SuaraSumsel.id - Di balik tingginya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Selatan yang didorong oleh industri batu bara, tersimpan ancaman besar bagi masyarakat dan lingkungan.
Insiden demi insiden yang melibatkan tongkang batubara semakin sering terjadi, menimbulkan kerusakan infrastruktur vital dan mengguncang kehidupan warga.
Dua insiden terbaru yang terjadi pada Maret 2025 menambah daftar panjang bencana akibat angkutan batubara. Pada 12 Maret, tongkang milik PT Bukit Prima Bahari menabrak rumah warga di Keramasan, Palembang menyebabkan kerugian besar.
Beberapa hari kemudian, tongkang milik PT Tempirai menabrak Jembatan PTPN IV Kebun Bentayan di Banyuasin, menghambat akses transportasi penting. Insiden serupa sebelumnya terjadi pada 12 Agustus 2024, ketika Jembatan Lalan di Musi Banyuasin ambruk akibat dihantam tongkang milik PT Santana Jaya.
Dampak Besar bagi Warga dan Infrastruktur
Bencana yang ditimbulkan oleh angkutan batubara di perairan Sumsel tidak hanya merusak rumah dan jembatan, tetapi juga menghantam perekonomian warga.
Jalur transportasi yang terputus menyebabkan distribusi hasil pertanian terganggu, sementara warga yang tinggal di sepanjang aliran sungai harus menghadapi ancaman keselamatan setiap saat.
Tak hanya itu, transportasi batubara di Sungai Musi juga membawa dampak lingkungan yang parah.
Tumpahan batu bara mencemari air, mengancam kehidupan biota sungai, serta meningkatkan risiko penyakit bagi warga yang bergantung pada sungai sebagai sumber air bersih dan mata pencaharian.
Baca Juga: Kapal Bermuatan Batu Bara Hantam Rumah Apung di Sungai Musi, Warga Panik
Debu batubara yang terbawa angin bahkan memengaruhi wisatawan di sekitar Benteng Kuto Besak, yang terkena dampak polusi udara.
Lemahnya Pengawasan dan Regulasi yang Gagal
Padahal, regulasi mengenai pengangkutan batubara telah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012.
Namun, lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan penegakan hukum membuat peraturan ini seakan tak berarti.
Banyak tongkang beroperasi di luar jam operasional yang ditentukan, melanggar aturan tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Peran Syahbandar sebagai pengawas utama transportasi perairan pun dipertanyakan.
Berita Terkait
-
Kapal Bermuatan Batu Bara Hantam Rumah Apung di Sungai Musi, Warga Panik
-
Sungai Musi Berpotensi Jadi Sumber Penghasilan Baru bagi Warga Palembang
-
Populasi Ikan Terancam! Pertamina dan Pemkab Banyuasin Galakkan Konservasi
-
Mic Ilang, Baju Dicabut-cabut: Pengalaman Tak Menyenangkan Aisar Khaled di Palembang
-
Atraksi Flyboard dengan Bodylighting Meriahkan Festival Sungai Musi 2025 di Palembang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
BP BUMN dan Danantara Gerakkan 1.000 Relawan Sambut Hari Bela Negara, Hadir di Wilayah Terdampak
-
BRI Dukung Proses Pemulihan Pascabencana di Sumatera secara Sosial Maupun Ekonomi
-
Bank Sumsel Babel Apresiasi Pelajar Berprestasi melalui Tabungan Pesirah Junior
-
Rumah Sri Ksetra Raih Anugerah Kebudayaan, Simbol Kekayaan Budaya Sumatera Selatan