-
Komdigi mewacanakan aturan balik nama untuk jual beli ponsel bekas.
-
Aturan ini bertujuan mencegah peredaran ponsel curian melalui pemblokiran IMEI.
-
Publik terbelah antara menilai aturan ini aman atau justru terlalu merepotkan.
SuaraSumsel.id - Ucapkan selamat tinggal pada era jual beli ponsel bekas (*second*) yang praktis dan simpel. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini tengah menggodok sebuah wacana aturan baru yang akan membuat transaksi HP bekas menjadi seribet jual beli sepeda motor, lengkap dengan proses balik nama kepemilikan.
Wacana yang sontak memicu perdebatan sengit ini diungkapkan oleh Adis Alifiawan, seorang direktur di Komdigi, dalam sebuah diskusi publik di Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan tujuan memberantas peredaran ponsel hasil curian dan melindungi konsumen.
"HP second itu kita harapkan nanti juga jelas, seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya," kata Adis dalam paparannya.
"HP ini beralih dari atas nama A menjadi nama B, agar menghindari penyalahgunaan identitas," lanjutnya.
Bagaimana Cara Kerjanya?
Gagasan "balik nama" ini terkait erat dengan wacana yang lebih besar, yaitu sistem pemblokiran nomor IMEI untuk ponsel yang dilaporkan hilang atau dicuri.
Begini skenarionya:
1. Registrasi Opsional: Pemilik ponsel bisa mendaftarkan perangkatnya (HP baru maupun bekas) ke sebuah sistem online milik pemerintah. Ini bersifat opsional atau tidak wajib.
2. Jika HP Hilang: Setelah terdaftar, jika suatu saat ponsel tersebut hilang atau dicuri, pemilik bisa langsung melaporkannya ke sistem untuk memblokir IMEI perangkat tersebut. Hasilnya, ponsel curian itu akan menjadi "bangkai" yang tidak bisa digunakan dengan kartu SIM apa pun di Indonesia.
Baca Juga: Mau Lindungi Siapa? Aturan Baru KPU: Ijazah & SKCK Capres Kini Jadi Rahasia Negara
3. Proses "Balik Nama" Saat Jual Beli: Di sinilah keribetan dimulai. Jika ponsel yang sudah terdaftar itu hendak dijual secara sah, pemilik lama wajib melakukan "unreg" atau menghentikan layanan blokir atas perangkatnya.
4. Setelah itu, pemilik baru harus melakukan registrasi ulang dengan data miliknya. Proses serah terima kepemilikan inilah yang dianalogikan sebagai "balik nama".
Publik Terbelah: Aman tapi Ribet
Wacana ini sontak membelah warganet. Di satu sisi, banyak yang mendukung karena dianggap sebagai solusi jitu untuk membuat maling HP "pensiun". Jika HP curian tidak bisa lagi dijual, maka angka pencurian diharapkan akan turun drastis.
Namun, di sisi lain, gelombang kritik yang jauh lebih besar muncul. Banyak yang menganggap aturan ini akan sangat merepotkan dan berpotensi mematikan bisnis jual beli HP bekas skala kecil.
"Niatnya bagus, tapi kok jadi ribet banget? Beli HP bekas di konter nanti harus bawa KTP sama KK sekalian?" tulis seorang netizen dengan nada sarkastis.
Berita Terkait
-
Mau Lindungi Siapa? Aturan Baru KPU: Ijazah & SKCK Capres Kini Jadi Rahasia Negara
-
Anti Ribet! Ini Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah dan Biayanya
-
Gunung Dempo Ramai Saat Liburan, Pendaki Wajib Tahu Aturan Terbaru Ini
-
Diskominfo Se-Sumsel Kompak Dorong Digitalisasi: Tuntaskan Blank Spot di Sumatera Selatan
-
Tempat Hiburan Malam di Sumsel Nekat Buka di Bulan Ramadan? Ini Sanksinya
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Lahan Basah Sungai Musi dalam Catatan, Ingatan dan Rasa Taufik Wijaya
-
PTBA Perkuat Program Pemberdayaan Masyarakat, Bidik Dampak Nyata dan Berkelanjutan
-
Transportasi Umum Palembang Dinilai Mundur, Surat Terbuka untuk Ratu Dewa: Kritik Kami Dibungkam
-
Gegara Limbah, 3 Pabrik Tahu di Palembang Disegel, Belasan Usaha Lain Jadi Sorotan
-
Viral Siswi SMP di Palembang Dijambak dan Ditendang Gegara Berebut Siswa Laki-laki, Aksinya Direkam