SuaraSumsel.id - Kasus dugaan korupsi dana pengelolaan biaya pengganti darah di PMI Kota Palembang yang menjerat mantan Wawako Palembang sekaligus Ketua PMI periode 2019–2024, Fitrianti Agustinda, kini memasuki babak baru dan disebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, menyampaikan bahwa tim penyidik telah melengkapi berkas perkara (P21) dan menyerahkan tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Proses dipercepat agar kasus bisa segera digelar di Pengadilan Tipikor Palembang
Fitrianti bersama suaminya, Dedi Sipriyanto anggota DPRD Palembang yang juga menjadi tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU TIPIKOR.
Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara & denda hingga Rp1 miliar.
Modus dugaan korupsi kasus ini bermula dari penyalahgunaan dana yang diperkirakan tidak sesuai peruntukan antara tahun 2020–2023.
Dugaan ini mencuat setelah ditemukan potensi penyimpangan penggunaan dana oleh kedua tersangka IDN Times SumselANTARA News Sumatera Selatan.
Di sisi lain, Fitrianti membantah bahwa ada kerugian negara dalam kasus ini.
Ia menegaskan bahwa dana hibah PMI sudah diaudit oleh BPK dan BPKP, dan hasilnya menunjukkan tidak adanya kerugian.
Baca Juga: Listrik Padam di Sejumlah Kawasan Palembang Hari Ini, Cek Wilayah dan Jadwalnya
Ia juga mengklaim bahwa PMI tidak pernah menerima dana hibah dalam konteks yang dituduhkan Instagram+8Detik.com+8Suarasumsel.id+8.
Proses hukum kini berjalan cepat: pada 5 Agustus 2025, tim penyidik resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Fitrianti ditahan di Lapas Perempuan Merdeka, sementara Dedi di Rutan Pakjo Palembang
Tag
Berita Terkait
-
Listrik Padam di Sejumlah Kawasan Palembang Hari Ini, Cek Wilayah dan Jadwalnya
-
Kompor Meledak Jelang Magrib, Kontrakan 9 Pintu di 26 Ilir Palembang Terbakar Hebat
-
Galeri Tuan Kentang Diserbu Istri Pejabat! Wastra Sumsel Didorong Tembus Pasar Internasional
-
Detik-detik Pelatih Tenis Meja Palembang Meninggal Saat Bertanding di HUT ke 80 RI
-
Promo Merdeka Wyndham Opi: Menginap Dapat Tumpeng & Buffet Rp80 Ribu
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
Petugas Kebersihan SDN di Palembang Cekcok dengan Kepala Sekolah: Ada Dugaan Dana BOS
-
Bocoran Perang Promo Buy 1 Get 1 CGV vs XXI Sambut HUT RI, Ini Film yang Wajib Ditunggu
-
Siap War? Prediksi Promo Kemerdekaan Viral 2025 dari Kopi Kenangan, Janji Jiwa dan Mixue
-
Eks Wawako Fitrianti Sebabkan Kerugian Negara Rp4 Miliar di Kasus Korupsi PMI Palembang
-
Sekolah Tanpa Siswa? Sejumlah SD Negeri di Sumsel Cuma Mengajar 1-2 Murid Baru