Lancar): Lampu kuning. Tunggakan 91-120 hari.
Baca Juga: Gaji Sering Lenyap? 3 Jurus Budgeting Siap Perang: Mana Jagoanmu?
Kol 4 (Diragukan): Lampu merah. Tunggakan 121-180 hari.
Kol 5 (Macet): Game over. Tunggakan lebih dari 180 hari.
Bank mana pun akan berpikir seribu kali untuk memberikan pinjaman besar seperti KPR kepada nasabah dengan riwayat Kol 2, apalagi di atasnya. Bagi mereka, ketidakmampuan Anda mengelola utang Rp200.000 adalah cerminan risiko untuk mengelola utang ratusan juta rupiah.
Jangan Panik!
Ini 5 Langkah Membersihkan Nama Anda di SLIK OJK
Jika nama Anda sudah terlanjur tercoreng, jangan putus asa. Rapor keuangan Anda bisa diperbaiki. Ikuti langkah-langkah strategis ini:
Berita Terkait
-
Gaji Sering Lenyap? 3 Jurus Budgeting Siap Perang: Mana Jagoanmu?
-
Gaji UMR Habis Terus? Coba Kakeibo, 4 Seni Cerdas Atur Duit ala Jepang
-
Gaji Koma, Tanggungan Ganda: Benarkah Pinjol Jawaban Generasi Sandwich?
-
5 Alasan Mengapa Anak Perlu Dikenalkan Literasi Keuangan Sejak Dini
-
Perlukah Anak Dikenalkan Kripto dan Literasi Keuangan Sejak Dini?
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Aturan Baru Solar Subsidi di Palembang: 14 SPBU Hanya Buka Jam Malam, 4 Langsung Ditutup
-
Rezeki Online Datang Lagi! Cek 8 Link Dana Kaget Hari Ini, Langsung Masuk ke Dompet Digital
-
Detik-detik Warga Temukan Guru PPPK OKU Sayidatul Fitriyah Tewas Terikat di Kontrakan
-
8 Mobil Bekas Turbo Terbaik di Bawah Rp250 Juta untuk Pengguna Harian
-
Minat Investasi Melonjak 66,8%, Tabungan Emas Holding UMi BRI Melejit hingga 13,7 Ton