Polisi bergerak cepat. Sujady dijerat dengan pasal berlapis yakni UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam (ancaman 10 tahun penjara) dan Pasal Pencurian dengan Pemberatan (ancaman 7 tahun penjara).
Selain itu, terancam pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan.
Kapolres Pagaralam juga mengimbau masyarakat yang kehilangan kucing untuk segera melapor, agar kasus ini bisa dikembangkan lebih luas.
Kasus ini membuka mata publik bahwa isu perlindungan hewan di Indonesia masih jauh dari kata maksimal. Kucing, anjing, atau hewan lain yang dianggap “bukan ternak” sering kali tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas, meski sudah menjadi bagian dari keluarga banyak orang.
Selain itu, kasus ini juga menyentil soal keamanan pangan.
Bayangkan, jika daging kucing bisa begitu mudah dijual dengan label “kambing muda”, seberapa aman sebenarnya rantai distribusi daging di kota-kota kita?
Berita Terkait
-
394 Kasus Karhutla Hantui Sumsel Sepanjang Agustus, Ogan Ilir Jadi Episentrum Api
-
63 Murid SD Keracunan Usai Santap MBG di OKI, Ini Fakta dan Respons Pemerintah
-
5 Hal Penting dari Demo Mahasiswa di Palembang: Ribuan Massa, Penyusup Bersenjata, hingga Tersangka
-
Kolaborasi Bank Sumsel Babel dan Pemprov Sumsel: Bagi-Bagi Beras untuk Driver Online
-
Mereda Seketika! Momen Ketua DPRD Sumsel 'Taklukkan' Mahasiswa dari Mobil Komando
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Muhamad Suryadi Pimpin Bank Sumsel Babel, Fokus Perkuat Kepercayaan, Digitalisasi, dan UMKM
-
Edison Jadi Tersangka KPK, NasDem Sumsel Langsung Tegaskan: Bukan Kader Kami
-
Mengapa Keponakan Edison Ikut Jadi Tersangka? Ini Peran Adi Triadi dalam Kasus Suap Muara Enim
-
Selain Rp2 Miliar, KPK Temukan Rekening Nomine atas Nama OB dalam Kasus Bupati Edison
-
QRIS Cross Border BRImo Kini Bisa Digunakan di China, Transaksi Wisatawan Indonesia Kian Praktis