Menariknya, dari total kerugian tersebut, lima perusahaan di bawah Wilmar Group sudah mengembalikan uang ke negara. Di antaranya:
PT Multimas Nabati Asahan (Rp4 triliun)
PT Multinabati Sulawesi (Rp39,8 miliar)
PT Sinar Alam Permai (Rp484 miliar)
PT Wilmar Bioenergi Indonesia (Rp57 miliar)
PT Wilmar Nabati Indonesia (Rp7,3 triliun)
Sementara dua perusahaan lain, Permata Hijau dan Musim Mas Group, hingga kini belum melunasi kerugian negara.
4. Disimpan di Bank Mandiri
Lantas, di mana uang segunung itu disimpan? Pihak Kejagung menyatakan seluruh dana hasil sitaan kini berada di rekening penampungan Kejaksaan Agung di Bank Mandiri.
Proses penyitaan uang juga sah secara hukum karena telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai ketentuan KUHAP.
5. Terdakwa Diputus Lepas oleh Hakim
Meski uang sudah dikembalikan, lima korporasi tersebut dinyatakan lepas dari jeratan hukum oleh majelis hakim.
Artinya, perbuatan mereka dianggap terbukti, tetapi tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Baca Juga: Sumsel United Mulai Latihan 23 Juni, Ini Target Besar dan Pemain Incarannya
Meski begitu, jaksa masih melakukan upaya kasasi agar keadilan tetap ditegakkan.
Momen paling menghebohkan tentu ketika tumpukan uang tunai Rp11 triliun dipamerkan dalam konferensi pers.
Pecahan Rp100 ribu yang dibungkus plastik masing-masing Rp1 miliar membuat delapan penyidik Kejagung tampak ‘tenggelam’ di antara gunungan uang.
Tak heran, netizen ramai-ramai membayangkan seandainya uang hasil korupsi sebesar itu dialihkan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat bagi rakyat.
Bayangkan jika dana tersebut digunakan untuk menyekolahkan anak-anak kurang mampu hingga perguruan tinggi secara gratis, membuka lapangan kerja baru bagi jutaan pengangguran, atau memperbaiki sistem layanan kesehatan agar rakyat kecil bisa berobat tanpa harus memikirkan biaya.
Pikiran-pikiran semacam itu semakin mempertegas betapa kejahatan korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap harapan rakyat.
Berita Terkait
-
Plt Kadis PMD Sumsel Mangkir Terus, Kini Jadi Buronan Kasus Korupsi Batik Rp871 Juta
-
Hakim Tolak Praperadilan Eks Wawako Fitrianti Agustinda, Kasus Korupsi Hibah PMI
-
Terpidana Korupsi Alex Noerdin Diperiksa Lagi, Kali ini Kasus Pasar Cinde
-
Proyek Rp330 Miliar Mangkrak, Siapa Bakal Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde?
-
Revitalisasi Gagal, Korupsi Pasar Cinde Disidik: Pedagang Terlantar Bertahun-tahun
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Harga Batu Bara Anjlok 22 Persen, PTBA Malah Tancap Gas, Ini Rahasia di Baliknya
-
Promo Alfagift 60 Persen: Daftar Produk Murah Alfamart yang Bisa Pangkas Pengeluaran Bulanan
-
Di Balik Kebakaran Muba, Kok Bisa Ada Sumur Minyak Ilegal di Area Perkebunan Hindoli?
-
Kenapa Sumur Minyak Ilegal di Muba Terus Terbakar? Ini Penyebab, Dampak, dan Solusi yang Disiapkan
-
Transformasi Sausu Tambu: Potensi Lokal Angkat Ekonomi Pesisir hingga Berprestasi Nasional