SuaraSumsel.id - Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kini memiliki tiga landasan hukum baru yang akan menjadi penopang arah pembangunan lima tahun ke depan.
Gubernur Sumsel H. Herman Deru memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumsel yang berhasil merampungkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Kamis (7/8/2025).
Ketiga Perda tersebut adalah Perda Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Perda Riset dan Inovasi, serta Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
“Perda ini adalah bukti sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan pembangunan Sumsel lebih inklusif, berkeadilan, dan berdaya saing,” ujar Herman Deru dalam sambutannya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel.
1. Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Regulasi ini akan menjadi payung hukum yang lebih kuat bagi upaya perlindungan hak-hak perempuan dan anak di Sumsel. Menurut Herman Deru, perempuan harus diberi ruang seluas-luasnya untuk berkontribusi dalam pembangunan, sekaligus mendapatkan jaminan perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.
“Perda ini menjadi langkah awal menciptakan ekosistem pembangunan yang inklusif. Hak-hak perempuan dan anak tidak boleh diabaikan, mereka adalah aset masa depan daerah,” tegasnya.
Isyana Lonitasari, Juru Bicara Pansus III, menambahkan bahwa regulasi ini adalah kebutuhan mendesak, mengingat masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di beberapa wilayah Sumsel.
2. Perda Riset dan Inovasi
Baca Juga: Rute Baru Angkutan Batu Bara di Sumsel, Sungai Lematang Jadi Jalur Emas dari Tambang ke Musi
Perda ini diharapkan menjadi pemicu lahirnya kebijakan yang mendorong kreativitas dan penemuan baru di berbagai sektor, mulai dari pertanian, energi, hingga layanan publik. Dengan aturan ini, riset di Sumsel akan diarahkan untuk menghasilkan solusi nyata bagi tantangan daerah.
“Ilmu pengetahuan dan teknologi adalah fondasi kemajuan. Perda ini memastikan inovasi tidak lagi hanya sebatas wacana, tapi menjadi agenda nyata yang terukur dan berdampak,” kata Herman Deru.
Made Irawan, Juru Bicara Pansus II, menekankan bahwa regulasi ini sangat penting di era transformasi digital, di mana daerah yang adaptif terhadap teknologi akan lebih cepat berkembang.
3. Perda RPJMD 2025–2029
RPJMD menjadi peta jalan pembangunan Sumsel lima tahun mendatang. Dokumen ini memuat visi, misi, arah kebijakan, dan strategi pembangunan yang akan dijalankan kepala daerah terpilih pada periode berikutnya.
Muhammad F. Ridho, Juru Bicara Pansus I, menyatakan bahwa RPJMD disusun dengan mempertimbangkan tantangan global, potensi daerah, serta aspirasi masyarakat. “RPJMD ini memastikan pembangunan Sumsel selaras dengan kebutuhan masa depan,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Rute Baru Angkutan Batu Bara di Sumsel, Sungai Lematang Jadi Jalur Emas dari Tambang ke Musi
-
152 Titik Api Kepung Sumsel, Ogan Ilir Jadi Zona Merah Paling Berbahaya
-
Truk Batu Bara Baru Dilarang Lewat Jalan Umum Mulai 2026, Apa yang Ditunggu?
-
BI Sumsel Punya Nahkoda Baru, Bambang Pramono Siap Jaga Harga dan Kembangkan UMKM
-
Sekolah Tanpa Siswa? Sejumlah SD Negeri di Sumsel Cuma Mengajar 1-2 Murid Baru
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Apa Itu Etomidate? Zat yang Ditemukan Bersama 6.000 Pil Ekstasi di Palembang
-
Sengketa Pengawalan Truk CPO Berujung Bentrok Bersenjata, Ada Apa di Muara Lakitan?
-
Mengapa Dodi Reza Dipanggil Kejati? Fakta Baru Kasus Sungai Lalan Mulai Terungkap
-
Pria di Musi Rawas Tewas Diracun Selingkuhan dengan Sianida, Ini Kronologinya
-
Kilang Plaju Cetak Operator Scaffolding Bersertifikat, Dorong Kesiapan Tenaga Kerja Lokal