SuaraSumsel.id - Dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap pengesahan APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun Anggaran 2023, muncul fakta mengejutkan: seorang terdakwa, yang pernah menjabat anggota DPRD perempuan yang terjaring OTT KPK kini mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Anggota DPRD yang dimaksud adalah Mila Kartika, SE, anggota Fraksi Partai Golkar DPRD OKU.
Bersama tiga pejabat lainnya, ia duduk di kursi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang pada Senin (5/8/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, Mila disebut menerima aliran dana suap sebesar Rp700 juta, yang merupakan bagian dari total Rp5,9 miliar yang disalurkan oleh Bupati OKU nonaktif, untuk meloloskan pembahasan dan pengesahan APBD OKU tahun anggaran 2023.
Ajukan Justice Collaborator: Upaya Buka Fakta Lebih Luas
Meski duduk sebagai terdakwa, Mila menjadi satu-satunya yang menyatakan kesediaan membuka peran pihak-pihak lain dalam perkara ini dengan mengajukan permohonan sebagai justice collaborator.
Langkah ini disampaikan tim penasihat hukumnya dalam persidangan dan telah diterima oleh majelis hakim untuk dikaji lebih lanjut.
Permohonan tersebut menjadikan posisi Mila sangat krusial. Jika disetujui, keterangannya dapat menjadi pintu masuk bagi pengungkapan aktor intelektual, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang belum tersentuh hukum, baik di legislatif maupun eksekutif.
“Klien kami siap bekerja sama sepenuhnya dengan penegak hukum. Kami berharap status JC ini bisa menjadi pertimbangan yang meringankan,” ujar kuasa hukum Mila seusai sidang.
Baca Juga: Kredit Usaha Rakyat Bank Sumsel Babel Tembus Rp557 Miliar, UMKM Sumsel Makin Bergeliat
Dalam kasus ini, Mila Kartika tidak sendiri. Tiga pejabat Pemkab OKU lainnya juga didakwa menerima aliran uang suap dari Teddy Meilwansyah, yakni Ahmad Safei, SSTP, M.Si (Sekda OKU), Ir. H. Alfarizi, MM (Kepala BPKAD) dan H. Topan Indra Fauzi, S.Sos, MM (Kepala Bappeda).
Dari keterangan jaksa, uang suap diberikan untuk melancarkan proses pembahasan hingga pengesahan APBD.
Nilai total gratifikasi yang dibagikan kepada para penerima mencapai Rp5,9 miliar, dengan rincian Rp3,4 miliar untuk pejabat eksekutif dan sisanya ke legislatif.
Kasus Mila Kartika menjadi sorotan publik karena ia merupakan satu dari sedikit perempuan legislator yang terseret OTT KPK di Sumatera Selatan. Keterlibatannya sekaligus menjadi potret buram rendahnya integritas sebagian wakil rakyat, bahkan di kalangan perempuan yang selama ini diharapkan membawa angin perubahan.
Namun pengajuan status JC ini juga membuka ruang bagi Mila untuk memperbaiki keadaan, mengungkap aktor-aktor kunci, dan membuktikan keberpihakannya pada upaya pemberantasan korupsi.
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Berita Terkait
-
Viral Eks Sekwan DPRD OKU Selatan Digerebek Istri Bareng Wanita Lain di Kos-kosan
-
Heboh OTT PUPR OKU! Rp 1,2 Miliar Masuk Rekening Mahasiswi, Ini Fakta Sebenarnya
-
Gegara Balapan Liar, Dua Desa di OKU Saling Serang: 4 Luka, Kini Situasi Mencekam
-
Lintasan Tak Dijaga, Dua Remaja Tewas Usai Terobos Rel Babaranjang di OKU
-
Viral Motor Dinas Kades Digadaikan Oknum Polisi Satuan Narkoba di OKU Timur
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Kejati Tegaskan Perbankan Tidak Menikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Sudah Kembali
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama