SuaraSumsel.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan mencatat 797 pengaduan yang masuk dari masyarakat dan konsumen sepanjang Januari hingga 25 Juni 2025.
Laporan ini bukan sekadar angka, tapi cerminan nyata bahwa risiko terhadap konsumen sektor jasa keuangan masih cukup tinggi.
Apa saja yang harus diketahui masyarakat dari data ini?
Berikut 5 fakta penting yang perlu dicermati agar kamu tidak menjadi korban selanjutnya:
1. Lonjakan Pengaduan Menunjukkan Tingginya Risiko di Industri Keuangan
Dalam kurun waktu belum genap setengah tahun, OJK Sumsel sudah menerima 797 pengaduan. Artinya, hampir setiap hari ada laporan dari masyarakat yang mengalami masalah dengan layanan jasa keuangan.
Dari total 797 pengaduan yang diterima OJK Sumsel, sebanyak 255 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 541 pengaduan menumpuk di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) seperti leasing, asuransi, hingga fintech, dan hanya 1 pengaduan berasal dari sektor pasar modal.
Ketimpangan ini menjadi sinyal penting bahwa tantangan pelindungan konsumen di sektor IKNB jauh lebih kompleks dan rentan terhadap praktik yang merugikan masyarakat.
Tingginya jumlah laporan dari sektor IKNB mencerminkan masih minimnya transparansi, literasi keuangan, serta lemahnya pengawasan terhadap lembaga non-bank yang kini makin masif menjangkau masyarakat akar rumput.
Baca Juga: Penuh Doa, Begini Cara Warga Sumsel Sambut 1 Muharram 1447 H dengan Tradisi Islam
2. Permasalahan Kredit dan Penagihan Masih Mendominasi
Dari ratusan pengaduan yang masuk ke OJK Sumsel, sejumlah pola masalah terus berulang dan menjadi keluhan utama masyarakat.
Kredit macet atau gagal bayar menjadi salah satu yang paling sering dikeluhkan, diikuti oleh praktik penagihan yang tidak sesuai aturan, bahkan cenderung intimidatif.
Tak hanya itu, banyak konsumen juga mengaku mengalami pemblokiran rekening secara sepihak tanpa pemberitahuan yang jelas, serta proses klaim asuransi yang berbelit dan sulit dicairkan.
Berbagai permasalahan ini tak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis bagi konsumen. Fenomena ini mempertegas pentingnya kehadiran OJK sebagai pelindung hak konsumen dan pengawas integritas sektor jasa keuangan.
Ini menandakan pentingnya edukasi keuangan dan pemahaman terhadap hak-hak konsumen agar masyarakat tidak mudah terjebak oleh aturan yang tidak transparan.
Tag
Berita Terkait
-
Gerakan Sultan Muda Sumsel Menyebar ke 5 Daerah, UMKM Lokal Kini Punya Akses KUR dan BPJS
-
Era Baru UMKM Sumsel, Pelatihan AI Bantu Sultan Muda Kuasai Pemasaran Digital
-
Pinjaman Online Langsung Cair Tanpa Ribet, Ini Solusi Kilat untuk Dana Mendesak
-
Panduan Lengkap Cara Mengajukan Pinjaman Online Resmi OJK dalam 5 Langkah Cepat!
-
Pinjol Legal! Ini 7 Aplikasi Fintech Terbaik yang Terdaftar di OJK 2025
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Peta Bioskop di Palembang: Dari Layar Premium hingga Tiket Paling Murah
-
Tak Sekadar Oleh-oleh, Ini Lokasi Pusat Songket dan Jumputan di Palembang
-
Gaji Minimum Pekerja Palembang Naik, UMK Jadi Rp4,19 Juta Mulai Januari
-
BRI Peduli Perkuat Kebersamaan Natal 2025 melalui Bantuan Puluhan Ribu Paket Sembako
-
Lahat, 'Surga' Seribu Air Terjun: Mana yang Paling Indah dan Layak Dikunjungi?