SuaraSumsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dengan tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus eks calon Wali Kota, Fitrianti Agustinda, bersama suaminya, Dedi Sipriyadi.
Pasangan suami istri ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Palembang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh hakim tunggal Patti Arimbi SH MH, yang membacakan putusan dengan tegas.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa langkah penetapan status tersangka terhadap keduanya, termasuk proses penahanan yang dilakukan, telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan sah menurut hukum.
Hakim juga menegaskan bahwa para pemohon telah mengetahui secara jelas alasan penetapan mereka sebagai tersangka, sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan dan surat perintah penahanan.
Dengan demikian, seluruh dalil praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Fitrianti dan Dedi dinyatakan tidak beralasan hukum dan ditolak seluruhnya oleh pengadilan.
"Menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil," tegas hakim melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dengan tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus eks calon Wali Kota, Fitrianti Agustinda, bersama suaminya, Dedi Sipriyadi.
Pasangan suami istri ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Palembang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
Baca Juga: Detik-Detik Ustad di Palembang Jadi Korban Begal: Dianiaya dan Motornya Dibawa Kabur
Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh hakim tunggal Patti Arimbi SH MH, yang membacakan putusan dengan tegas dan lugas.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa langkah penetapan status tersangka terhadap keduanya, termasuk proses penahanan yang dilakukan, telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan sah menurut hukum.
Hakim juga menegaskan bahwa para pemohon telah mengetahui secara jelas alasan penetapan mereka sebagai tersangka, sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan dan surat perintah penahanan.
Dengan demikian, seluruh dalil praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Fitrianti dan Dedi dinyatakan tidak beralasan hukum dan ditolak seluruhnya oleh pengadilan.
Lebih lanjut, hakim menjelaskan bahwa penandatanganan Berita Acara Penetapan Tersangka oleh para pemohon menunjukkan bahwa mereka telah mengetahui alasan penetapan status tersangka.
Selain itu, isi dari surat perintah penahanan dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tag
Berita Terkait
-
Detik-Detik Ustad di Palembang Jadi Korban Begal: Dianiaya dan Motornya Dibawa Kabur
-
Fahri Hamzah Ungkap Rencana Bangun Rumah Susun Sepanjang Sungai Musi, Begini Detailnya
-
4 Tahun Pacaran, Wanita di Palembang Dianiaya Saat Tagih Janji Nikah
-
Update Harga Emas di Palembang Hari Ini: Turun Lagi, Cuma Rp 10,1 Juta
-
Promo Diamond Soma Hadirkan Musang King & Black Thorn Berkualitas Premium
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Apa Itu Etomidate? Zat yang Ditemukan Bersama 6.000 Pil Ekstasi di Palembang