Bella
Selasa, 05 Agustus 2025 | 10:17 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal. [Ist]

SuaraSumsel.id - Fenomena pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) masih menjadi momok bagi masyarakat. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi telah menutup ribuan aplikasi pinjol ilegal, praktik mereka masih menjamur lewat situs web, media sosial, hingga pesan pribadi seperti WhatsApp dan SMS.

Korban pinjol ilegal tak hanya mengalami kerugian finansial, tapi juga tekanan psikologis akibat teror, intimidasi, bahkan penyebaran data pribadi.

Bila Anda atau orang terdekat menjadi korban, ada langkah hukum yang bisa ditempuh untuk melindungi hak Anda.

Berikut panduan lengkap langkah hukum jika jadi korban pinjol ilegal.

Rupiah cepat dipanggil OJK, Berikut daftar 508 pinjol ilegal terbaru

Apa Itu Pinjol Ilegal?

Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman uang berbasis teknologi yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mereka sering memproses pinjaman secara cepat, tanpa prosedur jelas, dan memberlakukan bunga serta denda yang sangat tinggi.

Ciri-ciri pinjol ilegal antara lain:

  • Tidak terdaftar di OJK
  • Tidak punya website resmi atau hanya pakai media sosial
  • Meminta akses ke seluruh kontak dan galeri HP
  • Bunga dan denda tak wajar
  • Penagihan dengan cara kasar, ancaman, atau mempermalukan

Langkah Hukum Jika Jadi Korban Pinjol Ilegal

1. Stop Semua Komunikasi dengan Pinjol Ilegal

Jika Anda menyadari telah terjebak dalam pinjol ilegal, segera hentikan kontak dengan pihak penagih. Jangan panik dan jangan terbawa provokasi. Pinjol ilegal tidak punya dasar hukum untuk menagih secara paksa.

Baca Juga: Jangan Asal Klik! Pinjol Ilegal Masih Mengintai di Sumbagsel, Ini Cara Aman Kelola Keuangan Digital

Penting: Anda tidak berkewajiban membayar jika perusahaan tidak memiliki izin resmi dari OJK.

2. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Langkah pertama adalah melaporkan pinjol ilegal tersebut ke OJK melalui:

  • Email: konsumen@ojk.go.id
  • WhatsApp OJK: 081-157-157-157
  • Call Center OJK: 157
  • Website OJK: www.ojk.go.id

Sertakan bukti-bukti: tangkapan layar percakapan, aplikasi pinjol, nomor telepon penagih, dan bentuk ancaman.

3. Laporkan ke Polisi: UU ITE dan KUHP Melindungi Anda

Tindakan penyebaran data pribadi, pelecehan, teror, dan ancaman masuk dalam ranah pidana. Anda bisa melapor ke:

Load More