- Pengadilan Negeri Palembang akan menetapkan gugurnya perkara korupsi H. Halim pada 5 Februari 2026 karena terdakwa meninggal dunia.
- Perkara korupsi ini meliputi dugaan penguasaan lahan, suap sertifikat, dan pemalsuan dokumen pembebasan lahan tol.
- Jaksa penuntut umum telah mengajukan permohonan resmi penghentian penuntutan setelah wafatnya terdakwa pada 22 Januari 2026.
SuaraSumsel.id - Perkara korupsi yang menjerat pengusaha Haji Abdul Halim Ali atau dikenal Haji Halim memasuki fase akhir setelah Pengadilan Negeri (PN) Palembang menerima permohonan penghentian penuntutan dari jaksa penuntut umum menyusul wafatnya terdakwa beberapa waktu lalu.
Majelis Hakim Tipikor PN Palembang telah menjadwalkan sidang khusus untuk membacakan penetapan gugurnya perkara pada Kamis, 5 Februari 2026. Agenda ini mempertegas bahwa secara hukum, proses pidana terhadap H. Halim akan berakhir tanpa putusan pokok.
Kronologi Perkembangan Perkara H. Halim
1. Perkara Tipikor Bernomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg
Perkara yang menjerat H. Halim merupakan kasus korupsi besar yang melibatkan dugaan penguasaan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU), suap penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), dan pemalsuan surat dalam pembebasan lahan untuk proyek jalan tol.
2. Persidangan Sudah Berjalan Sejak Desember 2025
Majelis Hakim Tipikor mulai memeriksa kasus ini sejak 4 Desember 2025, dengan terdakwa hadir di persidangan meskipun dalam kondisi kesehatan yang menurun.
3. Kondisi Kesehatan Terdakwa Menurun
Seiring jalannya persidangan, kondisi kesehatan H. Halim yang berusia lanjut terus menjadi perhatian. Pada beberapa sidang terakhir, ia hadir dengan pendampingan medis dan alat bantu karena kondisi fisiknya yang tidak stabil.
4. Sidang Tertunda Karena Kondisi Kritis
Sidang dengan agenda putusan sela sempat ditunda beberapa kali karena H. Halim tidak dapat hadir akibat perawatan intensif. Pertimbangan medis dan hak terdakwa telah menjadi bahan diskusi antara majelis, jaksa, dan penasihat hukum.
5. Kematian Terdakwa Mengubah Arah Proses Hukum
Pada 22 Januari 2026, H. Halim meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit di Palembang, sebelum hakim sempat menjatuhkan putusan atas keberatan pihak penasihat hukum.
6. Jaksa Ajukan Permohonan Penghentian Penuntutan
Menyusul kematian itu, jaksa penuntut umum mengajukan permohonan resmi penghentian penuntutan kepada majelis hakim. Surat ini kemudian diterima dan menjadi dasar dijadwalkannya sidang penetapan gugurnya perkara.
Baca Juga: Kejar Penghargaan Bergengsi, Lomba Jurnalistik Bank Sumsel Babel 2026 Dimulai
7. Sidang Penetapan Gugurnya Perkara Ditetapkan 5 Februari
Dengan diterimanya permohonan penghentian penuntutan, majelis hakim akan mengeluarkan keputusan resmi bahwa kewenangan menuntut pidana gugur karena terdakwa telah meninggal dunia — sesuai ketentuan hukum acara pidana. Sidang akan digelar Kamis, 5 Februari 2026.
Penghentian penuntutan karena gugurnya kewenangan menuntut pidana didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 77 KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 140 ayat (2) huruf a dan c KUHAP No. 8 Tahun 1981 Jo Pasal 71 Ayat (1) KUHAP Tahun 2025.
Aturan tersebut menyatakan bahwa penuntutan pidana menjadi gugur jika terdakwa meninggal dunia, dan penghentian penuntutan harus dituangkan dalam surat ketetapan resmi.
Apa Arti Sidang Penetapan Gugurnya Perkara?
Sidang penetapan gugurnya perkara bukanlah putusan bersalah atau tidak bersalah. Sidang ini merupakan agenda formal untuk menyatakan secara hukum bahwa perkara pidana tidak dapat dilanjutkan karena kewenangan menuntut telah hilang akibat kematian terdakwa. Dengan demikian, seluruh rangkaian proses pemeriksaan yang telah berjalan resmi dihentikan.
Sidang yang dijadwalkan 5 Februari mendatang akan menjadi momen penutup dari salah satu perkara korupsi terbesar di Sumatera Selatan yang sempat menyita perhatian publik dan aparat penegak hukum. Keputusan majelis hakim diharapkan memberi kepastian hukum terhadap berakhirnya perkara ini secara formal.
Tag
Berita Terkait
-
Usai Haji Halim Ali Wafat, Kejati Umumkan Status Kasus Tol Betung-Tempino
-
7 Fakta Prosesi Pemakaman Kemas Haji Abdul Halim Ali di Palembang
-
5 Fakta Jejak Haji Halim di Sumsel, Tokoh Lokal yang Sering Didatangi Capres
-
Siapa Haji Halim Ali? Tokoh Sumsel yang Berpengaruh dan Perkaranya Sebelum Wafat
-
5 Fakta Haji Halim Ali Meninggal Dunia, Terdakwa Kasus Tol Betung-Tempino
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Car Free Day di Ampera Resmi Dimulai, Mampukah Bertahan atau Sekadar Seremonial?
-
Begal Bersenjata Kembali Hantui Palembang, Perempuan Pulang Kerja Jadi Korban, Motor Raib
-
Setelah Jakarta, Aksi 'Menuju Indonesia Bangkrut' Bakal Digelar di Palembang Senin Besok
-
Ternyata Budaya Kopi Palembang Dipengaruhi Arab, India, Persia dan Tiongkok
-
Jejak Karier Bambang Ismawan, Eks Kasum TNI yang Kini Pimpin PTBA