- Polsek atau Polres terdekat
- Subdit Siber Polda
- Cybercrime Bareskrim Polri (melalui patrolisiber.id)
Dasar hukum:
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
- UU ITE Pasal 27 dan 29 (terkait ancaman dan penyebaran konten pribadi)
- KUHP Pasal 368 (pemerasan)
4. Laporkan ke Kominfo untuk Pemblokiran Aplikasi
Anda juga bisa meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs, aplikasi, atau akun media sosial pinjol ilegal.
Laporkan melalui:
- Email: aduankonten@kominfo.go.id
- Website: https://aduankonten.id
5. Minta Bantuan Lembaga Perlindungan Konsumen
Beberapa lembaga dapat membantu pendampingan hukum, seperti:
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
- YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)
- Komnas HAM (jika terjadi pelanggaran HAM berat)
- Satgas Waspada Investasi
Banyak lembaga ini menyediakan layanan gratis atau pro bono bagi masyarakat yang membutuhkan.
Apa yang Tidak Boleh Dilakukan
- Jangan membayar utang ke pinjol ilegal, karena mereka tidak berada dalam sistem keuangan yang sah.
- Jangan menghapus bukti ancaman, justru simpan semua tangkapan layar sebagai bukti hukum.
- Jangan menyebarkan masalah ke media sosial tanpa kontrol, karena bisa berdampak balik jika ada penyebaran data yang melanggar UU ITE.
Jika Anda menjadi korban pinjol ilegal, jangan takut dan jangan diam. Negara melalui OJK, Kominfo, dan kepolisian memiliki mekanisme untuk melindungi Anda. Hentikan komunikasi, kumpulkan bukti, dan laporkan ke otoritas yang berwenang.
Ingat, tidak ada satu pun perusahaan pinjaman ilegal yang berhak mengancam, mempermalukan, atau menyebarkan data pribadi Anda. Lawan mereka dengan jalur hukum yang sah.
Baca Juga: Jangan Asal Klik! Pinjol Ilegal Masih Mengintai di Sumbagsel, Ini Cara Aman Kelola Keuangan Digital
Berita Terkait
-
Jangan Asal Klik! Pinjol Ilegal Masih Mengintai di Sumbagsel, Ini Cara Aman Kelola Keuangan Digital
-
Jumlah Lender Pinjaman Online di Sumbagsel Anjlok 34 Persen, Ada Apa dengan Investor?
-
6 Cara Ampuh Lunasi Pinjol Tanpa Ngutang Lagi!
-
Dapat Tawaran Hapus Utang dari OJK? Jangan Tertipu! Cek Fakta dan Saluran Resmi di Sini
-
5 Tips Menghindari Galbay saat Menggunakan Pinjol, Jangan Sampai Terjebak!
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Aksi Kolektif Earth Hour, BRI Tunjukkan Komitmen Keberlanjutan
-
Kejutan Undian Pesirah Bank Sumsel Babel, Nasabah Muara Rupit Sukses Boyong Toyota Rush
-
Kejagung Periksa Kajari Pagaralam, Ini 5 Fakta Sebenarnya di Balik Isu OTT
-
Ampera Ditutup 4-5 April, Ini Jalur Alternatif Tercepat yang Bisa Dilalui Warga Palembang
-
Bank Sumsel Babel Percepat Akses Pembiayaan Lewat Kolaborasi Rp300 Miliar dengan SMF