-
Komdigi mewacanakan aturan balik nama untuk jual beli ponsel bekas.
-
Aturan ini bertujuan mencegah peredaran ponsel curian melalui pemblokiran IMEI.
-
Publik terbelah antara menilai aturan ini aman atau justru terlalu merepotkan.
SuaraSumsel.id - Ucapkan selamat tinggal pada era jual beli ponsel bekas (*second*) yang praktis dan simpel. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini tengah menggodok sebuah wacana aturan baru yang akan membuat transaksi HP bekas menjadi seribet jual beli sepeda motor, lengkap dengan proses balik nama kepemilikan.
Wacana yang sontak memicu perdebatan sengit ini diungkapkan oleh Adis Alifiawan, seorang direktur di Komdigi, dalam sebuah diskusi publik di Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan tujuan memberantas peredaran ponsel hasil curian dan melindungi konsumen.
"HP second itu kita harapkan nanti juga jelas, seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya," kata Adis dalam paparannya.
"HP ini beralih dari atas nama A menjadi nama B, agar menghindari penyalahgunaan identitas," lanjutnya.
Bagaimana Cara Kerjanya?
Gagasan "balik nama" ini terkait erat dengan wacana yang lebih besar, yaitu sistem pemblokiran nomor IMEI untuk ponsel yang dilaporkan hilang atau dicuri.
Begini skenarionya:
1. Registrasi Opsional: Pemilik ponsel bisa mendaftarkan perangkatnya (HP baru maupun bekas) ke sebuah sistem online milik pemerintah. Ini bersifat opsional atau tidak wajib.
2. Jika HP Hilang: Setelah terdaftar, jika suatu saat ponsel tersebut hilang atau dicuri, pemilik bisa langsung melaporkannya ke sistem untuk memblokir IMEI perangkat tersebut. Hasilnya, ponsel curian itu akan menjadi "bangkai" yang tidak bisa digunakan dengan kartu SIM apa pun di Indonesia.
Baca Juga: Mau Lindungi Siapa? Aturan Baru KPU: Ijazah & SKCK Capres Kini Jadi Rahasia Negara
3. Proses "Balik Nama" Saat Jual Beli: Di sinilah keribetan dimulai. Jika ponsel yang sudah terdaftar itu hendak dijual secara sah, pemilik lama wajib melakukan "unreg" atau menghentikan layanan blokir atas perangkatnya.
4. Setelah itu, pemilik baru harus melakukan registrasi ulang dengan data miliknya. Proses serah terima kepemilikan inilah yang dianalogikan sebagai "balik nama".
Publik Terbelah: Aman tapi Ribet
Wacana ini sontak membelah warganet. Di satu sisi, banyak yang mendukung karena dianggap sebagai solusi jitu untuk membuat maling HP "pensiun". Jika HP curian tidak bisa lagi dijual, maka angka pencurian diharapkan akan turun drastis.
Namun, di sisi lain, gelombang kritik yang jauh lebih besar muncul. Banyak yang menganggap aturan ini akan sangat merepotkan dan berpotensi mematikan bisnis jual beli HP bekas skala kecil.
"Niatnya bagus, tapi kok jadi ribet banget? Beli HP bekas di konter nanti harus bawa KTP sama KK sekalian?" tulis seorang netizen dengan nada sarkastis.
Berita Terkait
-
Mau Lindungi Siapa? Aturan Baru KPU: Ijazah & SKCK Capres Kini Jadi Rahasia Negara
-
Anti Ribet! Ini Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah dan Biayanya
-
Gunung Dempo Ramai Saat Liburan, Pendaki Wajib Tahu Aturan Terbaru Ini
-
Diskominfo Se-Sumsel Kompak Dorong Digitalisasi: Tuntaskan Blank Spot di Sumatera Selatan
-
Tempat Hiburan Malam di Sumsel Nekat Buka di Bulan Ramadan? Ini Sanksinya
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
9 Bedak Tabur Murah di Indomaret untuk Kulit Berminyak, Dipakai MUA Profesional
-
10 Game Balap Mobil Terbaik 2026 untuk HP Spek Rendah, Grafis Halus Tanpa Lag
-
Kondisi Terkini Banjir OKU Timur: Warga Terima Sembako dan Janji Benih Padi
-
Keuangan Daerah Cekak? DPRD dan Pemprov Sumsel Bentuk Pansus Cari Tambahan PAD
-
BRI Bekali Atlet SEA Games 2025 dengan Edukasi Keuangan Berkelanjutan