Bella
Selasa, 05 Agustus 2025 | 10:17 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal. [Ist]
  • Polsek atau Polres terdekat
  • Subdit Siber Polda
  • Cybercrime Bareskrim Polri (melalui patrolisiber.id)

Dasar hukum:

  • UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
  • UU ITE Pasal 27 dan 29 (terkait ancaman dan penyebaran konten pribadi)
  • KUHP Pasal 368 (pemerasan)

4. Laporkan ke Kominfo untuk Pemblokiran Aplikasi

Anda juga bisa meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs, aplikasi, atau akun media sosial pinjol ilegal.

Laporkan melalui:

  • Email: aduankonten@kominfo.go.id
  • Website: https://aduankonten.id

5. Minta Bantuan Lembaga Perlindungan Konsumen

Beberapa lembaga dapat membantu pendampingan hukum, seperti:

  • Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
  • YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)
  • Komnas HAM (jika terjadi pelanggaran HAM berat)
  • Satgas Waspada Investasi

Banyak lembaga ini menyediakan layanan gratis atau pro bono bagi masyarakat yang membutuhkan.

Apa yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Jangan membayar utang ke pinjol ilegal, karena mereka tidak berada dalam sistem keuangan yang sah.
  • Jangan menghapus bukti ancaman, justru simpan semua tangkapan layar sebagai bukti hukum.
  • Jangan menyebarkan masalah ke media sosial tanpa kontrol, karena bisa berdampak balik jika ada penyebaran data yang melanggar UU ITE.

Jika Anda menjadi korban pinjol ilegal, jangan takut dan jangan diam. Negara melalui OJK, Kominfo, dan kepolisian memiliki mekanisme untuk melindungi Anda. Hentikan komunikasi, kumpulkan bukti, dan laporkan ke otoritas yang berwenang.

Ingat, tidak ada satu pun perusahaan pinjaman ilegal yang berhak mengancam, mempermalukan, atau menyebarkan data pribadi Anda. Lawan mereka dengan jalur hukum yang sah.

Baca Juga: Jangan Asal Klik! Pinjol Ilegal Masih Mengintai di Sumbagsel, Ini Cara Aman Kelola Keuangan Digital

Load More