SuaraSumsel.id - Para pelaku usaha otomotif di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyuarakan harapan kepada pemerintah daerah agar memberikan relaksasi atas kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.
Mereka menilai, kebijakan tersebut perlu dikaji ulang agar tidak semakin membebani industri otomotif yang saat ini tengah mengalami tekanan pasar.
Salah satunya disampaikan oleh Biyouzmal, Regional Business Head Auto2000 Sumatera, yang menjelaskan bahwa pasar otomotif di Sumsel mengalami penurunan signifikan.
Berdasarkan data per Mei 2025, total penjualan kendaraan baru di wilayah ini hanya mencapai 1.800 unit, turun dari sekitar 2.300 unit pada periode yang sama tahun sebelumnya. Artinya, terjadi penurunan sekitar 21 persen secara year-on-year (YoY).
“Pasar kita sedang menurun. Kalau tidak ada intervensi seperti relaksasi pajak, tren ini bisa terus berlanjut dan berdampak terhadap pendapatan daerah,” ujar Biyouzmal.
Dampak Langsung pada Pendapatan Daerah
Menurunnya angka penjualan kendaraan bermotor bukan hanya menjadi pukulan bagi industri otomotif, tetapi juga berimbas pada pendapatan asli daerah (PAD).
Seperti diketahui, sektor otomotif, khususnya dari pajak kendaraan bermotor, merupakan salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan daerah Sumsel.
Jika penjualan kendaraan menurun drastis, maka potensi penerimaan dari pajak tahunan, bea balik nama (BBNKB), dan opsen pajak pun akan ikut terdampak.
Baca Juga: BRI RO Palembang Wujudkan Budaya Anti Fraud Lewat Training RORC 2025
Dengan kata lain, efek domino ini bisa melemahkan berbagai program pembangunan daerah yang sangat bergantung pada pendapatan sektor tersebut.
Gubernur Sumsel: Harus Seimbang antara Pendapatan dan Daya Beli
Melansir ANTARA, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan pentingnya keseimbangan dalam penerapan kebijakan opsen pajak kendaraan.
Menurutnya, kebijakan ini tidak bisa dipandang dari satu sisi semata, melainkan harus dikaji dari tiga perspektif utama.
Pertama, penerimaan daerah tetap harus terjaga karena pajak kendaraan merupakan tulang punggung pembiayaan pembangunan di Sumsel.
Kedua, daya beli konsumen perlu dilindungi agar masyarakat tidak terbebani secara berlebihan oleh biaya kepemilikan kendaraan.
Tag
Berita Terkait
-
Dapat Tawaran Hapus Utang dari OJK? Jangan Tertipu! Cek Fakta dan Saluran Resmi di Sini
-
Libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H? Ini 5 Wisata Religi di Sumatera Selatan
-
Gerakan Sultan Muda Sumsel Menyebar ke 5 Daerah, UMKM Lokal Kini Punya Akses KUR dan BPJS
-
Sumsel Tetapkan Status Siaga Karhutla, Apa Bisa Atasi Asap di Musim Kemarau Ini?
-
Era Baru UMKM Sumsel, Pelatihan AI Bantu Sultan Muda Kuasai Pemasaran Digital
Terpopuler
- Perbandingan Konsumsi BBM Mitsubishi Destinator vs Innova Zenix, Irit Mana?
- FC Volendam Rilis Skuad Utama, Ada 3 Pemain Keturunan Indonesia
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 6 Sepatu Jalan Kaki Brand Lokal Terbaik di Bawah 500 Ribu
- Tukang Jahit Rumahan di Pekalongan Syok "Ditagih" Pajak Rp2,8 Miliar
- 5 SUV 7 Penumpang Alternatif Destinator, Harga Lebih Murah, Pajak Ringan!
Pilihan
-
Rahasia Dean Henderson Tundukkan Algojo Liverpool: Botol Minum Jadi Kunci
-
Bos Danantara Sebut Pasar Modal Motor Ekonomi, Prabowo Anggap Mirip Judi
-
Jelang HUT RI! Emiten Tekstil RI Deklarasi Angkat Bendera Putih dengan Tutup Pabrik
-
Update Pemain Abroad: Nathan Tjoe-A-On Debut Pahit, Eliano Menang, Mees Hilgers Hilang
-
Pilih Nomor 21, Jay Idzes Ikuti Jejak Pemain Gagal Liverpool di Sassuolo
Terkini
-
Waktunya Panen Cuan? Bongkar Cara Maksimalin Promo Emas 17 Agustus 2025
-
Okupansi Anjlok! Hotel dan Restoran di Palembang Desak Pemangkasan Pajak hingga 50 Persen
-
BRI Optimalkan Kredit Korporasi untuk Dukung Ekonomi Produktif
-
Sumsel Sepekan: Teknisi ATM Santai Kuras Brankas dan Bawa Kabur Rp425 Juta, Hanya Modal Kunci
-
Rumah Aspirasi Rakyat Palembang Layani Ratusan Warga Per Hari? Begini Prosesnya