Menariknya, dari total kerugian tersebut, lima perusahaan di bawah Wilmar Group sudah mengembalikan uang ke negara. Di antaranya:
PT Multimas Nabati Asahan (Rp4 triliun)
PT Multinabati Sulawesi (Rp39,8 miliar)
PT Sinar Alam Permai (Rp484 miliar)
PT Wilmar Bioenergi Indonesia (Rp57 miliar)
PT Wilmar Nabati Indonesia (Rp7,3 triliun)
Sementara dua perusahaan lain, Permata Hijau dan Musim Mas Group, hingga kini belum melunasi kerugian negara.
4. Disimpan di Bank Mandiri
Baca Juga: Sumsel United Mulai Latihan 23 Juni, Ini Target Besar dan Pemain Incarannya
Lantas, di mana uang segunung itu disimpan? Pihak Kejagung menyatakan seluruh dana hasil sitaan kini berada di rekening penampungan Kejaksaan Agung di Bank Mandiri.
Proses penyitaan uang juga sah secara hukum karena telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai ketentuan KUHAP.
5. Terdakwa Diputus Lepas oleh Hakim
Meski uang sudah dikembalikan, lima korporasi tersebut dinyatakan lepas dari jeratan hukum oleh majelis hakim.
Artinya, perbuatan mereka dianggap terbukti, tetapi tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Baca Juga: Ini Susunan Pengurus Sumsel United: Ada Herman Deru hingga Pengusaha Alvin Bomba
Meski begitu, jaksa masih melakukan upaya kasasi agar keadilan tetap ditegakkan.
Momen paling menghebohkan tentu ketika tumpukan uang tunai Rp11 triliun dipamerkan dalam konferensi pers.
Pecahan Rp100 ribu yang dibungkus plastik masing-masing Rp1 miliar membuat delapan penyidik Kejagung tampak ‘tenggelam’ di antara gunungan uang.
Tak heran, netizen ramai-ramai membayangkan seandainya uang hasil korupsi sebesar itu dialihkan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat bagi rakyat.
Bayangkan jika dana tersebut digunakan untuk menyekolahkan anak-anak kurang mampu hingga perguruan tinggi secara gratis, membuka lapangan kerja baru bagi jutaan pengangguran, atau memperbaiki sistem layanan kesehatan agar rakyat kecil bisa berobat tanpa harus memikirkan biaya.
Pikiran-pikiran semacam itu semakin mempertegas betapa kejahatan korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap harapan rakyat.
Berita Terkait
-
Plt Kadis PMD Sumsel Mangkir Terus, Kini Jadi Buronan Kasus Korupsi Batik Rp871 Juta
-
Hakim Tolak Praperadilan Eks Wawako Fitrianti Agustinda, Kasus Korupsi Hibah PMI
-
Terpidana Korupsi Alex Noerdin Diperiksa Lagi, Kali ini Kasus Pasar Cinde
-
Proyek Rp330 Miliar Mangkrak, Siapa Bakal Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde?
-
Revitalisasi Gagal, Korupsi Pasar Cinde Disidik: Pedagang Terlantar Bertahun-tahun
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game Terbaik Juni 2025
-
Ekonom AS Sarankan RI Terapkan Tarif Flat Tax, Langsung Ditolak Sri Mulyani
-
5 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Gaming Multitasking Lancar
-
Hampir 20 Ton Emas Warga RI Kini Tersimpan di Bank Emas
-
Djaka Budhi Utama Buru Pembuat Rokok Ilegal
Terkini
-
HUT Palembang ke-1341, Ada Pasar Murah 5 Hari Berturut-turut! Ini Daftar Lokasinya
-
Cocok Buat Modal Nikah! Harga Emas Gelang dan Kalung Palembang Hari Ini Tembus Rp10 Juta
-
Rekomendasi Mobil Bekas Seharga NMAX: Pilihan Cerdas di Bawah 35 Juta!
-
Lengkapi Kebutuhan Si Kecil! Susu Formula hingga Popok Bayi Diskon Spesial Indomaret
-
Resmi Cair! Ini Daftar Bansos Juni 2025 untuk Warga Sumsel: BPNT, PKH, BSU Rp600 Ribu