- Polsek atau Polres terdekat
- Subdit Siber Polda
- Cybercrime Bareskrim Polri (melalui patrolisiber.id)
Dasar hukum:
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
- UU ITE Pasal 27 dan 29 (terkait ancaman dan penyebaran konten pribadi)
- KUHP Pasal 368 (pemerasan)
4. Laporkan ke Kominfo untuk Pemblokiran Aplikasi
Anda juga bisa meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs, aplikasi, atau akun media sosial pinjol ilegal.
Laporkan melalui:
- Email: aduankonten@kominfo.go.id
- Website: https://aduankonten.id
5. Minta Bantuan Lembaga Perlindungan Konsumen
Beberapa lembaga dapat membantu pendampingan hukum, seperti:
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
- YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)
- Komnas HAM (jika terjadi pelanggaran HAM berat)
- Satgas Waspada Investasi
Banyak lembaga ini menyediakan layanan gratis atau pro bono bagi masyarakat yang membutuhkan.
Apa yang Tidak Boleh Dilakukan
- Jangan membayar utang ke pinjol ilegal, karena mereka tidak berada dalam sistem keuangan yang sah.
- Jangan menghapus bukti ancaman, justru simpan semua tangkapan layar sebagai bukti hukum.
- Jangan menyebarkan masalah ke media sosial tanpa kontrol, karena bisa berdampak balik jika ada penyebaran data yang melanggar UU ITE.
Jika Anda menjadi korban pinjol ilegal, jangan takut dan jangan diam. Negara melalui OJK, Kominfo, dan kepolisian memiliki mekanisme untuk melindungi Anda. Hentikan komunikasi, kumpulkan bukti, dan laporkan ke otoritas yang berwenang.
Ingat, tidak ada satu pun perusahaan pinjaman ilegal yang berhak mengancam, mempermalukan, atau menyebarkan data pribadi Anda. Lawan mereka dengan jalur hukum yang sah.
Baca Juga: Jangan Asal Klik! Pinjol Ilegal Masih Mengintai di Sumbagsel, Ini Cara Aman Kelola Keuangan Digital
Berita Terkait
-
Jangan Asal Klik! Pinjol Ilegal Masih Mengintai di Sumbagsel, Ini Cara Aman Kelola Keuangan Digital
-
Jumlah Lender Pinjaman Online di Sumbagsel Anjlok 34 Persen, Ada Apa dengan Investor?
-
6 Cara Ampuh Lunasi Pinjol Tanpa Ngutang Lagi!
-
Dapat Tawaran Hapus Utang dari OJK? Jangan Tertipu! Cek Fakta dan Saluran Resmi di Sini
-
5 Tips Menghindari Galbay saat Menggunakan Pinjol, Jangan Sampai Terjebak!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
Barasuara, Yura Yunita, dan Bernadya Bawa Euforia Suara Loka Palembang di Livin Fest 2025
-
Di Sriwijaya Ranau Gran Fondo, Herman Deru Tegaskan Komitmen Kuat Membangun Desa
-
Cek Fakta: Video Menkeu Purbaya Bongkar Kerugian BUMN Viral, Faktanya Begini
-
Ketika Akar Kembali Menguat: Harapan Sungsang IV yang Bertumbuh Bersama Medco
-
Cek Fakta: Viral Isu Purbaya Jebloskan Luhut ke Penjara, Begini Faktanya!