Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 03 Juli 2025 | 15:36 WIB
tersangka kasus korupsi pasar Cinde Palembang

SuaraSumsel.id - Upaya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau kejati Sumsel membongkar kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang sudah bergulir sejak 2023 mengungkap babak baru yang lebih mengkhawatirkan.

Disebutkan saat konfrensi pers bersama awak media, jika ditemukan adanya dugaan obstruction of justice atau upaya menghalangi penyelidikan.

Dalam pengembangan penyidikan yang telah memeriksa sedikitnya 74 saksi, penyidik menemukan fakta mengejutkan dari bukti percakapan elektronik yakni ada pihak yang menyatakan kesediaan “pasang badan” menjadi tersangka, dengan imbalan uang yang ditaksir mencapai Rp 17 miliar.

Tak hanya itu, diduga juga ada usaha sistematis mencari pemeran pengganti untuk dijadikan tersangka demi menutupi keterlibatan pihak utama dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Alex Noerdin Jadi Tersangka Lagi, Proyek Pasar Cinde Dibongkar Kejati Sumsel

Praktik semacam ini mengindikasikan adanya operasi senyap untuk menghalangi proses hukum yang tengah berjalan, sebuah pelanggaran yang dinilai serius yang dapat dikenai Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction of Justice.

Hal ini kembali ditegaskan oleh Aspidsus Umaryadi dalam konferensi pers.

Kasus ini menyeret empat tersangka, termasuk mantan Gubernur Sumsel H. Alex Noerdin, yang sebelumnya telah dua kali tersandung kasus korupsi besar lainnya.

Tiga tersangka lain adalah Edi Hermanto, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS); Eldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum; dan Rainmar, Kepala Cabang perusahaan yang sama.

Dalam skema proyek, mitra BGS dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi, kontrak ditandatangani tanpa mengikuti prosedur yang sah, dan parahnya lagi, proyek ini berujung pada penghilangan bangunan cagar budaya Pasar Cinde.

Baca Juga: Bank Sumsel Babel Dukung Laskar Pandu Satria, Cetak Generasi Muda Berjiwa Pemimpin

Dugaan aliran dana ilegal ke pejabat guna pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) turut memperkeruh jalannya penyelidikan.

Kejaksaan menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini dan membuka peluang adanya tersangka baru, mengingat kompleksitas aliran uang dan indikasi kuat bahwa ada aktor-aktor lain yang berusaha melindungi diri melalui praktik-praktik ilegal.

"Tidak menutup kemungkinan para tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction Of Justice)," kata Aspidsus Umaryadi melansir ANTARA.

Skandal Rp17 miliar untuk "pasang badan" ini menunjukkan betapa kuatnya resistensi terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek publik bernilai besar.

Kini, publik menanti: akankah para pelaku benar-benar diproses hingga tuntas, atau justru kembali tenggelam dalam kompromi politik dan kekuasaan?

Load More