ilustrasi gerobak somay
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tegas Kapolsek.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk selalu menyelesaikan setiap konflik atau perselisihan melalui jalur musyawarah dan cara-cara yang damai, tanpa harus melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Berita Terkait
-
Kenalkan Si Biduk! Maskot Festival Perahu Bidar Palembang yang Siap Ramaikan Sungai Musi
-
Si Biduk, Inilah Filosofi Unik Logo dan Maskot Festival Perahu Bidar Palembang 2025
-
Okupansi Anjlok! Hotel dan Restoran di Palembang Desak Pemangkasan Pajak hingga 50 Persen
-
Rumah Aspirasi Rakyat Palembang Layani Ratusan Warga Per Hari? Begini Prosesnya
-
Dari Bidar di Sungai Musi Sampai Panjat 80 Pinang, Ini Jadwal Acara 17 an di Palembang
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
Terkini
-
Sambut HUT ke-81 RI, BRI Banjiri Nasabah dengan Promo
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Promo HUT RI di Wyndham Opi Hotel Palembang, Menginap Dapat Sajian Spesial dan Mooncake Eksklusif
-
Bersama Danantara, BRImo Tembus 49,7 Juta Pengguna dengan Transaksi Rp4.166 Triliun