Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 07 Juli 2025 | 22:14 WIB
mantan wali kota Palembang Harnojoyo jadi tersangka [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Setelah bertahun-tahun mengelak dari bayang-bayang hukum, mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan Pasar Cinde, salah satu kawasan strategis di jantung kota.

Penetapan ini menjadikan Harnojoyo sebagai kepala daerah kedua di Sumsel setelah Alex Noerdin yang tersandung dalam kasus yang sama.

Kejadian ini menambah daftar panjang tokoh-tokoh Sumsel yang tersandung kasus korupsi bernuansa proyek properti dan perizinan aset publik.

Harnojoyo ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 7 Juli 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025. Ia langsung dijebloskan ke tahanan Kejati Sumsel untuk 20 hari pertama masa penahanan.

Baca Juga: BREAKING: Penampilan Harnojoyo Jadi Sorotan saat Ditahan Kejati Sumsel

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H kepada awak media menjelaskan penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, termasuk dokumen hukum, rekam jejak kebijakan, serta bukti elektronik aliran dana mencurigakan.

Salah satu sorotan utama dalam kasus ini adalah kebijakan Harnojoyo yang menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk PT MB, perusahaan swasta yang mengelola proyek di kawasan Pasar Cinde.

Penyidik menilai kebijakan ini tidak memiliki dasar hukum karena PT MB bukanlah entitas sosial atau kemanusiaan, dan karenanya tidak berhak menerima potongan BPHTB.

Dugaan kuat, potongan ini dimaksudkan untuk memberi keuntungan sepihak kepada pihak swasta tertentu.

Tak berhenti di kebijakan Perwali, Kejati juga menemukan aliran dana mencurigakan kepada Harnojoyo, yang diperkuat dengan bukti digital.

Baca Juga: Lebih Banyak Beli Rokok daripada Beras? Ini Fakta Mengejutkan Warga Sumsel

Selain itu, ia diduga memerintahkan pembongkaran fisik Pasar Cinde, padahal kawasan tersebut saat itu berstatus cagar budaya.

mantan wali kota Palembang, Harnojoyo ditahan kejati Sumsel

"Tim penyidik telah melakukan rekonstruksi perkara di beberapa lokasi serta menelusuri aset yang berkaitan guna memulihkan kerugian negara," jelas Vanny.

Harnojoyo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18, dan/atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Pasar Cinde dulunya adalah simbol dinamika ekonomi rakyat dan warisan arsitektur modern tropis era 1950-an yang masuk kategori cagar budaya.

Namun di masa Harnojoyo, warisan itu dibongkar dengan alasan revitalisasi, yang kini justru berbuntut masalah hukum.

Harnojoyo, yang pernah menjabat dua periode sebagai Wali Kota Palembang, kini harus menghadapi proses hukum yang tak ringan.

Load More