SuaraSumsel.id - Puluhan alumni Program Magister Kesehatan Masyarakat (M.Kes) Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang angkatan 2021 dan 2022 kini tengah dirundung kekecewaan mendalam.
Sebanyak 55 orang dari mereka menyatakan diri dirugikan karena ijazah yang telah mereka terima usai prosesi wisuda diduga dibatalkan sepihak oleh pihak kampus.
Imbas dari dugaan pembatalan ini tak main-main.
Sejumlah alumni yang telah bersiap menempuh pendidikan ke jenjang S3 harus menelan pil pahit karena status akademik mereka kembali menjadi “mahasiswa S2” di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Lebih parah lagi, ada yang gagal diangkat sebagai dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena ijazah yang dipakai untuk melamar, tak diakui secara administrasi.
Ironisnya, ada juga yang terpaksa gigit jari karena gagal naik pangkat di instansi pemerintahan tempat mereka bekerja.
Semua mimpi dan rencana yang telah dibangun hancur seketika, setelah mereka mengetahui kabar buruk ini melalui pengecekan mandiri di laman PDDIKTI.
“Kami baru tahu setelah alumni secara pribadi mengecek data ijazah mereka di PDDIKTI. Tidak ada pemberitahuan resmi sebelumnya dari universitas,” kata Dr Conie Pania Putri SH MH, didampingi rekannya M Novel Suwa SH MM MSi dari LBH Bima Sakti, selaku kuasa hukum para alumni, dalam konferensi pers, Senin malam (16/6/2025).
Menurut Conie, pembatalan ijazah ini diduga berawal dari hasil pemeriksaan Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) oleh Kemendikbudristek RI terhadap UKB Palembang.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan, Ini Alasan Palembang Jadi Rebutan Generasi Muda Sumsel
Pemeriksaan tersebut menemukan adanya sejumlah ketidaksesuaian dalam proses belajar-mengajar. Dari hasil evaluasi itu, disebutkan muncul dua opsi rekomendasi: membatalkan ijazah atau menutup kampus secara permanen.
“Yang jadi masalah, klien kami telah mengikuti seluruh proses perkuliahan sesuai dengan aturan yang berlaku di UKB. Mereka sudah belajar, ujian, hingga akhirnya diwisuda. Tapi kenapa tiba-tiba ijazahnya dibatalkan? Ini sangat merugikan,” ujarnya.
Bahkan, pihak LBH Bima Sakti telah mengantongi bukti rekaman video zoom meeting antara pihak kampus dan para alumni, yang menunjukkan adanya pembicaraan soal dua rekomendasi sanksi tersebut.
Namun, menurut Conie, hingga kini pihak universitas tak pernah memberikan penjelasan gamblang kepada seluruh alumni.
Pihak LBH Bima Sakti pun telah melayangkan somasi resmi kepada UKB untuk memediasi permasalahan ini. Sayangnya, jawaban dari pihak universitas dinilai normatif, tanpa solusi konkret. Oleh karena itu, langkah hukum pun tengah dipersiapkan.
“Kami akan menempuh jalur pidana dan perdata. Bagaimana mungkin para alumni ini bisa diwisuda kalau memang ada kekurangan administrasi atau jam pelajaran? Kenapa bisa diwisuda dulu, tapi ijazahnya baru dibatalkan sekarang?” tegas Novel.
Tag
Berita Terkait
-
Palembang Gelar Pasar Murah 5 Hari Berturut-turut Sambut HUT 1341, Ini Lokasinya
-
Blak-blakan di Palembang, Zulkifli Hasan Ungkap Banyak yang Belum Paham Koperasi Merah Putih
-
Fakta Mengejutkan, Ini Alasan Palembang Jadi Rebutan Generasi Muda Sumsel
-
Waspada! Kasus COVID-19 Kembali Muncul di Palembang, Simak Cara Lindungi Keluarga
-
Ampera Tourism Run 2025 Bikin Palembang Makin Populer, Wamen Bima Arya Beri Pujian
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Kejati Tegaskan Perbankan Tidak Menikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Sudah Kembali
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama