SuaraSumsel.id - Upaya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau kejati Sumsel membongkar kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang sudah bergulir sejak 2023 mengungkap babak baru yang lebih mengkhawatirkan.
Disebutkan saat konfrensi pers bersama awak media, jika ditemukan adanya dugaan obstruction of justice atau upaya menghalangi penyelidikan.
Dalam pengembangan penyidikan yang telah memeriksa sedikitnya 74 saksi, penyidik menemukan fakta mengejutkan dari bukti percakapan elektronik yakni ada pihak yang menyatakan kesediaan “pasang badan” menjadi tersangka, dengan imbalan uang yang ditaksir mencapai Rp 17 miliar.
Tak hanya itu, diduga juga ada usaha sistematis mencari pemeran pengganti untuk dijadikan tersangka demi menutupi keterlibatan pihak utama dalam kasus tersebut.
Praktik semacam ini mengindikasikan adanya operasi senyap untuk menghalangi proses hukum yang tengah berjalan, sebuah pelanggaran yang dinilai serius yang dapat dikenai Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction of Justice.
Hal ini kembali ditegaskan oleh Aspidsus Umaryadi dalam konferensi pers.
Kasus ini menyeret empat tersangka, termasuk mantan Gubernur Sumsel H. Alex Noerdin, yang sebelumnya telah dua kali tersandung kasus korupsi besar lainnya.
Tiga tersangka lain adalah Edi Hermanto, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS); Eldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum; dan Rainmar, Kepala Cabang perusahaan yang sama.
Dalam skema proyek, mitra BGS dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi, kontrak ditandatangani tanpa mengikuti prosedur yang sah, dan parahnya lagi, proyek ini berujung pada penghilangan bangunan cagar budaya Pasar Cinde.
Baca Juga: Alex Noerdin Jadi Tersangka Lagi, Proyek Pasar Cinde Dibongkar Kejati Sumsel
Dugaan aliran dana ilegal ke pejabat guna pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) turut memperkeruh jalannya penyelidikan.
Kejaksaan menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini dan membuka peluang adanya tersangka baru, mengingat kompleksitas aliran uang dan indikasi kuat bahwa ada aktor-aktor lain yang berusaha melindungi diri melalui praktik-praktik ilegal.
"Tidak menutup kemungkinan para tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction Of Justice)," kata Aspidsus Umaryadi melansir ANTARA.
Skandal Rp17 miliar untuk "pasang badan" ini menunjukkan betapa kuatnya resistensi terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek publik bernilai besar.
Kini, publik menanti: akankah para pelaku benar-benar diproses hingga tuntas, atau justru kembali tenggelam dalam kompromi politik dan kekuasaan?
Berita Terkait
-
Alex Noerdin Tersangka Lagi, Ini 5 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Pasar Cinde
-
Alex Noerdin Jadi Tersangka Lagi, Proyek Pasar Cinde Dibongkar Kejati Sumsel
-
Ini Penjelasan Panjang Alex Noerdin Usai Diperiksa Kasus Pasar Cinde
-
Terpidana Korupsi Alex Noerdin Diperiksa Lagi, Kali ini Kasus Pasar Cinde
-
Proyek Rp330 Miliar Mangkrak, Siapa Bakal Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde?
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Bangun Komunikasi Kredibel, PTBA Borong Empat Penghargaan Public Relations Bergengsi
-
Tempat Ngabuburit di Palembang 2026: 5 Spot Sungai Musi dengan Pemandangan Senja Terbaik
-
1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Hilal Tak Terlihat di Palembang
-
Ampera Tourism Run 2026 Palembang: Jadwal Resmi, Rute 21K, Harga Tiket dan Link Daftar Lengkap
-
Cara Tukar Uang Baru 2026 di BI Sumsel Lewat PINTAR, Lengkap Jadwal dan Lokasi Palembang