ilustrasi gerobak somay
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tegas Kapolsek.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk selalu menyelesaikan setiap konflik atau perselisihan melalui jalur musyawarah dan cara-cara yang damai, tanpa harus melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Berita Terkait
-
Kenalkan Si Biduk! Maskot Festival Perahu Bidar Palembang yang Siap Ramaikan Sungai Musi
-
Si Biduk, Inilah Filosofi Unik Logo dan Maskot Festival Perahu Bidar Palembang 2025
-
Okupansi Anjlok! Hotel dan Restoran di Palembang Desak Pemangkasan Pajak hingga 50 Persen
-
Rumah Aspirasi Rakyat Palembang Layani Ratusan Warga Per Hari? Begini Prosesnya
-
Dari Bidar di Sungai Musi Sampai Panjat 80 Pinang, Ini Jadwal Acara 17 an di Palembang
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
Pilihan
-
Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
-
Grup Emiten Boy Thohir Disebut Dapat Diskon Tak Wajar atas Pembelian Solar di Pertamina
Terkini
-
Komisaris Independen Jamkrida Sumsel Diperiksa Polda, Diduga Gelapkan Rp500 Juta?
-
Kelebihan dan Beberapa Model Sepatu On Cloud X4
-
BRI Hadirkan Beauty, Fashion, and Fragrance Festival (BFF) 2025 untuk Perluas Akses Pasar
-
'Buka Maskermu, Aku Mau Lihat!' Viral Detik-detik Dokter RSUD Sekayu Diintimidasi Keluarga Pasien
-
Dari Musi Rawas hingga Lubuklinggau, OJK Bawa Akses Keuangan Sampai ke Desa