Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 26 Mei 2025 | 20:32 WIB
Plt Kadis PMD Wilson ditetapkan jadi buronan kasus korupsi batik

SuaraSumsel.id - Drama panjang kasus korupsi pengadaan batik di lingkungan Dinas Penanaman Modal Daerah (PMD) Sumatera Selatan (Sumsel) memasuki babak baru.

Wilson, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Sumsel, kini resmi menyandang status buron.

Ia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Palembang setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik dan keberadaannya tak diketahui hingga kini.

Wilson sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2024 lalu dalam pengembangan kasus korupsi batik PMD Sumsel jilid II.

Baca Juga: Herman Deru Bakal Mantu, Putri Bungsunya Ratu Tenny Leriva Dilamar Dokter Militer

Namun, sejak itu ia tak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik.

Bahkan saat dilakukan penjemputan paksa, yang bersangkutan tidak ditemukan di rumahnya di kawasan Bukit Baru, Palembang.

“Benar, yang bersangkutan sudah kita panggil secara patut sebanyak beberapa kali. Sudah kita jadwalkan ulang juga, tetapi tetap tidak hadir. Bahkan ketika kami lakukan penjemputan paksa, Wilson tidak berada di tempat tinggalnya. Oleh karena itu, secara resmi kami tetapkan sebagai buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arjansyah dan Kasubsi Intelijen Fachri, Senin (26/5/2025).

Alasan Sakit yang Tak Terbukti

Upaya pemanggilan ulang sempat dilakukan pekan lalu, dengan dalih memberi kesempatan Wilson untuk bersikap kooperatif.

Baca Juga: Hutan Terbakar, Negara Rugi Rp18 Triliun: Menteri LH Ultimatum Perusahaan Kantongi Konsesi

Namun, lagi-lagi ia tidak hadir dan mengirimkan alasan sedang sakit.

Kejaksaan yang tidak langsung percaya kemudian mengupayakan penjemputan langsung, yang hasilnya justru menguatkan dugaan bahwa Wilson sengaja menghindari proses hukum.

“Alasan sakit itu tidak bisa kami terima mentah-mentah, apalagi tidak dibarengi dengan bukti medis yang sah. Karena itu, kami putuskan untuk mengambil langkah paksa. Tapi saat kami datangi rumahnya, Wilson tidak ada. Sampai saat ini keberadaannya tidak jelas,” kata Arjansyah.

Kejaksaan menyatakan bahwa pengejaran akan dilakukan secara intensif, termasuk membuka kemungkinan bekerja sama dengan aparat kepolisian dan instansi lain demi melacak keberadaan sang pejabat.

Nama Wilson Muncul dari Persidangan Sebelumnya

Kasus korupsi pengadaan batik di PMD Sumsel sebenarnya telah menjerat tiga orang terdakwa dalam jilid pertama. Mereka adalah Agus Sumantri selaku Ketua PPDI Sumsel, serta dua rekannya, Joko Nuroini dan Priyo Prasetyo. Ketiganya sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman pidana.

Load More