SuaraSumsel.id - Persaingan sengit dalam dunia usaha terkadang dapat memicu tindakan di luar nalar.
Di Palembang, rivalitas antara dua pedagang siomay yang biasa mangkal di lokasi yang sama berakhir dengan aksi kriminalitas yang tidak terduga, membuktikan bahwa konflik bisnis bisa berujung serius jika tidak dikelola dengan kepala dingin.
Seorang pedagang siomay, R. Haidir Wahyudi (43), harus berurusan dengan pihak berwajib setelah nekat mencuri gerobak milik pesaingnya, Hartina (39).
Peristiwa ini terjadi di Jalan Yusuf Singedekane, Kecamatan Kertapati, pada Selasa (5/8) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.
Aksi pencurian ini bukan didasari motif ekonomi untuk menjual kembali gerobak tersebut, melainkan karena dendam dan sakit hati pribadi.
Semua bermula dari cekcok dan adu mulut yang terjadi antara Wahyudi dan Hartina saat keduanya sama-sama berjualan di lokasi tersebut pada siang harinya.
Merasa kesal dan terusik dengan ucapan korban, Wahyudi memendam amarah.
"Saya cuma kesal sama korban, dia seorang perempuan, hampir setiap hari mengomeli saya saat berjualan," ungkap Wahyudi saat dihadirkan di Mapolsek Kertapati, Jumat (8/8/2025).
Dipicu oleh emosi, Wahyudi kemudian merencanakan aksi untuk menyingkirkan saingannya dari lokasi jualan.
Baca Juga: Kenalkan Si Biduk! Maskot Festival Perahu Bidar Palembang yang Siap Ramaikan Sungai Musi
Malam harinya, ia menyewa sebuah mobil pikap dengan biaya Rp200 ribu khusus untuk melancarkan niatnya.
Dengan mobil sewaan itu, ia mengangkut gerobak siomay milik Hartina dan membawanya kabur. Gerobak itu tidak dijual, melainkan disembunyikan di rumah kerabatnya di kawasan Tanjung Barangan, Kecamatan Ilir Barat I.
Tujuannya hanya satu. "Tidak saya jual, cuma menyembunyikannya saja, biar dia tidak bisa berjualan lagi di lokasi itu, karena saya kesal,” bebernya kepada petugas.
Kapolsek Kertapati, AKP Angga Kurniawan, dalam keterangannya membenarkan bahwa motif pelaku murni didasari dendam pribadi akibat persaingan dagang.
"Antara tersangka dan korban memang ada perselisihan. Pelaku sengaja mencuri gerobak korban untuk mengurangi persaingan di lokasi berjualan,” jelas AKP Angga
Meskipun barang curian tersebut tidak dijual, tindakan Wahyudi tetap masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan. Akibat perbuatannya yang gegabah, Wahyudi kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian.
Berita Terkait
-
Kenalkan Si Biduk! Maskot Festival Perahu Bidar Palembang yang Siap Ramaikan Sungai Musi
-
Si Biduk, Inilah Filosofi Unik Logo dan Maskot Festival Perahu Bidar Palembang 2025
-
Okupansi Anjlok! Hotel dan Restoran di Palembang Desak Pemangkasan Pajak hingga 50 Persen
-
Rumah Aspirasi Rakyat Palembang Layani Ratusan Warga Per Hari? Begini Prosesnya
-
Dari Bidar di Sungai Musi Sampai Panjat 80 Pinang, Ini Jadwal Acara 17 an di Palembang
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Belanja Pegawai Membengkak 40 Persen Imbas PPPK, Pemangkasan TPP ASN Palembang Mulai Dikaji
-
Profil 4 Pimpinan DPRD Sumsel, Ini Rincian Anggaran Rumah Dinas Miliaran Masing-Masing
-
Kinerja BPJS Kesehatan Disorot, Layanan Diminta Lebih Berpihak pada Masyarakat
-
Takut Asam Lambung Naik? Ini 4 Cara Aman Puasa Daud untuk Wanita agar Tetap Fit
-
Aksi Kolektif Earth Hour, BRI Tunjukkan Komitmen Keberlanjutan