-
Tunggakan kecil dari layanan paylater bisa membuat pengajuan KPR ditolak oleh bank.
-
Riwayat kredit dari layanan paylater tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
-
Nama yang tercoreng di SLIK masih bisa diperbaiki dengan melunasi utang dan melapor ke OJK.
SuaraSumsel.id - Bayangkan skenario ini dialami oleh diri anda. Setelah bertahun-tahun menabung, Anda akhirnya percaya diri mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk hunian impian. Semua dokumen lengkap, pekerjaan stabil.
Namun, beberapa minggu kemudian, email dari bank datang dengan satu kalimat yang menghancurkan: "Dengan berat hati, pengajuan Anda kami tolak." Tidak ada penjelasan detail. Anda dibiarkan bingung dan frustrasi. Usut punya usut, biang keladinya ternyata bukan hal besar, melainkan tunggakan Shopee PayLater sebesar Rp200.000 yang lupa Anda bayar tiga bulan lalu.
Selamat datang di mimpi buruk finansial era digital. Anggapan bahwa *paylater* hanyalah "utang receh" yang tidak akan berdampak serius adalah sebuah mitos berbahaya. Faktanya, satu tunggakan kecil bisa meninggalkan "noda hitam" permanen pada rapor keuangan Anda di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang dulu dikenal sebagai BI Checking.
Mengapa 'Utang Receh' Paylater Jadi Masalah Serius?
Banyak yang tidak sadar, penyedia layanan *paylater* besar (seperti GoPayLater, Shopee PayLater, Kredivo, dll) adalah lembaga jasa keuangan yang resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Sama seperti bank atau perusahaan leasing, mereka wajib melaporkan riwayat kredit setiap penggunanya ke SLIK OJK. Di dalam SLIK, riwayat kredit Anda dinilai dalam skala Kolektibilitas (Kol):
Kol 1 (Lancar): Anda pahlawan! Selalu bayar tepat waktu.
Kol 2 (Dalam Perhatian Khusus/DPK) Awas! Ada tunggakan 1-90 hari.
Kol 3 (Kurang Lancar): Lampu kuning. Tunggakan 91-120 hari.
Baca Juga: Gaji Sering Lenyap? 3 Jurus Budgeting Siap Perang: Mana Jagoanmu?
Kol 4 (Diragukan): Lampu merah. Tunggakan 121-180 hari.
Kol 5 (Macet): Game over. Tunggakan lebih dari 180 hari.
Bank mana pun akan berpikir seribu kali untuk memberikan pinjaman besar seperti KPR kepada nasabah dengan riwayat Kol 2, apalagi di atasnya. Bagi mereka, ketidakmampuan Anda mengelola utang Rp200.000 adalah cerminan risiko untuk mengelola utang ratusan juta rupiah.
Jangan Panik!
Ini 5 Langkah Membersihkan Nama Anda di SLIK OJK
Jika nama Anda sudah terlanjur tercoreng, jangan putus asa. Rapor keuangan Anda bisa diperbaiki. Ikuti langkah-langkah strategis ini:
Langkah 1: Lunasi Seluruh Tunggakan Pokok dan Denda
Ini adalah langkah pertama yang tidak bisa ditawar. Segera hubungi penyedia layanan *paylater* Anda, tanyakan total tagihan (termasuk denda dan bunga), dan lunasi semuanya hingga tidak ada sisa sepeser pun.
Langkah 2: Minta dan Simpan Bukti Pelunasan.
Setelah membayar, jangan langsung lega. Minta surat keterangan lunas atau bukti resmi lainnya dari penyedia *paylater*.
Dokumen ini adalah senjata utama Anda jika data di SLIK OJK tidak kunjung diperbarui. Simpan dalam bentuk digital dan fisik.
Langkah 3: Bersabar, Sistem Tidak Bekerja Instan
Ini yang paling penting: pembaruan data di SLIK OJK tidak terjadi secara *real-time*. Penyedia jasa keuangan biasanya melaporkan data nasabah secara kolektif setiap bulan. Data Anda kemungkinan baru akan diperbarui dan bersih pada bulan berikutnya, biasanya setelah tanggal 20.
Jadi, jika Anda melunasi di bulan Oktober, jangan harap nama Anda bersih di bulan Oktober juga. Cek kembali di pertengahan November.
Langkah 4: Cek Sendiri Rapor Keuangan Anda secara Online
Jangan lagi menebak-nebak. Anda punya hak untuk melihat rapor keuangan Anda sendiri secara gratis. Kunjungi situs resmi OJK untuk pengecekan SLIK, yaitu iDebku OJK (idebku.ojk.go.id). Ikuti proses pendaftarannya, dan dalam 1-2 hari kerja, file PDF berisi seluruh riwayat kredit Anda akan dikirimkan ke email.
Langkah 5: Ajukan Pengaduan Jika Data Tak Kunjung Berubah
Sudah dua bulan sejak pelunasan tapi skor kredit masih jelek? Saatnya bertindak. Hubungi kembali customer service penyedia paylater Anda dengan melampirkan bukti lunas.
Minta mereka untuk segera memperbarui data Anda ke OJK. Jika masih tidak ada respons, Anda bisa mengajukan pengaduan langsung ke OJK melalui kanal resmi mereka.
Ingatlah, di era modern ini, reputasi finansial Anda adalah aset yang tak ternilai.
Jangan biarkan kemudahan sesaat dari *paylater* mengorbankan impian besar Anda di masa depan.
Berita Terkait
-
Gaji Sering Lenyap? 3 Jurus Budgeting Siap Perang: Mana Jagoanmu?
-
Gaji UMR Habis Terus? Coba Kakeibo, 4 Seni Cerdas Atur Duit ala Jepang
-
Gaji Koma, Tanggungan Ganda: Benarkah Pinjol Jawaban Generasi Sandwich?
-
5 Alasan Mengapa Anak Perlu Dikenalkan Literasi Keuangan Sejak Dini
-
Perlukah Anak Dikenalkan Kripto dan Literasi Keuangan Sejak Dini?
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Palembang 22 Februari 2026 Lengkap Waktu Magrib dan Isya
-
Promo Imlek Bank Sumsel Babel Masih Berlangsung, Diskon hingga 50 Persen Bisa Dinikmati
-
Bank Sumsel Babel Kasih Diskon Takjil 40 Persen, Ini 5 Langkah Mudah untuk Nikmatinya
-
5 Fakta Remaja Perempuan Diperkosa 2 Oknum Polisi di Jambi, Pupus Harapan Jadi Polwan!
-
Jadwal Buka Puasa Palembang 21 Februari 2026 Lengkap Waktu Magrib dan Salat Isya Hari Ini