SuaraSumsel.id - Kasus dugaan korupsi dana pengelolaan biaya pengganti darah di PMI Kota Palembang yang menjerat mantan Wawako Palembang sekaligus Ketua PMI periode 2019–2024, Fitrianti Agustinda, kini memasuki babak baru dan disebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, menyampaikan bahwa tim penyidik telah melengkapi berkas perkara (P21) dan menyerahkan tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Proses dipercepat agar kasus bisa segera digelar di Pengadilan Tipikor Palembang
Fitrianti bersama suaminya, Dedi Sipriyanto anggota DPRD Palembang yang juga menjadi tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU TIPIKOR.
Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara & denda hingga Rp1 miliar.
Modus dugaan korupsi kasus ini bermula dari penyalahgunaan dana yang diperkirakan tidak sesuai peruntukan antara tahun 2020–2023.
Dugaan ini mencuat setelah ditemukan potensi penyimpangan penggunaan dana oleh kedua tersangka IDN Times SumselANTARA News Sumatera Selatan.
Di sisi lain, Fitrianti membantah bahwa ada kerugian negara dalam kasus ini.
Ia menegaskan bahwa dana hibah PMI sudah diaudit oleh BPK dan BPKP, dan hasilnya menunjukkan tidak adanya kerugian.
Baca Juga: Listrik Padam di Sejumlah Kawasan Palembang Hari Ini, Cek Wilayah dan Jadwalnya
Ia juga mengklaim bahwa PMI tidak pernah menerima dana hibah dalam konteks yang dituduhkan Instagram+8Detik.com+8Suarasumsel.id+8.
Proses hukum kini berjalan cepat: pada 5 Agustus 2025, tim penyidik resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Fitrianti ditahan di Lapas Perempuan Merdeka, sementara Dedi di Rutan Pakjo Palembang
Tag
Berita Terkait
-
Listrik Padam di Sejumlah Kawasan Palembang Hari Ini, Cek Wilayah dan Jadwalnya
-
Kompor Meledak Jelang Magrib, Kontrakan 9 Pintu di 26 Ilir Palembang Terbakar Hebat
-
Galeri Tuan Kentang Diserbu Istri Pejabat! Wastra Sumsel Didorong Tembus Pasar Internasional
-
Detik-detik Pelatih Tenis Meja Palembang Meninggal Saat Bertanding di HUT ke 80 RI
-
Promo Merdeka Wyndham Opi: Menginap Dapat Tumpeng & Buffet Rp80 Ribu
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
BMKG Petakan Kemarau di Sumsel, Sejumlah Daerah Mulai Masuk Zona Kering
-
Harga DMO Batu Bara Dirombak, Apa Dampaknya bagi PTBA dan PLN?
-
Harga Karet Sumsel Tetap di Atas Rp40 Ribu saat Dolar Menguat, Kok Petani Belum Lega?
-
BEM Unsri Akhirnya Turun Aksi Kritisi Pemerintahan Prabowo, Bawa 8 Tuntutan
-
EcoGrow Mom, Langkah PTBA Wujudkan Perempuan Tani Berdaya dan Sejahtera