SuaraSumsel.id - Persaingan sengit dalam dunia usaha terkadang dapat memicu tindakan di luar nalar.
Di Palembang, rivalitas antara dua pedagang siomay yang biasa mangkal di lokasi yang sama berakhir dengan aksi kriminalitas yang tidak terduga, membuktikan bahwa konflik bisnis bisa berujung serius jika tidak dikelola dengan kepala dingin.
Seorang pedagang siomay, R. Haidir Wahyudi (43), harus berurusan dengan pihak berwajib setelah nekat mencuri gerobak milik pesaingnya, Hartina (39).
Peristiwa ini terjadi di Jalan Yusuf Singedekane, Kecamatan Kertapati, pada Selasa (5/8) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.
Aksi pencurian ini bukan didasari motif ekonomi untuk menjual kembali gerobak tersebut, melainkan karena dendam dan sakit hati pribadi.
Semua bermula dari cekcok dan adu mulut yang terjadi antara Wahyudi dan Hartina saat keduanya sama-sama berjualan di lokasi tersebut pada siang harinya.
Merasa kesal dan terusik dengan ucapan korban, Wahyudi memendam amarah.
"Saya cuma kesal sama korban, dia seorang perempuan, hampir setiap hari mengomeli saya saat berjualan," ungkap Wahyudi saat dihadirkan di Mapolsek Kertapati, Jumat (8/8/2025).
Dipicu oleh emosi, Wahyudi kemudian merencanakan aksi untuk menyingkirkan saingannya dari lokasi jualan.
Baca Juga: Kenalkan Si Biduk! Maskot Festival Perahu Bidar Palembang yang Siap Ramaikan Sungai Musi
Malam harinya, ia menyewa sebuah mobil pikap dengan biaya Rp200 ribu khusus untuk melancarkan niatnya.
Dengan mobil sewaan itu, ia mengangkut gerobak siomay milik Hartina dan membawanya kabur. Gerobak itu tidak dijual, melainkan disembunyikan di rumah kerabatnya di kawasan Tanjung Barangan, Kecamatan Ilir Barat I.
Tujuannya hanya satu. "Tidak saya jual, cuma menyembunyikannya saja, biar dia tidak bisa berjualan lagi di lokasi itu, karena saya kesal,” bebernya kepada petugas.
Kapolsek Kertapati, AKP Angga Kurniawan, dalam keterangannya membenarkan bahwa motif pelaku murni didasari dendam pribadi akibat persaingan dagang.
"Antara tersangka dan korban memang ada perselisihan. Pelaku sengaja mencuri gerobak korban untuk mengurangi persaingan di lokasi berjualan,” jelas AKP Angga
Meskipun barang curian tersebut tidak dijual, tindakan Wahyudi tetap masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan. Akibat perbuatannya yang gegabah, Wahyudi kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian.
Berita Terkait
-
Kenalkan Si Biduk! Maskot Festival Perahu Bidar Palembang yang Siap Ramaikan Sungai Musi
-
Si Biduk, Inilah Filosofi Unik Logo dan Maskot Festival Perahu Bidar Palembang 2025
-
Okupansi Anjlok! Hotel dan Restoran di Palembang Desak Pemangkasan Pajak hingga 50 Persen
-
Rumah Aspirasi Rakyat Palembang Layani Ratusan Warga Per Hari? Begini Prosesnya
-
Dari Bidar di Sungai Musi Sampai Panjat 80 Pinang, Ini Jadwal Acara 17 an di Palembang
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
PGE Lumut Balai Tanam Ribuan Pohon, Perkuat Kelestarian Hutan Penyangga Energi Panas Bumi
-
Putus Cinta Berujung Polisi, Keluarga Korban Serahkan Pemuda Palembang Diduga Sebar Foto Bugil
-
Herman Deru Cek Langsung Usaha Sultan Muda Sumsel, Sebut Hasilnya Mulai Terlihat
-
Paus 13 Meter Terdampar di Permukiman Warga Banyuasin, Sempat Rusak Rumah hingga Diikat
-
Sudah Bayar Parkir, Mobil Pengunjung PS Mall Palembang Tetap Dibobol, Laptop dan iPad Raib