SuaraSumsel.id - Fenomena pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) masih menjadi momok bagi masyarakat. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi telah menutup ribuan aplikasi pinjol ilegal, praktik mereka masih menjamur lewat situs web, media sosial, hingga pesan pribadi seperti WhatsApp dan SMS.
Korban pinjol ilegal tak hanya mengalami kerugian finansial, tapi juga tekanan psikologis akibat teror, intimidasi, bahkan penyebaran data pribadi.
Bila Anda atau orang terdekat menjadi korban, ada langkah hukum yang bisa ditempuh untuk melindungi hak Anda.
Berikut panduan lengkap langkah hukum jika jadi korban pinjol ilegal.
Apa Itu Pinjol Ilegal?
Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman uang berbasis teknologi yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mereka sering memproses pinjaman secara cepat, tanpa prosedur jelas, dan memberlakukan bunga serta denda yang sangat tinggi.
Ciri-ciri pinjol ilegal antara lain:
- Tidak terdaftar di OJK
- Tidak punya website resmi atau hanya pakai media sosial
- Meminta akses ke seluruh kontak dan galeri HP
- Bunga dan denda tak wajar
- Penagihan dengan cara kasar, ancaman, atau mempermalukan
Langkah Hukum Jika Jadi Korban Pinjol Ilegal
1. Stop Semua Komunikasi dengan Pinjol Ilegal
Jika Anda menyadari telah terjebak dalam pinjol ilegal, segera hentikan kontak dengan pihak penagih. Jangan panik dan jangan terbawa provokasi. Pinjol ilegal tidak punya dasar hukum untuk menagih secara paksa.
Baca Juga: Jangan Asal Klik! Pinjol Ilegal Masih Mengintai di Sumbagsel, Ini Cara Aman Kelola Keuangan Digital
Penting: Anda tidak berkewajiban membayar jika perusahaan tidak memiliki izin resmi dari OJK.
2. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Langkah pertama adalah melaporkan pinjol ilegal tersebut ke OJK melalui:
- Email: konsumen@ojk.go.id
- WhatsApp OJK: 081-157-157-157
- Call Center OJK: 157
- Website OJK: www.ojk.go.id
Sertakan bukti-bukti: tangkapan layar percakapan, aplikasi pinjol, nomor telepon penagih, dan bentuk ancaman.
3. Laporkan ke Polisi: UU ITE dan KUHP Melindungi Anda
Tindakan penyebaran data pribadi, pelecehan, teror, dan ancaman masuk dalam ranah pidana. Anda bisa melapor ke:
Berita Terkait
-
Jangan Asal Klik! Pinjol Ilegal Masih Mengintai di Sumbagsel, Ini Cara Aman Kelola Keuangan Digital
-
Jumlah Lender Pinjaman Online di Sumbagsel Anjlok 34 Persen, Ada Apa dengan Investor?
-
6 Cara Ampuh Lunasi Pinjol Tanpa Ngutang Lagi!
-
Dapat Tawaran Hapus Utang dari OJK? Jangan Tertipu! Cek Fakta dan Saluran Resmi di Sini
-
5 Tips Menghindari Galbay saat Menggunakan Pinjol, Jangan Sampai Terjebak!
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
UMKM Panen Rezeki di Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025, Gubernur Dorong Produk Lokal Naik Kelas
-
1.863 Peserta Serbu Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025, Terbesar Sepanjang Penyelenggaraan
-
Rayakan HUT ke-51, Semen Baturaja Salurkan Bantuan Rp715,1 Juta untuk Warga
-
Barasuara, Yura Yunita, dan Bernadya Bawa Euforia Suara Loka Palembang di Livin Fest 2025
-
Di Sriwijaya Ranau Gran Fondo, Herman Deru Tegaskan Komitmen Kuat Membangun Desa