SuaraSumsel.id - Para pelaku usaha otomotif di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyuarakan harapan kepada pemerintah daerah agar memberikan relaksasi atas kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.
Mereka menilai, kebijakan tersebut perlu dikaji ulang agar tidak semakin membebani industri otomotif yang saat ini tengah mengalami tekanan pasar.
Salah satunya disampaikan oleh Biyouzmal, Regional Business Head Auto2000 Sumatera, yang menjelaskan bahwa pasar otomotif di Sumsel mengalami penurunan signifikan.
Berdasarkan data per Mei 2025, total penjualan kendaraan baru di wilayah ini hanya mencapai 1.800 unit, turun dari sekitar 2.300 unit pada periode yang sama tahun sebelumnya. Artinya, terjadi penurunan sekitar 21 persen secara year-on-year (YoY).
“Pasar kita sedang menurun. Kalau tidak ada intervensi seperti relaksasi pajak, tren ini bisa terus berlanjut dan berdampak terhadap pendapatan daerah,” ujar Biyouzmal.
Dampak Langsung pada Pendapatan Daerah
Menurunnya angka penjualan kendaraan bermotor bukan hanya menjadi pukulan bagi industri otomotif, tetapi juga berimbas pada pendapatan asli daerah (PAD).
Seperti diketahui, sektor otomotif, khususnya dari pajak kendaraan bermotor, merupakan salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan daerah Sumsel.
Jika penjualan kendaraan menurun drastis, maka potensi penerimaan dari pajak tahunan, bea balik nama (BBNKB), dan opsen pajak pun akan ikut terdampak.
Baca Juga: BRI RO Palembang Wujudkan Budaya Anti Fraud Lewat Training RORC 2025
Dengan kata lain, efek domino ini bisa melemahkan berbagai program pembangunan daerah yang sangat bergantung pada pendapatan sektor tersebut.
Gubernur Sumsel: Harus Seimbang antara Pendapatan dan Daya Beli
Melansir ANTARA, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan pentingnya keseimbangan dalam penerapan kebijakan opsen pajak kendaraan.
Menurutnya, kebijakan ini tidak bisa dipandang dari satu sisi semata, melainkan harus dikaji dari tiga perspektif utama.
Pertama, penerimaan daerah tetap harus terjaga karena pajak kendaraan merupakan tulang punggung pembiayaan pembangunan di Sumsel.
Kedua, daya beli konsumen perlu dilindungi agar masyarakat tidak terbebani secara berlebihan oleh biaya kepemilikan kendaraan.
Tag
Berita Terkait
-
Dapat Tawaran Hapus Utang dari OJK? Jangan Tertipu! Cek Fakta dan Saluran Resmi di Sini
-
Libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H? Ini 5 Wisata Religi di Sumatera Selatan
-
Gerakan Sultan Muda Sumsel Menyebar ke 5 Daerah, UMKM Lokal Kini Punya Akses KUR dan BPJS
-
Sumsel Tetapkan Status Siaga Karhutla, Apa Bisa Atasi Asap di Musim Kemarau Ini?
-
Era Baru UMKM Sumsel, Pelatihan AI Bantu Sultan Muda Kuasai Pemasaran Digital
Terpopuler
- Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- Bedak Tabur yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya yang Awet Menahan Minyak
Pilihan
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
Terkini
-
Jokowi Jawab Gugatan Pendidikan Gibran di MK: Mengapa Singgung Paket C?
-
ASN Inspektorat OKI Tewas Ditikam Istri, Ternyata 2 Kali Dimediasi soal Nafkah Anak
-
Nikmati Ekstra 27.000 GarudaMiles, Benefit Eksklusif bagi Nasabah BRI Prioritas
-
Siswa SD Tewas Tersedak Kelengkeng MBG, Kenapa Juknis Buah Belum Spesifik?
-
Antrean Solar Sumsel Belum Reda, Kebutuhan 2,8 Juta KL Hanya Dialokasikan 650 Ribu KL