SuaraSumsel.id - Di tengah geliat masyarakat menggantungkan hidup dari penambangan sumur minyak tua bahkan ada yang tak berizin alias ilegal, pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM meminta semua aktivitas dihentikan.
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru juga membenarkan surat intruksi ESDM ini. Dia juga meminta seluruh aktivitas penambangan sumur minyak masyarakat di wilayah Sumsel untuk ditunda atau jangan lagi beroperasi.
Bukan tanpa alasan.
Permintaan itu keluar menyusul edaran resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tepatnya Surat Nomor T-260/MG.04/MEM.M/2025 yang diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 3 Juni 2025 lalu.
Baca Juga: Resmi Cair! Ini Daftar Bansos Juni 2025 untuk Warga Sumsel: BPNT, PKH, BSU Rp600 Ribu
"Tahapnya sekarang inventarisasi dulu, jangan ada aktivitas penambangan sampai prosesnya rampung," kata Herman Deru melansir ANTARA, Rabu (18/6/2025).
Sekilas memang penegasan akan aktivitas ekonomi masyarakat.
Namun di balik surat edaran itu, ada keresahan yang kini menghantui ribuan warga sekitar sumur tua atau sumur rakyat.
Mereka bingung, harus mencari nafkah ke mana jika kegiatan yang selama ini menjadi penopang hidup mendadak diminta berhenti?
Tak hanya itu, Herman Deru juga meminta para bupati di Sumsel untuk ikut turun tangan mengawasi.
Baca Juga: Eks Pelatih SFC Singgung Klub Baru Liga 2: Jangan Proyek Instan, Termasuk Sumsel United?
Alasannya, agar tidak ada sumur-sumur ilegal baru bermunculan.
Negara, seolah-olah khawatir ‘ada yang curi-curi’ di tengah gelapnya bisnis sumur minyak rakyat.
"Ini perintah negara, para bupati harus mengawasi daerah sambil menunggu ada regulasi berikutnya dari ESDM," lanjutnya.
Pemerintah pusat berdalih, penghentian aktivitas ini dilakukan untuk proses inventarisasi dan penertiban sumur-sumur tua.
Sumur-sumur minyak masyarakat diduga banyak yang dikelola dengan cara tidak sesuai kaidah teknik, sehingga berisiko menimbulkan kecelakaan, pencemaran lingkungan, hingga potensi kerugian negara.
Poin krusial lainnya: hasil produksi minyak rakyat ini diduga tidak semuanya masuk ke jalur resmi penjualan negara.
Berita Terkait
-
Resmi Cair! Ini Daftar Bansos Juni 2025 untuk Warga Sumsel: BPNT, PKH, BSU Rp600 Ribu
-
Eks Pelatih SFC Singgung Klub Baru Liga 2: Jangan Proyek Instan, Termasuk Sumsel United?
-
Sumsel United Mulai Latihan 23 Juni, Ini Target Besar dan Pemain Incarannya
-
Ini Susunan Pengurus Sumsel United: Ada Herman Deru hingga Pengusaha Alvin Bomba
-
Blak-blakan di Palembang, Zulkifli Hasan Ungkap Banyak yang Belum Paham Koperasi Merah Putih
Tag
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Spek Gahar untuk Gaming Juni 2025, Performa Ngebut Kamera Cakep!
-
7 Rekomendasi TWS Bass Murah Terbaik Juni 2025, Harga Mulai Rp 160 Ribuan
-
Bos Danantara Sindir Para Petinggi BUMN yang Punya Ajudan 15: Istri Saja Dikawal!
-
Peringkat Daya Saing RI Anjlok 13 Peringkat! Perang Tarif dan Pengangguran jadi Biang Keroknya
-
Juara Ketiga Piala AFF, Bukti Timnas Putri Indonesia U-19 Tabrak Hukum Alam
Terkini
-
Bukan Cuma Mewah, Ini Makna Safir Biru Rp10 Miliar Maia Estianty Saat Siraman Al Ghazali
-
Bukan Cuma Gaya! Ini 5 Alasan Cincin Solitaire Emas Minimalis Wajib Dimiliki 2025
-
Motor Hilang? Ini Cara Ampuh Melacaknya dengan Cepat
-
Kelebihan Motor Kopling yang Tidak Dimiliki Motor Matic, Wajib Tahu!
-
5 Skincare Wardah untuk Kulit Berminyak, Wajah Kusam Jadi Glowing!