- Polsek atau Polres terdekat
- Subdit Siber Polda
- Cybercrime Bareskrim Polri (melalui patrolisiber.id)
Dasar hukum:
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
- UU ITE Pasal 27 dan 29 (terkait ancaman dan penyebaran konten pribadi)
- KUHP Pasal 368 (pemerasan)
4. Laporkan ke Kominfo untuk Pemblokiran Aplikasi
Anda juga bisa meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs, aplikasi, atau akun media sosial pinjol ilegal.
Laporkan melalui:
- Email: aduankonten@kominfo.go.id
- Website: https://aduankonten.id
5. Minta Bantuan Lembaga Perlindungan Konsumen
Beberapa lembaga dapat membantu pendampingan hukum, seperti:
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
- YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)
- Komnas HAM (jika terjadi pelanggaran HAM berat)
- Satgas Waspada Investasi
Banyak lembaga ini menyediakan layanan gratis atau pro bono bagi masyarakat yang membutuhkan.
Apa yang Tidak Boleh Dilakukan
- Jangan membayar utang ke pinjol ilegal, karena mereka tidak berada dalam sistem keuangan yang sah.
- Jangan menghapus bukti ancaman, justru simpan semua tangkapan layar sebagai bukti hukum.
- Jangan menyebarkan masalah ke media sosial tanpa kontrol, karena bisa berdampak balik jika ada penyebaran data yang melanggar UU ITE.
Jika Anda menjadi korban pinjol ilegal, jangan takut dan jangan diam. Negara melalui OJK, Kominfo, dan kepolisian memiliki mekanisme untuk melindungi Anda. Hentikan komunikasi, kumpulkan bukti, dan laporkan ke otoritas yang berwenang.
Ingat, tidak ada satu pun perusahaan pinjaman ilegal yang berhak mengancam, mempermalukan, atau menyebarkan data pribadi Anda. Lawan mereka dengan jalur hukum yang sah.
Baca Juga: Jangan Asal Klik! Pinjol Ilegal Masih Mengintai di Sumbagsel, Ini Cara Aman Kelola Keuangan Digital
Berita Terkait
-
Jangan Asal Klik! Pinjol Ilegal Masih Mengintai di Sumbagsel, Ini Cara Aman Kelola Keuangan Digital
-
Jumlah Lender Pinjaman Online di Sumbagsel Anjlok 34 Persen, Ada Apa dengan Investor?
-
6 Cara Ampuh Lunasi Pinjol Tanpa Ngutang Lagi!
-
Dapat Tawaran Hapus Utang dari OJK? Jangan Tertipu! Cek Fakta dan Saluran Resmi di Sini
-
5 Tips Menghindari Galbay saat Menggunakan Pinjol, Jangan Sampai Terjebak!
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Oknum Prajurit Yonif 200 Raider Diamankan Pomdam Sriwijaya Usai Tembak Mati Rekan Sejawat
-
Isak Tangis Adik Pratu Ferischal Lepas Kepergian Kakak yang Tewas Ditembak Rekan TNI di THM Panhead
-
Duel Maut 2 Prajurit TNI di Tempat Hiburan Malam Palembang: Pratu Ferischal Tewas Diterjang Peluru
-
Saat Perempuan Punya Penghasilan Sendiri, Risiko Kekerasan Disebut Bisa Berkurang
-
Long Weekend Dimanfaatkan Warga Palembang untuk Borong Emas saat Harga Turun Rp20 Ribu