SuaraSumsel.id - Di balik gemerlap Sungai Musi yang membelah Palembang, Sumatera Selatan ada cerita yang tak pernah rampung yakni sampah.
Kota tua yang pernah menjadi pusat kejayaan Sriwijaya itu kini harus bergelut dengan persoalan paling modern abad ini, yakni limbah dari peradaban yang terus tumbuh. Setiap harinya, tak kurang dari 1.200 hingga 1.500 ton sampah dihasilkan dari denyut aktivitas masyarakatnya.
Dalam setahun, angka itu menjelma menjadi gunungan lebih dari 14 ribu ton sampah, membebani ruang-ruang yang mestinya lapang untuk kehidupan. Ini bukan sekadar tumpukan sisa konsumsi, tetapi juga tumpukan persoalan lingkungan yang semakin hari semakin terasa mendesak.
Di antara kota-kota besar di Pulau Sumatera, kota Palembang berada di atas Bukittinggi, Sumatera Barat, tapi belum menyamai volume sampah yang dihasilkan oleh Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga: Pendaftaran SPMB Palembang 2025 Tahap 2 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Link Resminya
Namun angka itu bukan sekadar statistik, volume sampah menjadi cermin dari peradaban yang bertumbuh tanpa sempat memikirkan akhir dari jejak konsumsi hariannya.
Dalam kurun hampir satu dekade terakhir, harapan pun digantungkan pada satu impian besar yakni mengubah sampah menjadi sumber energi bersih. Sebuah upaya yang bukan hanya untuk mengurangi beban TPA, tapi juga menjawab tantangan masa depan energi.
Harapan itu tampaknya makin terwujud saat Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, datang meninjau langsung proyek strategis nasional (PSN) Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Palembang, akhir Mei 2025 lalu.
Proyek ini bukan hanya soal mesin dan teknologi atau yang sebelumnya sering disebut Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) tapi tentang pertaruhan Palembang menjadi kota seperti kota-kota di dunia dalam menciptakan energi bersih bersumber dari sampah menjadi sengatan listrik.
Menteri Hanif meninjau langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukawinatan dan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Keramasan.
Baca Juga: Puluhan Wilayah Palembang & Sekitarnya Alami Pemadaman Listrik, Ini Jadwal Lengkapnya
Dalam kunjungan itu, ia menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk merancang langkah-langkah penanganan sampah melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025.
Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah pembangunan Material Recovery Facility (MRF) di Palembang. MRF merupakan fasilitas pengolahan sampah yang menggabungkan berbagai teknik pengelolaan, mulai dari pemilahan, penerapan prinsip 3R yakni reduce, reuse, recycle hingga pengolahan organik melalui komposting.
Dengan adanya MRF, diharapkan proses pengelolaan sampah menjadi lebih terstruktur, serta memiliki nilai tambah secara ekonomi.
Kehadiran fasilitas ini juga diyakini menjadi salah satu kunci untuk menciptakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan di masa depan.
Selain itu, Menteri Hanif memastikan progres proyek PSEL di Keramasan, yang menjadi salah satu implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar untuk mengubah beban sampah Palembang menjadi sumber energi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Tak sekadar proyek jangka pendek, upaya ini dirancang sebagai program berkelanjutan yang melibatkan kolaborasi antara pemerintah dan pihak swasta.
Dengan skema kerjasama, proyek ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pengelolaan sampah modern yang tak hanya ramah lingkungan, tetapi juga bernilai ekonomi bagi masyarakat sekitar.
“Targetnya tahun ini kita kejar agar mencapai 51,2% (realisasi pembangunan)," ujar Hanif.
Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Palembang diproyeksikan mampu menghasilkan listrik hingga 20 megawatt (MW).
Dari total kapasitas tersebut, sekitar 17,7 MW ditargetkan akan masuk ke jaringan PLN untuk memperkuat backbone listrik di Kota Palembang.
Kehadiran pasokan energi ini diharapkan dapat menjadi salah satu penopang kebutuhan listrik masyarakat, sekaligus menjadikan sampah memiliki nilai manfaat nyata.
Berdasarkan laporan Pemerintah Kota Palembang per 30 Desember 2024, progres pembangunan fisik PSEL telah mencapai 18 persen, sesuai dengan target yang ditetapkan dalam rencana kerja.
Seluruh proses konstruksi hingga tahap commissioning ditargetkan selesai dalam waktu 24 bulan. Dengan demikian, fasilitas PSEL ini diharapkan bisa beroperasi penuh pada 2026 dengan berkontribusi nyata dalam mendukung ketahanan energi sekaligus mengurangi beban sampah di Palembang.
Dalam kunjungan tersebut, Hanif sempat menegaskan bahwa persoalan sampah bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Karena itu, ia mendorong pendekatan berbasis sumber, di mana setiap pihak yang menghasilkan sampah juga harus berperan aktif dalam pengelolaannya.
Menurutnya, pengelolaan sampah akan lebih efektif jika melibatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha. “TPS 3R yakni Reduce, Reuse, Recycle sebaiknya dikelola secara entrepreneurship. Bukan sepenuhnya ditangani pemerintah daerah, guna menciptakan nilai ekonomi dari sampah,” ujarnya menekankan.
Dengan pola ini, sampah tidak lagi dipandang sebagai beban semata, melainkan sebagai sumber peluang ekonomi yang bisa membuka lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Penting Memastikan Emisi Buang PSEL
GIS Analyst dari Institute for Essential Services Reform (IESR) Sodi Zakiy Muwafiq menilai bahwa Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau PSEL memang bisa menjadi salah satu solusi pengelolaan sampah di kota besar seperti Palembang.
Namun, ia mengingatkan pentingnya memperhatikan dampak lingkungan, terutama terkait emisi gas rumah kaca serta polutan berbahaya seperti dioksin dan furan yang bisa muncul dari proses pembakaran (insinerasi).
Menurutnya, tingkat emisi sangat bergantung pada teknologi yang digunakan. PLTSa (PSEL) modern dengan sistem kontrol emisi canggih memang mampu menekan polutan hingga ambang batas aman, tetapi teknologi seperti itu membutuhkan biaya besar dan pengelolaan dengan standar tinggi.
“Butuh sistem kontrol emisi, membutuhkan kontrol lebih lanjut. PLTSa sendiri proyek berbiaya besar. Untuk sistem kontrol, memang perlu kajian serius,” ujarnya.
Secara regulasi, PSEL diakui sebagai bagian dari Energi Baru Terbarukan (EBT) karena memanfaatkan potensi energi lokal dari sampah organik dan limbah kota.
Pemerintah Indonesia melalui Perpres No. 35 Tahun 2018 dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) telah memasukkan energi dari limbah ke dalam bauran energi nasional.
Secara formal, kontribusi PSEL bisa dihitung dalam capaian energi bersih nasional jika memenuhi standar teknis dan lingkungan.
Lebih lanjut, Sodi menyebut bahwa PSEL dapat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat, seperti ketersediaan listrik, pengurangan sampah, dan penciptaan lapangan kerja baru.
Namun, manfaat langsung berupa penurunan tarif listrik belum tentu dirasakan masyarakat karena harga listrik dari PLTSa masih lebih tinggi dibandingkan sumber energi lain, seperti PLTU batu bara.
“Listrik dari PLTSa juga dijual ke PLN, bukan langsung ke masyarakat, sehingga dampaknya lebih terasa secara sistemik. Untuk membuat listrik lebih terjangkau, diperlukan kebijakan tambahan seperti subsidi atau insentif tarif lagi,” ujarnya menjelaskan.
Meski potensi PLTSa menjanjikan, Sodi mengingatkan bahwa investasi untuk proyek Waste to Energy (WtE) tergolong mahal dan bisa menjadi beban bagi keuangan pemerintah daerah.
Karena itu, pendekatan yang paling efektif tetap dimulai dari hulu, yakni dengan mengurangi produksi sampah dari sumbernya.
Ia menegaskan, solusi ideal persoalan sampah membutuhkan pendekatan holistik dengan menekankan prinsip ekonomi sirkuler.
Hal ini mencakup penegakan hukum, pembangunan infrastruktur persampahan, pemberian insentif ekonomi untuk mendukung pengolahan sampah, serta mendorong peran aktif masyarakat untuk memilah dan mengolah sampah organik sejak dari rumah atau komunitas.
Jerat Denda Pembuang Sampah Sembarangan
Di sisi lain, Pemerintah Kota Palembang juga terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, belakangan gencar mensosialisasikan sanksi tegas bagi siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Sebagai bentuk pengawasan, puluhan kamera CCTV akan dipasang di sejumlah titik rawan pelanggaran.
Jika terekam melanggar, pelaku terancam sanksi denda sebesar Rp50 juta atau pidana kurungan selama tiga bulan.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. “Tapi langkah ini bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan sebagai upaya edukasi meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan. CCTV juga bermanfaat untuk menjaga keamanan Kota Palembang,” kata Ratu Dewa menjelaskan belum lama ini.
Dengan populasi lebih dari 1,5 juta jiwa, Kota Palembang menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sampah.
Untuk menjawab persoalan ini, pemerintah telah membangun ekosistem pengelolaan sampah yang cukup masif.
Saat ini terdapat 80 bank sampah yang tersebar di 18 kecamatan, didukung oleh 136 unit armada pengangkut dan sekitar 1.100 petugas kebersihan yang bekerja setiap hari tanpa henti.
Setiap harinya, ribuan ton sampah dari berbagai sudut kota diangkut menuju tempat pembuangan akhir (TPA), seperti TPA Sukawinatan di Kecamatan Sukarami dan TPA Karya jaya di Kecamatan Kertapati.
Meski upaya ini terus dilakukan, volume sampah masih menjadi tantangan tersendiri, sehingga pengelolaan berbasis teknologi dan partisipasi aktif masyarakat menjadi semakin penting untuk masa depan Palembang yang lebih bersih dan hijau.
Berita Terkait
-
Pendaftaran SPMB Palembang 2025 Tahap 2 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Link Resminya
-
Puluhan Wilayah Palembang & Sekitarnya Alami Pemadaman Listrik, Ini Jadwal Lengkapnya
-
42 Ribu Siswa di Palembang Siap Terima Seragam Gratis, Ini Syaratnya
-
Sakit Hati Tak Dilibatkan, Warga Palembang Bacok Teman Sendiri Saat Potong Daging Kurban
-
41 Ribu Seragam Gratis untuk Anak Sekolah di Palembang, Cek 3 Syaratnya Sekarang
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
-
Persaingan Sengit Udinese vs Bologna Rekrut Jay Idzes: Bianconeri Siapkan Rp469 M
-
Penyerang Naturalisasi Timnas Indonesia Akhirnya ke Liga 1! Siap Bantu Tim Bersaing
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
Terkini
-
Buru Sekarang! Link Dana Kaget Akhir Pekan Sudah Tersedia, Cek Cara Klaimnya
-
Ampera Tourism Run 2025: Cara Seru Nikmati Pesona Palembang dari Atas Jembatan Ampera
-
Kumpulan Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Lengkap dengan Tips Aman Klaim Saldo Gratis!
-
Ini 5 Kota Favorit Anak Muda Sumsel: Gaji Oke, Banyak Lowongan Kerja, Hidup Berkualitas
-
Punya Rumah Bukan Lagi Mimpi, Bank Sumsel Babel Permudah Warga Lewat Program KPR FLPP