-
Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Palembang menghadirkan mantan Wawako Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Supriyanto. Mereka didakwa merugikan negara Rp 4 miliar terkait pengelolaan biaya pengolahan darah PMI 2020–2023, dengan sidang berlangsung di PN Tipikor Palembang.
-
Dalam persidangan, Fitrianti mengungkap sedang menggugat cerai suaminya akibat dugaan perselingkuhan berulang. Ia bahkan telah melaporkan suaminya ke Polda Sumsel, menambah ketegangan dalam kasus yang juga menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat publik.
-
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan kemungkinan pengajuan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Kasus ini menarik perhatian publik bukan hanya dari aspek hukum, tetapi juga dinamika pribadi para terdakwa yang terbuka di ruang sidang.
SuaraSumsel.id - Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang yang melibatkan mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Supriyanto, Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang, berlangsung dengan sorotan publik yang tajam.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa. Mereka didakwa atas kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada PMI Kota Palembang tahun 2020–2023 yang merugikan negara sebesar Rp 4 miliar.
Namun, yang mengejutkan publik adalah pengakuan Fitrianti Agustinda di hadapan majelis hakim. Ia menyatakan bahwa dirinya sedang dalam proses perceraian dengan suaminya, Dedi Supriyanto. Keduanya juga duduk berjauhan selama persidangan, menambah ketegangan dalam suasana sidang.
Menurut kuasa hukum Fitrianti, Achmad Taufan Soedirjo, keputusan untuk menggugat cerai didasari oleh dugaan perselingkuhan Dedi yang sudah berulang kali terjadi. Tindakan tersebut merupakan akumulasi dari kekecewaan Fitrianti yang selama ini dipendam.
Selain itu, Fitrianti juga telah melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya ke Polda Sumsel sebagai bentuk ketegasan atas permasalahan rumah tangga mereka.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan, di mana penasihat hukum kedua terdakwa berencana mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan yang dibacakan.
Kasus ini tidak hanya menarik perhatian karena melibatkan pejabat publik, tetapi juga karena dinamika pribadi yang terjadi di balik layar. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dalam kasus ini, yang tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga kehidupan pribadi para terdakwa.
Tag
Berita Terkait
-
Eks Wawako Fitrianti Sebabkan Kerugian Negara Rp4 Miliar di Kasus Korupsi PMI Palembang
-
Nasib Politik Fitrianti Agustinda di NasDem Masih Menggantung Usai Praperadilan Kandas
-
Hakim Tolak Praperadilan Eks Wawako Fitrianti Agustinda, Kasus Korupsi Hibah PMI
-
Usai Fitrianti Ditahan, Harnojoyo Diperiksa Kejaksaan: Dugaan Korupsi Apa?
-
Pengakuan Eks Wawako Fitrianti Agustinda Soal Kasus Dana Hibah PMI Palembang
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Api Melalap 10 Hektare Lahan di Dekat Tol Palindra, Manggala Agni Turun hingga Dini Hari
-
PTBA Gandeng Pertamina NRE Sulap Lahan Pascatambang Jadi PLTS, Percepat Transisi Energi Hijau
-
Sidang Korupsi Disperkimtan Palembang Bongkar Dugaan Potongan 51 Persen Dana Proyek
-
Sidang Hampir Rampung, Keberadaan Buronan Pasar Cinde Aldrin Tando Masih Misterius
-
Pertamax Turbo Turun, Tapi Pertamax Tetap, Akankah Antrean BBM di Sumsel Berkurang?