SuaraSumsel.id - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) resmi melarang seluruh angkutan batu bara melintasi jalan umum mulai 1 Januari 2026.
Keputusan ini diambil sebagai respons tegas atas peristiwa ambruknya Jembatan Muara Lawai di Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, salah satu jalur vital masyarakat yang selama ini menjadi "korban" aktivitas lalu lintas angkutan tambang.
Gubernur Sumsel Herman Deru dalam pernyataannya di Palembang, Rabu (6/8/2025), menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah disepakati bersama oleh Pemerintah Provinsi, Asosiasi Pertambangan Batu Bara (APB), dan seluruh perusahaan tambang di wilayah Sumsel.
“Sudah clear, mulai 1 Januari 2026 tidak ada lagi truk batu bara lewat jalan umum,” tegas Deru.
Solusi Jangka Panjang: Jalan Khusus dari Tanjung Enim ke Lahat
Seluruh truk batu bara hanya diperbolehkan menggunakan jalan khusus yang akan dibangun dari Tanjung Enim ke Lahat.
Pembangunan ini menjadi bagian dari solusi permanen untuk menghindari kemacetan, kerusakan infrastruktur, dan konflik sosial yang selama ini terjadi akibat penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang.
“Sebelumnya kami hentikan sementara di beberapa ruas, dan hasilnya terlihat—Muara Enim bebas macet,” ungkap Deru.
Namun, ia juga mengakui bahwa penghentian sementara itu berdampak pada operasional beberapa tambang yang akhirnya harus tutup sementara. Karena itu, jalan khusus akan menjadi prioritas pembangunan berikutnya.
Tak hanya soal larangan, Gubernur Deru juga memastikan bahwa pihak perusahaan tambang telah bersedia mengganti penuh pembangunan Jembatan Muara Lawai yang ambruk. Mereka bahkan telah menyewa konsultan dan menunggu hasil perhitungan teknis dari Balai Besar Jalan Nasional sebelum memulai pengerjaan.
Baca Juga: Jalan Khusus 26,4 Kilometer Dibangun, Ini Rute Lengkap Angkutan Batu Bara yang Hindari Jalan Umum
“Yang penting mereka siap bangun, kapan pun hitungan teknisnya selesai,” ujar Deru.
Pihak Tambang Sepakat dan Siap Terlibat Pembangunan
Sementara itu, Ketua APB Sumsel Andi Asmara menyatakan kesiapannya mengikuti arahan pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa meski jembatan tersebut sudah tua dan juga dilewati kendaraan angkutan hasil bumi lainnya, pihaknya tetap siap bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.
“Kami tidak menampik bahwa selama ini lebih banyak digunakan angkutan batu bara. Kami siap dilibatkan dalam pembangunan,” kata Andi.
Andi juga menegaskan bahwa jika dibutuhkan percepatan pembangunan, pihak perusahaan siap mendukung dengan sumber daya dan anggaran yang akan dibahas bersama Dinas PU.
Larangan truk batu bara melintas di jalan umum mulai 2026 adalah langkah tegas Pemprov Sumsel dalam menjaga keselamatan masyarakat dan kualitas infrastruktur. Ini bukan sekadar aturan lalu lintas, melainkan pergeseran paradigma pengelolaan tambang yang lebih bertanggung jawab dan terintegrasi.
Berita Terkait
-
Jalan Khusus 26,4 Kilometer Dibangun, Ini Rute Lengkap Angkutan Batu Bara yang Hindari Jalan Umum
-
Gubernur Herman Deru Tegas! Truk Batu Bara Dilarang Lintasi Jalan Umum di Sumsel
-
Bukan Cuma PAD, Angkutan Batu Bara di Sumsel Ancam Warga dan Infrastruktur
-
Jalur Kereta dan Sungai Padat, Sumsel Bangun 5 Flyover Buat Angkut Batu Bara
-
KAI Genjot Investasi Angkutan Batu Bara di Sumbagsel, Berikut Progres Angkut Sejak Tahun 2020
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Halal Bihalal Bank Sumsel Babel 2026: Perkuat Sinergi dan Bangun Budaya Kerja Positif
-
5 Fakta Aksi Begal Sadis di Prabumulih: Korban Ditendang hingga Motor Raib
-
Ditemukan Bersimbah Darah di Kontrakan, 5 Fakta Kematian Pegawai Bawaslu OKU Selatan
-
WFH Demi Hemat BBM, Gubernur Herman Deru Siapkan Langkah Ini di Sumsel
-
Cek Tarif Penyeberangan TAA-Muntok 2026: dari Motor Rp138 Ribu hingga Truk Rp6 Jutaan