Menariknya, dari total kerugian tersebut, lima perusahaan di bawah Wilmar Group sudah mengembalikan uang ke negara. Di antaranya:
PT Multimas Nabati Asahan (Rp4 triliun)
PT Multinabati Sulawesi (Rp39,8 miliar)
PT Sinar Alam Permai (Rp484 miliar)
PT Wilmar Bioenergi Indonesia (Rp57 miliar)
PT Wilmar Nabati Indonesia (Rp7,3 triliun)
Sementara dua perusahaan lain, Permata Hijau dan Musim Mas Group, hingga kini belum melunasi kerugian negara.
4. Disimpan di Bank Mandiri
Lantas, di mana uang segunung itu disimpan? Pihak Kejagung menyatakan seluruh dana hasil sitaan kini berada di rekening penampungan Kejaksaan Agung di Bank Mandiri.
Proses penyitaan uang juga sah secara hukum karena telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai ketentuan KUHAP.
5. Terdakwa Diputus Lepas oleh Hakim
Meski uang sudah dikembalikan, lima korporasi tersebut dinyatakan lepas dari jeratan hukum oleh majelis hakim.
Artinya, perbuatan mereka dianggap terbukti, tetapi tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Baca Juga: Sumsel United Mulai Latihan 23 Juni, Ini Target Besar dan Pemain Incarannya
Meski begitu, jaksa masih melakukan upaya kasasi agar keadilan tetap ditegakkan.
Momen paling menghebohkan tentu ketika tumpukan uang tunai Rp11 triliun dipamerkan dalam konferensi pers.
Pecahan Rp100 ribu yang dibungkus plastik masing-masing Rp1 miliar membuat delapan penyidik Kejagung tampak ‘tenggelam’ di antara gunungan uang.
Tak heran, netizen ramai-ramai membayangkan seandainya uang hasil korupsi sebesar itu dialihkan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat bagi rakyat.
Bayangkan jika dana tersebut digunakan untuk menyekolahkan anak-anak kurang mampu hingga perguruan tinggi secara gratis, membuka lapangan kerja baru bagi jutaan pengangguran, atau memperbaiki sistem layanan kesehatan agar rakyat kecil bisa berobat tanpa harus memikirkan biaya.
Pikiran-pikiran semacam itu semakin mempertegas betapa kejahatan korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap harapan rakyat.
Berita Terkait
-
Plt Kadis PMD Sumsel Mangkir Terus, Kini Jadi Buronan Kasus Korupsi Batik Rp871 Juta
-
Hakim Tolak Praperadilan Eks Wawako Fitrianti Agustinda, Kasus Korupsi Hibah PMI
-
Terpidana Korupsi Alex Noerdin Diperiksa Lagi, Kali ini Kasus Pasar Cinde
-
Proyek Rp330 Miliar Mangkrak, Siapa Bakal Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde?
-
Revitalisasi Gagal, Korupsi Pasar Cinde Disidik: Pedagang Terlantar Bertahun-tahun
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Sambut 2026, BRI Berharap Bisa Take-Off dan Bertumbuh dalam Jangka Panjang
-
BRI Dukung Pembangunan Rumah Hunian Danantara untuk Ringankan Penderitaan Masyarakat
-
6 Fakta Dugaan Pelecehan Mahasiswi oleh Dosen UMP yang Kini Dilaporkan ke Polisi
-
Cek Fakta: Viral Klaim BMKG Deteksi Ancaman Squall Line Malam Tahun Baru, Benarkah?
-
Sepanjang 2025, Transformasi BRI Berbuah Kinerja Solid dan Kontribusi Nyata untuk Negeri