SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) akhirnya mengumumkan penetapan empat tersangka baru dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Rabu (2/7/2025).
Salah satu nama yang mencolok: mantan Gubernur Sumsel, H. Alex Noerdin, yang kini kembali terseret kasus besar meski sedang menjalani hukuman atas dua perkara korupsi lainnya.
Berikut adalah rangkuman 7 fakta mengejutkan dan penting dari kasus ini:
Proses penyidikan dimulai sejak 2023, namun mandek sepanjang 2024. Awal 2025, penyidikan kembali digelar intensif oleh tim Kejati Sumsel yang kini telah menetapkan empat tersangka dengan dukungan 74 saksi dan bukti elektronik.
1. Empat Tersangka, Dua Di Antaranya Sudah Dipenjara
Empat nama besar kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang, menandai babak baru dalam penegakan hukum di Sumatera Selatan.
Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel yang sebelumnya sudah divonis dalam dua kasus korupsi lain, kembali terseret dalam pusaran mega proyek bermasalah ini.
Ia tak sendiri. Turut ditetapkan sebagai tersangka, Edi Hermanto, Ketua Panitia Pengadaan BGS yang kini menjalani hukuman dalam perkara lain.
Dari pihak swasta, ada Eldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum, dan Rainmar, Kepala Cabang perusahaan yang sama, yang disebut-sebut menjadi mitra proyek tanpa kualifikasi yang sah.
Baca Juga: Alex Noerdin Jadi Tersangka Lagi, Proyek Pasar Cinde Dibongkar Kejati Sumsel
Keempatnya kini menghadapi jeratan hukum serius, di tengah sorotan publik atas hancurnya bangunan cagar budaya dan dugaan aliran dana mencurigakan senilai miliaran rupiah.
2. Dihantam Tiga Lapis Pasal Korupsi Berat
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yakni Pasal 2 dan 3 yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara.
Tak hanya itu, mereka juga dijerat Pasal 13 yang mengatur tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Menariknya, penyidik membuka peluang penerapan pasal tambahan berupa obstruction of justice, menyusul adanya indikasi kuat bahwa sejumlah pihak mencoba menghalangi atau mempersulit proses penyidikan. Jika terbukti, hal ini bisa memperberat jerat hukum para tersangka secara signifikan.
Revitalisasi yang semula dimaksudkan memperindah wajah Palembang justru menghilangkan cagar budaya. Kontrak dilakukan tanpa mematuhi aturan, dan mitra BGS ternyata tidak memenuhi kualifikasi.
Berita Terkait
-
Alex Noerdin Jadi Tersangka Lagi, Proyek Pasar Cinde Dibongkar Kejati Sumsel
-
Ini Penjelasan Panjang Alex Noerdin Usai Diperiksa Kasus Pasar Cinde
-
Terpidana Korupsi Alex Noerdin Diperiksa Lagi, Kali ini Kasus Pasar Cinde
-
Proyek Rp330 Miliar Mangkrak, Siapa Bakal Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde?
-
Revitalisasi Gagal, Korupsi Pasar Cinde Disidik: Pedagang Terlantar Bertahun-tahun
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
Ternyata Cuma 7 Langkah! Rahasia Ombre Lips Korea Sempurna untuk Pemula
-
Bukan Lagi di Jalan Raya, Anak Muda Sumsel Kini Punya Sirkuit untuk Adu Nyali Balap
-
Bibir Gelap atau Kering? Ini Trik Ombre Lips Korea Untukmu
-
Di Balik Riuh Festival Bidar Palembang: Tradisi yang Menyatukan dan Menghidupi
-
Mencekam di Gelora Sriwijaya Palembang! Tali Bendera Gagal Terikat, Merah Putih Nyaris Jatuh