SuaraSumsel.id - Persaingan sengit dalam dunia usaha terkadang dapat memicu tindakan di luar nalar.
Di Palembang, rivalitas antara dua pedagang siomay yang biasa mangkal di lokasi yang sama berakhir dengan aksi kriminalitas yang tidak terduga, membuktikan bahwa konflik bisnis bisa berujung serius jika tidak dikelola dengan kepala dingin.
Seorang pedagang siomay, R. Haidir Wahyudi (43), harus berurusan dengan pihak berwajib setelah nekat mencuri gerobak milik pesaingnya, Hartina (39).
Peristiwa ini terjadi di Jalan Yusuf Singedekane, Kecamatan Kertapati, pada Selasa (5/8) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.
Aksi pencurian ini bukan didasari motif ekonomi untuk menjual kembali gerobak tersebut, melainkan karena dendam dan sakit hati pribadi.
Semua bermula dari cekcok dan adu mulut yang terjadi antara Wahyudi dan Hartina saat keduanya sama-sama berjualan di lokasi tersebut pada siang harinya.
Merasa kesal dan terusik dengan ucapan korban, Wahyudi memendam amarah.
"Saya cuma kesal sama korban, dia seorang perempuan, hampir setiap hari mengomeli saya saat berjualan," ungkap Wahyudi saat dihadirkan di Mapolsek Kertapati, Jumat (8/8/2025).
Dipicu oleh emosi, Wahyudi kemudian merencanakan aksi untuk menyingkirkan saingannya dari lokasi jualan.
Baca Juga: Kenalkan Si Biduk! Maskot Festival Perahu Bidar Palembang yang Siap Ramaikan Sungai Musi
Malam harinya, ia menyewa sebuah mobil pikap dengan biaya Rp200 ribu khusus untuk melancarkan niatnya.
Dengan mobil sewaan itu, ia mengangkut gerobak siomay milik Hartina dan membawanya kabur. Gerobak itu tidak dijual, melainkan disembunyikan di rumah kerabatnya di kawasan Tanjung Barangan, Kecamatan Ilir Barat I.
Tujuannya hanya satu. "Tidak saya jual, cuma menyembunyikannya saja, biar dia tidak bisa berjualan lagi di lokasi itu, karena saya kesal,” bebernya kepada petugas.
Kapolsek Kertapati, AKP Angga Kurniawan, dalam keterangannya membenarkan bahwa motif pelaku murni didasari dendam pribadi akibat persaingan dagang.
"Antara tersangka dan korban memang ada perselisihan. Pelaku sengaja mencuri gerobak korban untuk mengurangi persaingan di lokasi berjualan,” jelas AKP Angga
Meskipun barang curian tersebut tidak dijual, tindakan Wahyudi tetap masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan. Akibat perbuatannya yang gegabah, Wahyudi kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian.
Berita Terkait
-
Kenalkan Si Biduk! Maskot Festival Perahu Bidar Palembang yang Siap Ramaikan Sungai Musi
-
Si Biduk, Inilah Filosofi Unik Logo dan Maskot Festival Perahu Bidar Palembang 2025
-
Okupansi Anjlok! Hotel dan Restoran di Palembang Desak Pemangkasan Pajak hingga 50 Persen
-
Rumah Aspirasi Rakyat Palembang Layani Ratusan Warga Per Hari? Begini Prosesnya
-
Dari Bidar di Sungai Musi Sampai Panjat 80 Pinang, Ini Jadwal Acara 17 an di Palembang
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
6 Fakta Dugaan Pelecehan Mahasiswi oleh Dosen UMP yang Kini Dilaporkan ke Polisi
-
Cek Fakta: Viral Klaim BMKG Deteksi Ancaman Squall Line Malam Tahun Baru, Benarkah?
-
Sepanjang 2025, Transformasi BRI Berbuah Kinerja Solid dan Kontribusi Nyata untuk Negeri
-
5 Rute Touring dari Palembang ke Pagaralam untuk Anak Motor Pecinta Tanjakan
-
Jelang Detik-Detik Tahun Baru, 11 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Lebat