SuaraSumsel.id - Para pelaku usaha otomotif di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyuarakan harapan kepada pemerintah daerah agar memberikan relaksasi atas kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.
Mereka menilai, kebijakan tersebut perlu dikaji ulang agar tidak semakin membebani industri otomotif yang saat ini tengah mengalami tekanan pasar.
Salah satunya disampaikan oleh Biyouzmal, Regional Business Head Auto2000 Sumatera, yang menjelaskan bahwa pasar otomotif di Sumsel mengalami penurunan signifikan.
Berdasarkan data per Mei 2025, total penjualan kendaraan baru di wilayah ini hanya mencapai 1.800 unit, turun dari sekitar 2.300 unit pada periode yang sama tahun sebelumnya. Artinya, terjadi penurunan sekitar 21 persen secara year-on-year (YoY).
“Pasar kita sedang menurun. Kalau tidak ada intervensi seperti relaksasi pajak, tren ini bisa terus berlanjut dan berdampak terhadap pendapatan daerah,” ujar Biyouzmal.
Dampak Langsung pada Pendapatan Daerah
Menurunnya angka penjualan kendaraan bermotor bukan hanya menjadi pukulan bagi industri otomotif, tetapi juga berimbas pada pendapatan asli daerah (PAD).
Seperti diketahui, sektor otomotif, khususnya dari pajak kendaraan bermotor, merupakan salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan daerah Sumsel.
Jika penjualan kendaraan menurun drastis, maka potensi penerimaan dari pajak tahunan, bea balik nama (BBNKB), dan opsen pajak pun akan ikut terdampak.
Baca Juga: BRI RO Palembang Wujudkan Budaya Anti Fraud Lewat Training RORC 2025
Dengan kata lain, efek domino ini bisa melemahkan berbagai program pembangunan daerah yang sangat bergantung pada pendapatan sektor tersebut.
Gubernur Sumsel: Harus Seimbang antara Pendapatan dan Daya Beli
Melansir ANTARA, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan pentingnya keseimbangan dalam penerapan kebijakan opsen pajak kendaraan.
Menurutnya, kebijakan ini tidak bisa dipandang dari satu sisi semata, melainkan harus dikaji dari tiga perspektif utama.
Pertama, penerimaan daerah tetap harus terjaga karena pajak kendaraan merupakan tulang punggung pembiayaan pembangunan di Sumsel.
Kedua, daya beli konsumen perlu dilindungi agar masyarakat tidak terbebani secara berlebihan oleh biaya kepemilikan kendaraan.
Tag
Berita Terkait
-
Dapat Tawaran Hapus Utang dari OJK? Jangan Tertipu! Cek Fakta dan Saluran Resmi di Sini
-
Libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H? Ini 5 Wisata Religi di Sumatera Selatan
-
Gerakan Sultan Muda Sumsel Menyebar ke 5 Daerah, UMKM Lokal Kini Punya Akses KUR dan BPJS
-
Sumsel Tetapkan Status Siaga Karhutla, Apa Bisa Atasi Asap di Musim Kemarau Ini?
-
Era Baru UMKM Sumsel, Pelatihan AI Bantu Sultan Muda Kuasai Pemasaran Digital
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Apa Itu Etomidate? Zat yang Ditemukan Bersama 6.000 Pil Ekstasi di Palembang