SuaraSumsel.id - Satu per satu nama besar di Sumatera Selatan (Sumsel) tersandung kasus dugaan korupsi proyek mangkrak proyek Pasar Cinde.
Setelah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, kini giliran mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Senin, 7 Juli 2025.
Penahanan ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus proyek ambisius yang seharusnya mengubah wajah pusat kota Palembang, namun justru berakhir mangkrak dan menyisakan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.
Pantauan di lapangan menunjukkan suasana tegang saat Harnojoyo keluar dari Gedung Kejati Sumsel sekitar pukul 18.08 WIB, mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, dikawal petugas dan langsung masuk ke mobil tahanan Pidana Khusus yang telah menunggunya di halaman.
Belum ada pernyataan langsung dari Harnojoyo.
Awak media yang telah menunggu sejak siang hanya mendapat informasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif sepanjang hari oleh penyidik Kejati.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sumsel belum memberikan keterangan resmi secara tertulis, namun dijadwalkan akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat.
Proyek Revitalisasi Pasar Cinde digadang-gadang menjadi proyek prestisius Pemkot Palembang sejak 2017. Namun, proyek ini malah menyisakan bangunan setengah jadi dan seng penutup proyek yang tak pernah dibuka.
Sebelum Harnojoyo ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah lebih dulu menjerat sejumlah tokoh penting dalam lingkaran proyek Revitalisasi Pasar Cinde yang mangkrak.
Baca Juga: Lebih Banyak Beli Rokok daripada Beras? Ini Fakta Mengejutkan Warga Sumsel
Nama-nama yang kini berstatus tersangka bukan orang sembarangan. Di antaranya adalah Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan yang pernah menjadi sosok paling berpengaruh di daerah ini selama dua periode kepemimpinan.
Selain itu, ada Rainmar Yosandi, Kepala Cabang PT Magna Beatum—perusahaan swasta yang digandeng sebagai mitra utama dalam skema kerja sama pembangunan. Edi Hermanto, selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (KSBGS), juga ikut terseret, bersama dengan Aldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum yang diduga turut bertanggung jawab atas perencanaan proyek yang berujung pada kerugian negara.
Keempat nama tersebut kini menjadi bagian dari pusaran hukum yang menyelimuti proyek ambisius namun gagal ini.
Kini dengan masuknya Harnojoyo dalam daftar tersangka, publik semakin mempertanyakan sejauh mana skema pengambilan keputusan proyek tersebut dijalankan dan siapa aktor utama yang harus bertanggung jawab atas kegagalan proyek yang telah menyedot dana miliaran rupiah tersebut.
Proyek Mangkrak, Pasar Hilang, Pedagang Tersisih
Pasar Cinde dulunya adalah pusat aktivitas ekonomi warga kota. Revitalisasi yang seharusnya menjadi angin segar, justru menyisakan kekosongan ekonomi dan nasib pedagang yang terombang-ambing.
Tag
Berita Terkait
-
Masih Ditahan, Kini Tersangka Lagi: Ini Profil Alex Noerdin dan 3 Kasus Korupsi Besarnya
-
Alex Noerdin Tersangka Lagi, Herman Deru Tak Ingin Proyek Cinde Terhenti
-
Fakta Baru Kasus Pasar Cinde: Rp17 Miliar untuk Tutupi Tersangka Asli Alex Noerdin?
-
Alex Noerdin Tersangka Lagi, Ini 5 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Pasar Cinde
-
Alex Noerdin Jadi Tersangka Lagi, Proyek Pasar Cinde Dibongkar Kejati Sumsel
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Makin Meriah Bareng BRImo, Ada Cashback hingga Aktivitas Berhadiah
-
PHR dan Kejaksaan Agung Kawal Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD, Koperasi, dan UMKM
-
Dari Energi untuk Negeri, Kilang Plaju Hadirkan Harapan Dengan Donor Darah
-
Sumsel Raih 3 Penghargaan TPID dan TP2DD Awards 2026
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?