SuaraSumsel.id - Drama panjang kasus korupsi pengadaan batik di lingkungan Dinas Penanaman Modal Daerah (PMD) Sumatera Selatan (Sumsel) memasuki babak baru.
Wilson, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Sumsel, kini resmi menyandang status buron.
Ia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Palembang setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik dan keberadaannya tak diketahui hingga kini.
Wilson sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2024 lalu dalam pengembangan kasus korupsi batik PMD Sumsel jilid II.
Namun, sejak itu ia tak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik.
Bahkan saat dilakukan penjemputan paksa, yang bersangkutan tidak ditemukan di rumahnya di kawasan Bukit Baru, Palembang.
“Benar, yang bersangkutan sudah kita panggil secara patut sebanyak beberapa kali. Sudah kita jadwalkan ulang juga, tetapi tetap tidak hadir. Bahkan ketika kami lakukan penjemputan paksa, Wilson tidak berada di tempat tinggalnya. Oleh karena itu, secara resmi kami tetapkan sebagai buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arjansyah dan Kasubsi Intelijen Fachri, Senin (26/5/2025).
Alasan Sakit yang Tak Terbukti
Upaya pemanggilan ulang sempat dilakukan pekan lalu, dengan dalih memberi kesempatan Wilson untuk bersikap kooperatif.
Baca Juga: Herman Deru Bakal Mantu, Putri Bungsunya Ratu Tenny Leriva Dilamar Dokter Militer
Namun, lagi-lagi ia tidak hadir dan mengirimkan alasan sedang sakit.
Kejaksaan yang tidak langsung percaya kemudian mengupayakan penjemputan langsung, yang hasilnya justru menguatkan dugaan bahwa Wilson sengaja menghindari proses hukum.
“Alasan sakit itu tidak bisa kami terima mentah-mentah, apalagi tidak dibarengi dengan bukti medis yang sah. Karena itu, kami putuskan untuk mengambil langkah paksa. Tapi saat kami datangi rumahnya, Wilson tidak ada. Sampai saat ini keberadaannya tidak jelas,” kata Arjansyah.
Kejaksaan menyatakan bahwa pengejaran akan dilakukan secara intensif, termasuk membuka kemungkinan bekerja sama dengan aparat kepolisian dan instansi lain demi melacak keberadaan sang pejabat.
Nama Wilson Muncul dari Persidangan Sebelumnya
Kasus korupsi pengadaan batik di PMD Sumsel sebenarnya telah menjerat tiga orang terdakwa dalam jilid pertama. Mereka adalah Agus Sumantri selaku Ketua PPDI Sumsel, serta dua rekannya, Joko Nuroini dan Priyo Prasetyo. Ketiganya sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman pidana.
Berita Terkait
-
Herman Deru Bakal Mantu, Putri Bungsunya Ratu Tenny Leriva Dilamar Dokter Militer
-
Hutan Terbakar, Negara Rugi Rp18 Triliun: Menteri LH Ultimatum Perusahaan Kantongi Konsesi
-
Diingatkan Setelah Bertahun-tahun Asap? 277 Perusahaan Sawit Sumsel Dikejar Deadline KLHK
-
Guru Olahraga SMKN 1 Lubuk Linggau Cabuli Belasan Muridnya, Kebusukan Terbongkar
-
Bank Sumsel Babel Raih Dua Penghargaan Nasional: Perkuat Posisi sebagai Motor Penggerak Ekonomi
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Viral Kunjungan Komisaris Pusri di Padang, Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Ekstrem
-
CFD Palembang Diprotes Warga, Jalur Terlalu Panjang Bikin Aktivitas Terganggu
-
Dorong Layanan Digital Andal, BRI Raih Sertifikasi Internasional ISO/IEC 25000
-
Rahasia Suara Gitar Batanghari Sembilan yang Bikin Merinding, Ternyata Ada di Jenis Kayunya
-
5 Cara Bisnis Jastip Pempek untuk Pemula, Modal Kecil tapi Cuan Stabil untuk Anak Muda