- Polsek atau Polres terdekat
- Subdit Siber Polda
- Cybercrime Bareskrim Polri (melalui patrolisiber.id)
Dasar hukum:
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
- UU ITE Pasal 27 dan 29 (terkait ancaman dan penyebaran konten pribadi)
- KUHP Pasal 368 (pemerasan)
4. Laporkan ke Kominfo untuk Pemblokiran Aplikasi
Anda juga bisa meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs, aplikasi, atau akun media sosial pinjol ilegal.
Laporkan melalui:
- Email: aduankonten@kominfo.go.id
- Website: https://aduankonten.id
5. Minta Bantuan Lembaga Perlindungan Konsumen
Beberapa lembaga dapat membantu pendampingan hukum, seperti:
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
- YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)
- Komnas HAM (jika terjadi pelanggaran HAM berat)
- Satgas Waspada Investasi
Banyak lembaga ini menyediakan layanan gratis atau pro bono bagi masyarakat yang membutuhkan.
Apa yang Tidak Boleh Dilakukan
- Jangan membayar utang ke pinjol ilegal, karena mereka tidak berada dalam sistem keuangan yang sah.
- Jangan menghapus bukti ancaman, justru simpan semua tangkapan layar sebagai bukti hukum.
- Jangan menyebarkan masalah ke media sosial tanpa kontrol, karena bisa berdampak balik jika ada penyebaran data yang melanggar UU ITE.
Jika Anda menjadi korban pinjol ilegal, jangan takut dan jangan diam. Negara melalui OJK, Kominfo, dan kepolisian memiliki mekanisme untuk melindungi Anda. Hentikan komunikasi, kumpulkan bukti, dan laporkan ke otoritas yang berwenang.
Ingat, tidak ada satu pun perusahaan pinjaman ilegal yang berhak mengancam, mempermalukan, atau menyebarkan data pribadi Anda. Lawan mereka dengan jalur hukum yang sah.
Baca Juga: Jangan Asal Klik! Pinjol Ilegal Masih Mengintai di Sumbagsel, Ini Cara Aman Kelola Keuangan Digital
Berita Terkait
-
Jangan Asal Klik! Pinjol Ilegal Masih Mengintai di Sumbagsel, Ini Cara Aman Kelola Keuangan Digital
-
Jumlah Lender Pinjaman Online di Sumbagsel Anjlok 34 Persen, Ada Apa dengan Investor?
-
6 Cara Ampuh Lunasi Pinjol Tanpa Ngutang Lagi!
-
Dapat Tawaran Hapus Utang dari OJK? Jangan Tertipu! Cek Fakta dan Saluran Resmi di Sini
-
5 Tips Menghindari Galbay saat Menggunakan Pinjol, Jangan Sampai Terjebak!
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaru Agustus 2025
-
Ini Alasan Warga Pembuat Mural One Piece di Semanggi, Suka Menggambar dan Diminta Buat
-
Pembuktian Justin Hubner dan Pelampiasan Dean James, Dua Bek Timnas Indonesia Bentrok di Eredivise
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,12 Persen, Pemerintah Jadi Mesin Utama Pendorong Pertumbuhan
Terkini
-
Listrik Padam di Sejumlah Kawasan Palembang Hari Ini, Cek Wilayah dan Jadwalnya
-
Terjebak Pinjol Ilegal? Ini 5 Langkah Hukum Untuk Selamatkan Diri!
-
7 Tips Memutihkan Gigi Secara Aman di Rumah, Solusi Murah Tanpa Harus ke Dokter
-
Telkomsel Bagi-Bagi Ribuan Menit Nelpon! Surprise Deal Cuma Berlaku 5 Hari
-
City Car Matik Terasa Lemot? Begini Cara Sederhana Bikin Tarikan Bawahnya Lebih Galak