SuaraSumsel.id - Persaingan sengit dalam dunia usaha terkadang dapat memicu tindakan di luar nalar.
Di Palembang, rivalitas antara dua pedagang siomay yang biasa mangkal di lokasi yang sama berakhir dengan aksi kriminalitas yang tidak terduga, membuktikan bahwa konflik bisnis bisa berujung serius jika tidak dikelola dengan kepala dingin.
Seorang pedagang siomay, R. Haidir Wahyudi (43), harus berurusan dengan pihak berwajib setelah nekat mencuri gerobak milik pesaingnya, Hartina (39).
Peristiwa ini terjadi di Jalan Yusuf Singedekane, Kecamatan Kertapati, pada Selasa (5/8) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.
Aksi pencurian ini bukan didasari motif ekonomi untuk menjual kembali gerobak tersebut, melainkan karena dendam dan sakit hati pribadi.
Semua bermula dari cekcok dan adu mulut yang terjadi antara Wahyudi dan Hartina saat keduanya sama-sama berjualan di lokasi tersebut pada siang harinya.
Merasa kesal dan terusik dengan ucapan korban, Wahyudi memendam amarah.
"Saya cuma kesal sama korban, dia seorang perempuan, hampir setiap hari mengomeli saya saat berjualan," ungkap Wahyudi saat dihadirkan di Mapolsek Kertapati, Jumat (8/8/2025).
Dipicu oleh emosi, Wahyudi kemudian merencanakan aksi untuk menyingkirkan saingannya dari lokasi jualan.
Baca Juga: Kenalkan Si Biduk! Maskot Festival Perahu Bidar Palembang yang Siap Ramaikan Sungai Musi
Malam harinya, ia menyewa sebuah mobil pikap dengan biaya Rp200 ribu khusus untuk melancarkan niatnya.
Dengan mobil sewaan itu, ia mengangkut gerobak siomay milik Hartina dan membawanya kabur. Gerobak itu tidak dijual, melainkan disembunyikan di rumah kerabatnya di kawasan Tanjung Barangan, Kecamatan Ilir Barat I.
Tujuannya hanya satu. "Tidak saya jual, cuma menyembunyikannya saja, biar dia tidak bisa berjualan lagi di lokasi itu, karena saya kesal,” bebernya kepada petugas.
Kapolsek Kertapati, AKP Angga Kurniawan, dalam keterangannya membenarkan bahwa motif pelaku murni didasari dendam pribadi akibat persaingan dagang.
"Antara tersangka dan korban memang ada perselisihan. Pelaku sengaja mencuri gerobak korban untuk mengurangi persaingan di lokasi berjualan,” jelas AKP Angga
Meskipun barang curian tersebut tidak dijual, tindakan Wahyudi tetap masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan. Akibat perbuatannya yang gegabah, Wahyudi kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian.
Berita Terkait
-
Kenalkan Si Biduk! Maskot Festival Perahu Bidar Palembang yang Siap Ramaikan Sungai Musi
-
Si Biduk, Inilah Filosofi Unik Logo dan Maskot Festival Perahu Bidar Palembang 2025
-
Okupansi Anjlok! Hotel dan Restoran di Palembang Desak Pemangkasan Pajak hingga 50 Persen
-
Rumah Aspirasi Rakyat Palembang Layani Ratusan Warga Per Hari? Begini Prosesnya
-
Dari Bidar di Sungai Musi Sampai Panjat 80 Pinang, Ini Jadwal Acara 17 an di Palembang
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Program Makan Gratis 'Makan Korban', Cucu Mahfud MD Keracunan Sampai Dirawat di RS
-
AI Itu Jin Ajaib, 'Prompt' Adalah Mantranya: Panduan 'Berbicara' dengan AI Gambar
-
PTBA Mulai Cofiring Wood Pellet di Tanjung Enim, Langkah Baru Menuju Energi Bersih
-
Geger Sebut 'Firaun', Ternyata Ini Maksud Asli Menkeu Purbaya: Bukan Raja Mesir!
-
Punya 'Tangan Panas'? 7 Tanaman Hias Ini Mustahil Gagal Ditanam, Dijamin!