SuaraSumsel.id - Para pelaku usaha otomotif di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyuarakan harapan kepada pemerintah daerah agar memberikan relaksasi atas kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.
Mereka menilai, kebijakan tersebut perlu dikaji ulang agar tidak semakin membebani industri otomotif yang saat ini tengah mengalami tekanan pasar.
Salah satunya disampaikan oleh Biyouzmal, Regional Business Head Auto2000 Sumatera, yang menjelaskan bahwa pasar otomotif di Sumsel mengalami penurunan signifikan.
Berdasarkan data per Mei 2025, total penjualan kendaraan baru di wilayah ini hanya mencapai 1.800 unit, turun dari sekitar 2.300 unit pada periode yang sama tahun sebelumnya. Artinya, terjadi penurunan sekitar 21 persen secara year-on-year (YoY).
“Pasar kita sedang menurun. Kalau tidak ada intervensi seperti relaksasi pajak, tren ini bisa terus berlanjut dan berdampak terhadap pendapatan daerah,” ujar Biyouzmal.
Dampak Langsung pada Pendapatan Daerah
Menurunnya angka penjualan kendaraan bermotor bukan hanya menjadi pukulan bagi industri otomotif, tetapi juga berimbas pada pendapatan asli daerah (PAD).
Seperti diketahui, sektor otomotif, khususnya dari pajak kendaraan bermotor, merupakan salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan daerah Sumsel.
Jika penjualan kendaraan menurun drastis, maka potensi penerimaan dari pajak tahunan, bea balik nama (BBNKB), dan opsen pajak pun akan ikut terdampak.
Baca Juga: BRI RO Palembang Wujudkan Budaya Anti Fraud Lewat Training RORC 2025
Dengan kata lain, efek domino ini bisa melemahkan berbagai program pembangunan daerah yang sangat bergantung pada pendapatan sektor tersebut.
Gubernur Sumsel: Harus Seimbang antara Pendapatan dan Daya Beli
Melansir ANTARA, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan pentingnya keseimbangan dalam penerapan kebijakan opsen pajak kendaraan.
Menurutnya, kebijakan ini tidak bisa dipandang dari satu sisi semata, melainkan harus dikaji dari tiga perspektif utama.
Pertama, penerimaan daerah tetap harus terjaga karena pajak kendaraan merupakan tulang punggung pembiayaan pembangunan di Sumsel.
Kedua, daya beli konsumen perlu dilindungi agar masyarakat tidak terbebani secara berlebihan oleh biaya kepemilikan kendaraan.
Tag
Berita Terkait
-
Dapat Tawaran Hapus Utang dari OJK? Jangan Tertipu! Cek Fakta dan Saluran Resmi di Sini
-
Libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H? Ini 5 Wisata Religi di Sumatera Selatan
-
Gerakan Sultan Muda Sumsel Menyebar ke 5 Daerah, UMKM Lokal Kini Punya Akses KUR dan BPJS
-
Sumsel Tetapkan Status Siaga Karhutla, Apa Bisa Atasi Asap di Musim Kemarau Ini?
-
Era Baru UMKM Sumsel, Pelatihan AI Bantu Sultan Muda Kuasai Pemasaran Digital
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Dari UMKM Daerah ke Pasar Jakarta, Produk Binaan PTBA Buktikan Daya Saingnya
-
Saat Hemat BBM Diserukan, Anggaran Rumah Dinas Mewah DPRD Sumsel Kembali Disorot
-
7 Fakta Midang Morge Siwe, Tradisi Lebaran di Kayuagung yang Ramai Diserbu Wisatawan
-
122.838 Debitur Nikmati KPR Subsidi BRI, Total Pembiayaan Capai Rp16,79 Triliun
-
Perdebatan Sumatera vs Sumatra Berakhir di MK, Tapi Tak Menentukan Mana yang Benar