SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) akhirnya mengumumkan penetapan empat tersangka baru dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Rabu (2/7/2025).
Salah satu nama yang mencolok: mantan Gubernur Sumsel, H. Alex Noerdin, yang kini kembali terseret kasus besar meski sedang menjalani hukuman atas dua perkara korupsi lainnya.
Berikut adalah rangkuman 7 fakta mengejutkan dan penting dari kasus ini:
Proses penyidikan dimulai sejak 2023, namun mandek sepanjang 2024. Awal 2025, penyidikan kembali digelar intensif oleh tim Kejati Sumsel yang kini telah menetapkan empat tersangka dengan dukungan 74 saksi dan bukti elektronik.
1. Empat Tersangka, Dua Di Antaranya Sudah Dipenjara
Empat nama besar kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang, menandai babak baru dalam penegakan hukum di Sumatera Selatan.
Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel yang sebelumnya sudah divonis dalam dua kasus korupsi lain, kembali terseret dalam pusaran mega proyek bermasalah ini.
Ia tak sendiri. Turut ditetapkan sebagai tersangka, Edi Hermanto, Ketua Panitia Pengadaan BGS yang kini menjalani hukuman dalam perkara lain.
Dari pihak swasta, ada Eldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum, dan Rainmar, Kepala Cabang perusahaan yang sama, yang disebut-sebut menjadi mitra proyek tanpa kualifikasi yang sah.
Baca Juga: Alex Noerdin Jadi Tersangka Lagi, Proyek Pasar Cinde Dibongkar Kejati Sumsel
Keempatnya kini menghadapi jeratan hukum serius, di tengah sorotan publik atas hancurnya bangunan cagar budaya dan dugaan aliran dana mencurigakan senilai miliaran rupiah.
2. Dihantam Tiga Lapis Pasal Korupsi Berat
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yakni Pasal 2 dan 3 yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara.
Tak hanya itu, mereka juga dijerat Pasal 13 yang mengatur tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Menariknya, penyidik membuka peluang penerapan pasal tambahan berupa obstruction of justice, menyusul adanya indikasi kuat bahwa sejumlah pihak mencoba menghalangi atau mempersulit proses penyidikan. Jika terbukti, hal ini bisa memperberat jerat hukum para tersangka secara signifikan.
Revitalisasi yang semula dimaksudkan memperindah wajah Palembang justru menghilangkan cagar budaya. Kontrak dilakukan tanpa mematuhi aturan, dan mitra BGS ternyata tidak memenuhi kualifikasi.
Berita Terkait
-
Alex Noerdin Jadi Tersangka Lagi, Proyek Pasar Cinde Dibongkar Kejati Sumsel
-
Ini Penjelasan Panjang Alex Noerdin Usai Diperiksa Kasus Pasar Cinde
-
Terpidana Korupsi Alex Noerdin Diperiksa Lagi, Kali ini Kasus Pasar Cinde
-
Proyek Rp330 Miliar Mangkrak, Siapa Bakal Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde?
-
Revitalisasi Gagal, Korupsi Pasar Cinde Disidik: Pedagang Terlantar Bertahun-tahun
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas
-
HUT RI ke-81, Mitra Grab Palembang Rayakan Semangat Gotong Royong Bersama 810 Mitra
-
Pemkot Palembang Tak Lagi Menanggung 5.502 Guru PPPK, Ini Dampaknya bagi APBD