SuaraSumsel.id - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menghantui Sumatera Selatan di musim kemarau 2025.
Hingga 5 Agustus 2025, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumsel mencatat 152 kejadian karhutla di berbagai wilayah.
Ogan Ilir menjadi daerah dengan tingkat kejadian tertinggi dan resmi masuk zona merah.
Kabid Penanganan Darurat BPBD Sumsel, Sudirman, mengatakan bahwa meski angka kejadian meningkat, seluruh titik api yang muncul sejauh ini masih dapat dipadamkan berkat koordinasi satgas darat dan udara.
“Zona merah ada di Ogan Ilir dengan 64 kejadian. Kemudian Muara Enim, Musi Banyuasin, dan Ogan Komering Ilir (OKI) masuk zona oranye karena masing-masing lebih dari 16 kejadian,” jelasnya di Palembang, Jumat (8/8/2025).
Selain tiga daerah utama tersebut, terdapat sembilan wilayah lain yang masuk zona kuning. Banyuasin mencatat 12 kejadian, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tujuh kejadian, Musi Rawas empat kejadian, Prabumulih dua kejadian, serta Palembang, Lahat, Empat Lawang, Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara masing-masing satu kejadian.
Meski belum merilis data pasti luasan lahan yang terbakar, Sudirman mengungkapkan bahwa angka sementara yang tercatat sebelumnya telah mencapai lebih dari 43,08 hektare. “Data resmi luasan akan menunggu hasil validasi dari Kementerian Kehutanan,” ujarnya.
Peningkatan kasus karhutla tahun ini dipicu oleh kombinasi musim kemarau, angin kencang, dan masih adanya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Meski sebagian wilayah Sumsel masih diguyur hujan, pola cuaca tidak merata, membuat sebagian daerah rawan kering dan mudah terbakar.
“Sekarang situasi masih terkendali, tapi kami tetap siaga. Apalagi bulan Agustus–September biasanya puncak kemarau,” kata Sudirman.
Baca Juga: Truk Batu Bara Baru Dilarang Lewat Jalan Umum Mulai 2026, Apa yang Ditunggu?
Ia menegaskan bahwa upaya pencegahan terus dilakukan melalui patroli, sosialisasi ke masyarakat, hingga penggunaan teknologi water bombing untuk memadamkan api di lokasi sulit dijangkau.
BPBD mengimbau warga agar tidak melakukan pembakaran lahan, baik untuk membuka kebun maupun membersihkan area pertanian. “Sekecil apa pun api yang dibiarkan bisa meluas dalam hitungan menit,” tegas Sudirman.
Warga juga diingatkan untuk segera melapor jika melihat tanda-tanda kebakaran atau kepulan asap di wilayahnya.
Dengan kesiagaan bersama, Sumsel diharapkan bisa terhindar dari bencana kabut asap seperti yang pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
Tag
Berita Terkait
-
Truk Batu Bara Baru Dilarang Lewat Jalan Umum Mulai 2026, Apa yang Ditunggu?
-
BI Sumsel Punya Nahkoda Baru, Bambang Pramono Siap Jaga Harga dan Kembangkan UMKM
-
Sekolah Tanpa Siswa? Sejumlah SD Negeri di Sumsel Cuma Mengajar 1-2 Murid Baru
-
Belum Capai Target 8 Persen, Ekonomi Sumsel Tumbuh Hanya 5,42 Persen, Ada Apa?
-
Kopi Asal Sumsel Diekspor ke Malaysia, Nilainya Tembus Rp1,2 Miliar
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Tapi 870 Ribu Warga Masih Hidup di Bawah Garis Miskin
-
BPS: Pengangguran Sumsel Naik Jadi 3,60 Persen, Pertanian Tetap Serap Terbanyak
-
Shandy Hermanto, Kades yang Bangun Kantor Desa Megah Kini Jadi Tersangka Bus ALS
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar