SuaraSumsel.id - Di balik tingginya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Selatan yang didorong oleh industri batu bara, tersimpan ancaman besar bagi masyarakat dan lingkungan.
Insiden demi insiden yang melibatkan tongkang batubara semakin sering terjadi, menimbulkan kerusakan infrastruktur vital dan mengguncang kehidupan warga.
Dua insiden terbaru yang terjadi pada Maret 2025 menambah daftar panjang bencana akibat angkutan batubara. Pada 12 Maret, tongkang milik PT Bukit Prima Bahari menabrak rumah warga di Keramasan, Palembang menyebabkan kerugian besar.
Beberapa hari kemudian, tongkang milik PT Tempirai menabrak Jembatan PTPN IV Kebun Bentayan di Banyuasin, menghambat akses transportasi penting. Insiden serupa sebelumnya terjadi pada 12 Agustus 2024, ketika Jembatan Lalan di Musi Banyuasin ambruk akibat dihantam tongkang milik PT Santana Jaya.
Dampak Besar bagi Warga dan Infrastruktur
Bencana yang ditimbulkan oleh angkutan batubara di perairan Sumsel tidak hanya merusak rumah dan jembatan, tetapi juga menghantam perekonomian warga.
Jalur transportasi yang terputus menyebabkan distribusi hasil pertanian terganggu, sementara warga yang tinggal di sepanjang aliran sungai harus menghadapi ancaman keselamatan setiap saat.
Tak hanya itu, transportasi batubara di Sungai Musi juga membawa dampak lingkungan yang parah.
Tumpahan batu bara mencemari air, mengancam kehidupan biota sungai, serta meningkatkan risiko penyakit bagi warga yang bergantung pada sungai sebagai sumber air bersih dan mata pencaharian.
Baca Juga: Kapal Bermuatan Batu Bara Hantam Rumah Apung di Sungai Musi, Warga Panik
Debu batubara yang terbawa angin bahkan memengaruhi wisatawan di sekitar Benteng Kuto Besak, yang terkena dampak polusi udara.
Lemahnya Pengawasan dan Regulasi yang Gagal
Padahal, regulasi mengenai pengangkutan batubara telah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012.
Namun, lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan penegakan hukum membuat peraturan ini seakan tak berarti.
Banyak tongkang beroperasi di luar jam operasional yang ditentukan, melanggar aturan tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Peran Syahbandar sebagai pengawas utama transportasi perairan pun dipertanyakan.
Berita Terkait
-
Kapal Bermuatan Batu Bara Hantam Rumah Apung di Sungai Musi, Warga Panik
-
Sungai Musi Berpotensi Jadi Sumber Penghasilan Baru bagi Warga Palembang
-
Populasi Ikan Terancam! Pertamina dan Pemkab Banyuasin Galakkan Konservasi
-
Mic Ilang, Baju Dicabut-cabut: Pengalaman Tak Menyenangkan Aisar Khaled di Palembang
-
Atraksi Flyboard dengan Bodylighting Meriahkan Festival Sungai Musi 2025 di Palembang
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Siap Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perkuat Kredit Produktif
-
Sebulan Beroperasi, KA Rajabasa Ekonomi Premium Layani 66.521 Penumpang, Hubungkan Sumsel-Lampung
-
Kasus Korupsi Lampu Jalan Palembang Merembet, Wali Kota dan Wawako Bisa Diperiksa
-
Ketimpangan Sumsel Makin Rendah, Tapi Jurang Pengeluaran Kota dan Desa Masih Terasa
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Tapi 870 Ribu Warga Masih Hidup di Bawah Garis Miskin